Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > News > Suparman : Tuntutan 10 Bulan untuk Petani Diduga Pelaku Karhutla Terlalu Berat
News

Suparman : Tuntutan 10 Bulan untuk Petani Diduga Pelaku Karhutla Terlalu Berat

Last updated: 18/01/2020 12:00
15/01/2020
News
Share

Pontianak, radar-kalbar.com– Perkara dugaan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan petani kembali digelar di Pengadilan Negeri Pontianak, pada Selasa (14/1/2020).

Kali ini, sudah masuk agenda tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Bahwasanya, JPU  dalam requisitoirnya No.Reg. Perkara: PDM-305/Ponti/10/2019, menuntut terdakwa dengan tuntutan pidana penjara selama 10 bulan dikurangi masa tahanan.

Soalnya, JPU beranggapan para terdakwa telah terbukti melanggar pasal 188 KUHP sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan kedua.

Kuasa hukum terdakwa, Suparman SH dari  LBH Pontianak selaku  menyampaikan tuntutan JPU tersebut terlalu berat karena tidak mencerminkan rasa keadilan bagi terdakwa, yang notabennya adalah seorang petani yang sudah berusia lanjut.

“Meskipun demikian kami selaku kuasa hukum tetap menghormati dan menghargai tuntutan JPU. Sebab hal tersebut menjadi domain JPU dalam mlakukan penuntutan siapapun tidak boleh mengintervensinya,” ungkap Suparman.

Atas tuntutan JPU tersebut, Suparman selaku kuasa hukum akan mengajukan pembelaan (pleidoi) karena berdasarkan fakta yng terungkap dalam persidangan, surat dakwaan yang disusun jaksa tidak ada yang terpenuhi.

“Salah satunya adalah soal tuntutan 10 bulan berdasarkan Pasal 188 KUHP , dimana salah satu unsur pasalnya adalah menimbulkan bahaya untuk umum. Bahayanya dimana saksi yg dihadirkan oleh JPU sendiri tidak keberatan terhadap kebakaran padahal rumah saksi tsb berada disamping tempat kebakaran,” paprnya.

Selain itu, menurut Suparman tuntutan jaksa tersebut tidak hanya melukai terdakwa yang seorang petani. Tetapi melukai juga para petani-petani yang kebiasaanya membkar sampah dilahannya.

“Tuntutan 10 bulan penjara tersebut tidak sebanding dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa. Jika memang membakar tumpukan bongkahan kayu/sampah yang menjadi indikasi sarang ular dan luas yg terbakar juga hanya 10 x 20 meter persegi. Dan memang melanggar hukum, pantaskah dituntut 10 bulan?,” tanyanya.

Kekesalan juga disampaikan oleh anak terdakwa, yakni Sarbini, menyampaikn tuntutan JPU yang 10 bulan atas bapak sangatlah memberatkan. Sebab apa yg dilakukan bapaknya, bukan bermaksud untuk menyebabkan kebakaran dan menimbulkn keresahan bagi masyarakat. Dan, bapaknya selain sudah usia lanjut juga sering sakit-sakitan ketika dalam masa tahanan.

“Harusnya ini juga dipertimbangkan oleh jaksa tapi meskipun demikian kami menghormati dan menghargai  atas tuntutan JPU tersebut,” ungkapnya.

Ia berharap kedepannya semoga tidak ada petani yng mengalami nasib yng sama seperti bapaknya.

Sumber : Kepala Bidang Program dan Kampanye LBH Pontianak, Abdul Azis, SH.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:KarhutlaLBH PontianakPetaniTerdakwa
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kisah Salbiah Pelaku UMKM di Sungai Pinyuh : Dagangan Hampir Habis, Musibah Datang dari Arah Jalan

02/02/2026
Menang di Kandang Persipon, Persiwah Mempawah Puncaki Klasemen Grup A
30/01/2026
Ngeri….!!! Penyidik Kejati Kalbar Geledah Kantor PT DSM, Perkuat Bukti Dugaan Korupsi Tata Kelola Bauksit Tahun 2017 – 2023
19/01/2026
Polisi Bekuk Pemilik Puluhan Gram Sabu di Jalan Sepakat Ketapang
06/02/2026
Penggeledahan di Air Upas, Polisi Temukan 10 Kantong Sabu
25/01/2026

Berita Menarik Lainnya

Karhutla Tayan Hilir Sanggau, Tim Gabungan Padamkan Api di Jalur Trans Kalimantan

30/01/2026

Gus Raden Syihab Tegaskan Aksi Cepat Laskar IKAMA Hadapi Ancaman Karhutla

27/01/2026

Tim Gabungan Padamkan 24 Titik Api Karhutla di Kubu Raya, Lahan Terbakar Dipasangi Garis Polisi

24/01/2026

Karhutla di Kubu Raya Dalam Pengawasan Polisi, Pembakar Lahan Akan Ditindak

23/01/2026

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang