Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sintang > 3 Terduga Penusuk Anggota Polres Sintang Ditangkap, Ancaman Hukuman Cukup Berat
Sintang

3 Terduga Penusuk Anggota Polres Sintang Ditangkap, Ancaman Hukuman Cukup Berat

Last updated: 14/10/2024 19:40
14/10/2024
Sintang
Share

FOTO : Senjata tajam yang digunakan tersangka melukai anggota Polres Sintang berinisial BP di bilangan ruas Jalan Lintas Melawi, Kota Sintang [ist]

redaksi – radarkalbar.com

SINTANG – Tiga pria berinisial M (34), RA (22) dan AP (15) terduga penusuk BP (37) anggota Polres Sintang hanya bisa pasrah saat diamankan Tim Unit Resmob Polres Sintang.

Peristiwa penusukan ini terjadi pada salah satu café berada di kawasan Komplek Hotel My Home, Minggu (13/10/2024) dini hari.

Kapolres Sintang AKBP I Nyoman Budi Artawan membenarkan diamankannya ketiga terduga pelaku penusukan terhadap BP, yang merupakan personel Polres Sintang.

Dimana, akibat tusukan senjata tajam itu, korban mengalami luka tusuk pada lambung kiri dan bibir atas.

“Ya, kita sudah mengamankan 3 terduga penusukan dengan korban anggota Polres Sintang. Nah, dari hasil pemeriksaan korban mengalami luka pada lambung kiri kurang lebih 5 cm dan bibir bagian atas yang tersayat sekitar 3 cm,” ungkapnya.

“Saat ini, kondisi korban sudah stabil. Namun, masih dalam penanganan medis secara intensif,” tegasnya.

Penangkapan terhadap para terduga pelaku oleh Unit Resmob Polres Sintang dipimpin Ipda Lazid Zaki Muchlas.

Awalnya, tim Unit Resmob berhasil mengantongi identitas 1 orang pelaku yang diduga melakukan penusukan. Selanjutnya mengamankan 2 terduga lainnya.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku bakal dijerat dengan pasal 355 Ayat 1 KUHP jo pasal 56 KUHP atau Pasal 354 Ayat 1 KUHP jo pasal 56 KUHP atau Pasal 351 Ayat 2 KUHP jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Diketahui, peristiwa ini berawal saat korban yang memiliki usaha café meminta karyawannya untuk tutup. Namun, saat akan ditutup, tiba-tiba ada sekelompok pemuda berkisar 6 orang yang berkunjung dalam keadaan mabuk.

Lantas, korban meminta sekelompok pemuda tersebut untuk membubarkan diri mengingat café miliknya akan tutup.

Tapi, salah seorang dari sekelompok pemuda ini merasa tidak terima. Sehingga menyebabkan terjadinya cekcok.

Kemudian, sekelompok pemuda tersebut ini sempat membubarkan diri.

Nahas, saat korban akan menuju Mapolres Sintang sekitar pukul 04.30 WIB, tiba -tiba di Jalan Lintas Melawi, dirinya dihadang sekelompok pemuda yang sempat dibubarkan olehnya saat berada di café nya.

Kemudian, keributan pun terjadi. Dan salah seorang pemuda melakukan penusukan terhadap korban. [r**/ist]

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:3 Penusukanggota PolisiPolres sintang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Warga Mempawah Diminta Tak Panic Buying, Tokoh Pemuda : Stok BBM Nasional Aman dan Terkendali

17/03/2026
Bakar Sampah di Kebun, Warga Mempawah Timur Ditemukan Meninggal Dunia
26/03/2026
Rencana Pindah TPS ke Sungai Ambawang Dipertanyakan? Herman Hofi Munawar Desak Kajian Komprehensif, Jangan Asal Paksa
16/03/2026
Bertahun-tahun Gelap, Warga Dusun Pangkalan Makmur Kini Terang Benderang Berkat Swadaya dan Donatur
30/03/2026
Buntut Masalah Gaji dan Temuan Telur Busuk, BGN Segel Dua Dapur Makan Bergizi Gratis di Sanggau
17/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Anggaran Fantastis Hasil Minimalis…!! Proyek Penguatan Tebing Kampung Ladang Sintang Sudah Didera Keretakan

17/03/2026

Polres Sintang Musnahkan 57 Kg Sabu Senilai Rp 57 Miliar

10/03/2026

Polres Sintang Gagalkan Penyelundupan 60 Kg Sabu Modus Teh Cina, Satu Pelaku Diburu

02/03/2026

Gempa Magnitudo 4,8 Guncang Wilayah Sintang dan Sekitarnya

23/01/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang