Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sintang > 3 Terduga Penusuk Anggota Polres Sintang Ditangkap, Ancaman Hukuman Cukup Berat
Sintang

3 Terduga Penusuk Anggota Polres Sintang Ditangkap, Ancaman Hukuman Cukup Berat

Last updated: 14/10/2024 19:40
14/10/2024
Sintang
Share

FOTO : Senjata tajam yang digunakan tersangka melukai anggota Polres Sintang berinisial BP di bilangan ruas Jalan Lintas Melawi, Kota Sintang [ist]

redaksi – radarkalbar.com

SINTANG – Tiga pria berinisial M (34), RA (22) dan AP (15) terduga penusuk BP (37) anggota Polres Sintang hanya bisa pasrah saat diamankan Tim Unit Resmob Polres Sintang.

Peristiwa penusukan ini terjadi pada salah satu café berada di kawasan Komplek Hotel My Home, Minggu (13/10/2024) dini hari.

Kapolres Sintang AKBP I Nyoman Budi Artawan membenarkan diamankannya ketiga terduga pelaku penusukan terhadap BP, yang merupakan personel Polres Sintang.

Dimana, akibat tusukan senjata tajam itu, korban mengalami luka tusuk pada lambung kiri dan bibir atas.

“Ya, kita sudah mengamankan 3 terduga penusukan dengan korban anggota Polres Sintang. Nah, dari hasil pemeriksaan korban mengalami luka pada lambung kiri kurang lebih 5 cm dan bibir bagian atas yang tersayat sekitar 3 cm,” ungkapnya.

“Saat ini, kondisi korban sudah stabil. Namun, masih dalam penanganan medis secara intensif,” tegasnya.

Penangkapan terhadap para terduga pelaku oleh Unit Resmob Polres Sintang dipimpin Ipda Lazid Zaki Muchlas.

Awalnya, tim Unit Resmob berhasil mengantongi identitas 1 orang pelaku yang diduga melakukan penusukan. Selanjutnya mengamankan 2 terduga lainnya.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku bakal dijerat dengan pasal 355 Ayat 1 KUHP jo pasal 56 KUHP atau Pasal 354 Ayat 1 KUHP jo pasal 56 KUHP atau Pasal 351 Ayat 2 KUHP jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Diketahui, peristiwa ini berawal saat korban yang memiliki usaha café meminta karyawannya untuk tutup. Namun, saat akan ditutup, tiba-tiba ada sekelompok pemuda berkisar 6 orang yang berkunjung dalam keadaan mabuk.

Lantas, korban meminta sekelompok pemuda tersebut untuk membubarkan diri mengingat café miliknya akan tutup.

Tapi, salah seorang dari sekelompok pemuda ini merasa tidak terima. Sehingga menyebabkan terjadinya cekcok.

Kemudian, sekelompok pemuda tersebut ini sempat membubarkan diri.

Nahas, saat korban akan menuju Mapolres Sintang sekitar pukul 04.30 WIB, tiba -tiba di Jalan Lintas Melawi, dirinya dihadang sekelompok pemuda yang sempat dibubarkan olehnya saat berada di café nya.

Kemudian, keributan pun terjadi. Dan salah seorang pemuda melakukan penusukan terhadap korban. [r**/ist]

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:3 Penusukanggota PolisiPolres sintang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Terpilih Dalam Musdesus, Ronald Yohanes Sinlae Resmi Nakhodai Koperasi Desa Merah Putih Cempedak Tayan Hilir

31/05/2025
Kamiriluddin Desak PT KAL dan Pemerintah Bersikap, Ratusan Pekerja di Kayong Utara Dibayangi Ketidakpastian
21/05/2025
Koq Bisa..! Solar Subsidi Ngalir ke Penambang Emas Ilegal, Begini Penjelasan Dinas Perdagangan Sekadau
20/05/2025
Menanti Terang di Ujung Kampung, 60 KK di Lingkungan RT : 02 Mayak Engkare Cempedak Tayan Hilir Masih Hidup dalam Gelap
29/05/2025
Rampas Kunci Motor Warga, Pria di Sekadau Ditangkap dalam Operasi Pekat II Kapuas 2025
17/05/2025

Berita Menarik Lainnya

PLN Dorong Pemberdayaan Perempuan dan Ketahanan Mental Mahasiswa Lewat Srikandi Goes to Campus di STIKes Kapuas Raya Sintang

05/06/2025

PLN Dorong Pemberdayaan Perempuan dan Ketahanan Mental Mahasiswa Lewat Srikandi Goes to Campus di STIKes Kapuas Raya Sintang

29/05/2025

Tim Gabungan Satbrimob Polda Kalbar, Basarnas, dan Warga Berhasil Temukan Lansia Hilang di Sintang

22/05/2025

Detik-detik Menegangkan di Jembatan Kapuas, Dua Polisi Jadi Penyelamat di Tengah Keputusasaan

05/04/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang