FOTO : Petugas saat membakar BB yang ditemukan pada lokasi yang dijadikan arena sabung ayam di Desa Entabuk, Belitang Hilir [ ist ]
Doni – radarkalbar.com
SEKADAU – Aparat Polsek Belitang Hilir bertindak tegas membongkar dugaan praktik perjudian sabung ayam di Desa Entabuk, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau.
Arena yang kerap dijadikan tempat adu ayam itu langsung ditertibkan dan seluruh perlengkapannya dimusnahkan, pada Jumat (12/9/2025).
Kapolsek Belitang Hilir, Ipda Jessi Sinarta Sianturi, menegaskan langkah itu dilakukan sebagai jawaban atas keresahan warga sekaligus peringatan keras bagi pelaku.
“Segala bentuk perjudian akan kami tindak tanpa kompromi. Tenda, lapak, dan peralatan yang digunakan dibakar di lokasi agar tidak bisa dimanfaatkan kembali,” ujarnya.
Menurutnya, praktik sabung ayam bukan hanya melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP, tetapi juga mengancam ketertiban sosial dan rawan menimbulkan konflik.
Polisi bersama tokoh masyarakat kemudian memberikan imbauan langsung agar warga menjauhi aktivitas serupa.
Selain penindakan, Polsek Belitang Hilir memperkuat koordinasi dengan perangkat desa dan tokoh agama guna mencegah munculnya kembali arena sabung ayam di wilayah itu.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikitpun untuk aktivitas perjudian. Masyarakat diminta proaktif melapor jika menemukan indikasi kegiatan yang mencederai ketentraman umum,” tegas Jessi.
Tindakan cepat aparat ini menegaskan komitmen Polres Sekadau memberantas segala bentuk penyakit masyarakat.
Penegakan hukum dilakukan tidak hanya untuk menutup arena perjudian, tetapi juga untuk melindungi masyarakat dari dampak sosial yang lebih luas. [ red ]
editor : Andika
publisher : admin radarkalbar.com