Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sanggau > Ingat..! PPKM Mikro Diperpanjang, 14 Point Diinstruksikan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sanggau
Sanggau

Ingat..! PPKM Mikro Diperpanjang, 14 Point Diinstruksikan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sanggau

Last updated: 14/07/2021 20:08
14/07/2021
Sanggau
Share

POTO : Kepala Seksi (Kasi) Penanganan Bencana, BPBD Kabupaten Sanggau, Kristian Hendro (Ist)

Pewarta : Abin

radarkalbar. com, SANGGAU – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro di Kabupaten Sanggau kembali Diperpanjang hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Masa perpanjangan PPKM berbasis Mikro itu dilaksanakan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sanggau tertuang dalam Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sanggau Nomor 360/503/BPBD-PK/2021 ditandatangani Ketua Satgas Paolus Hadi yang juga Bupati Sanggau.

“PPKM berbasis Mikro kembali Diperpanjang hingga tanggal 20 Juli mendatang,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Penanganan Bencana, BPBD Kabupaten Sanggau, Kristian Hendro, pada Rabu (14/7/2021).

Menurut Hendro, ada sebanyak 14 poin yang diinstruksikan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sanggau pada saat penerapan PPKM berbasis Mikro ini.

Salah satunya meminta seluruh Satgas Kecamatan, Kelurahan atau Desa, Dusun hingga RT memaksimalkan posko penanganan Covid-19 serta membentuk Satgas.

Lantas, jika menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat sebanyak-banyaknya dan melakukan isolasi terpusat atau mandiri bagi warga probable Covid-19 serta mengoptimalkan Puskesmas untuk melaksanakan testing, tracking dan treatment dengan pengawasan ketat Satgas Kecamatan hingga RT.

“Kemudian, kegiatan belajar mengajar dilaksanakan online dan kegiatan di tempat umum atau objek wisata yang menimbulkan keramaian ditutup sementara. Lalu, operasional tempat usaha maksimal sampai pukul 21.00 WIB dengan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen. Sedangkan untuk essensial dan kritical dapat beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat,”paparnya.

Dijelaskan, dalam aturan PPKM terbaru ini karyawan pada lembaga pemerintah maupun swasta diharapkan tidak melakukan mobilisasi ke daerah berstatus zona merah atau yang sedang menerapkan PPKM Darurat.

“Bagi pelanggar, kalau itu penyelenggara, pemilik atau penanggung jawab tempat usaha ada sanksi administratif dan penutupan tempat usaha sesuai Perbup Sanggau nomor 47 tahun 2020. Tapi bagi melanggar pengendalian wabah penyakit menular, sanksinya berdasarkan KUHP pasal 212 sampai 218, UU nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,” ungkapnya.

Editor : Sery Tayan

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:PPKM berbasis Mikro
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

BREAKING NEWS : Mobil Pengangkut Uang Seruduk Kerumunan di Pasar Sungai Bakau Kecil, Sejumlah Warga Menderita Luka

16/07/2025
Proyek Jalan Nasional Rp 146,9 Miliar di Mempawah Jadi Sorotan, Ketua Kadin : Mestinya Dikerjakan Secara Profesional
09/07/2025
Tersengat Listrik, Dua Pekerja PLN Mempawah Dilarikan ke Rumah Sakit, Abai Gunakan APD atau Kurang Pengawasan?
17/07/2025
Tuntutan Memuncak…! Dipanggil Mangkir, PT KAL Dinilai Abaikan Hak Karyawan dan Wibawa Pemerintah
24/07/2025
Prestasi Atlet Mempawah Tak Seiring Dukungan, Berjuang Tanpa Dana, Berlaga Tanpa Apresiasi
05/07/2025

Berita Menarik Lainnya

Begini Penjelasan Kepala Puskesmas Tayan Pasca Ambruknya Plafon

19 jam lalu

BREAKING NEWS : Plafon Puskesmas Tayan Ambruk

19 jam lalu

Kejam…!! Seorang Bapak di Tayan Hilir, Tega Setubuhi Anaknya yang Masih Balita

03/08/2025

Kebakaran Lahan Dekat Akses Jembatan Tayan Telah Padam, Sunarto Kepada Pahlawan Pemadam : ‘Kalian Datang Saat Harapan Hampir Padam’

01/08/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang