Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Nasional > Tak Kuat Beban Anggaran, Pemkab Ini Pecat 228 Pegawai
Nasional

Tak Kuat Beban Anggaran, Pemkab Ini Pecat 228 Pegawai

Last updated: 15/07/2021 00:56
14/07/2021
Nasional
Share

FOTO : Ilustrasi pegawai dipecat (ist)

Contents
Minta DipertimbangkanPegiat anti korupsi Jangkar Kaltim, Roni meminta agar Pemkab Mahulu lebih mempertimbangan sisi sosial dan kemanusiaan para pegawai yang diberhentikan. Akibat pandemi, mereka semakin sulit secara ekonomi.

radarkalbar. com, SAMARINDA – Sedikitnya 228 pegawai di lingkungan Pemkab Mahakam Ulu (Mahulu) diberhentikan. Setelah Pemkab Mahulu melalui Bupati Bonifasius Belawan Geh menerbitkan Nota Pemberhentian tersebut.

Sejak awal 2021, ratusan pegawai kontrak atau tenaga non-pegawai negeri sipil (TNP) yang dua diantaranya CPNS lulus pada 2019 diberhentikan.

Pemberhentian ini merupakan akibat dari rasionalisasi anggaran, tidak masuk kerja melebihi 46 hari kerja, melebihi batas usia pensiun, dan tidak diusulkan kembali sebagai TNP oleh dinas terkait per Januari 2021.

Mulanya 228 pegawai yang sudah tidak bekerja itu menjadi pegawai kontrak atau TNP di sejumlah OPD/SKPD di Pemerintah Kabupaten Mahulu. Sebut saja Bappeda, BPKAD, BKD, Bapenda, Dinas Pariwisata, Dishub, Inspektorat, Diskominfo, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian.

Kemudian, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Distramtibumlinmas, Disdikbud, Dinas PUPR dan Kimpraswil, Sekretariat DPRD, Sekretariat Kabupaten, tenaga rumah sakit, tenaga Puskesmas, pegawai di Kantor Camat, guru dan tenaga TU di sekolah.

Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, Sekretaris Kabupaten Mahulu, Stephanus Madang, yang dikonfirmasi melalui pesan teks belum memberikan tanggapannya.

Sementara Anggota DPRD Kaltim daerah pemilihan Kutai Barat dan Mahulu, Veridiana Huraq Wang, mengakui kabar tersebut. Kata dia, masalah tersebut pernah dibahas.

“DPRD Mahulu sudah memanggil Kepala BKD kalau tidak salah Ibu Wenifrida Kayang untuk RDP (rapat dengar pendapat). Tapi tidak ada yang hadir-hadir karena tugas keluar, ada yang isoman,” katanya, kepada Kalpostonline group siberindo.co, Selasa (13/7/2021).

Minta Dipertimbangkan

Pegiat anti korupsi Jangkar Kaltim, Roni meminta agar Pemkab Mahulu lebih mempertimbangan sisi sosial dan kemanusiaan para pegawai yang diberhentikan. Akibat pandemi, mereka semakin sulit secara ekonomi.

“Banyak upaya pemda melakukan strategi untuk mengurangi beban bagi kas negara seperti Pemkab Mahulu yang melakukan pengurangan yang dinilai tidak produktif,” kata Roni.

Selain itu menurut Roni, kemacetan tersebut terdapat kejanggalan. Pasalnya, dari dua orang yang diberhentikan berstatus ASN/PNS.

“Hal ini yang nanti akan ditanyakan karena setahu kami ada tatacara tersendiri dalam pemecatannya tidak sama dengan honorer. Jangan sampai tidak mempertimbangkan hak orang lain,” pungkasnya. (AZ/OY)

Sumber :

Kalpostonline group siberindo.co,

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Pegawai dipecat
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

BREAKING NEWS : Mobil Pengangkut Uang Seruduk Kerumunan di Pasar Sungai Bakau Kecil, Sejumlah Warga Menderita Luka

16/07/2025
Proyek Jalan Nasional Rp 146,9 Miliar di Mempawah Jadi Sorotan, Ketua Kadin : Mestinya Dikerjakan Secara Profesional
09/07/2025
Tersengat Listrik, Dua Pekerja PLN Mempawah Dilarikan ke Rumah Sakit, Abai Gunakan APD atau Kurang Pengawasan?
17/07/2025
Tuntutan Memuncak…! Dipanggil Mangkir, PT KAL Dinilai Abaikan Hak Karyawan dan Wibawa Pemerintah
24/07/2025
Diduga Tak Gunakan APD, Vendor Proyek PLN di Mempawah Tuai Kecaman, Usai Dua Pekerja Terluka Serius
18/07/2025

Berita Menarik Lainnya

PBNU Minta PPATK Tak Ambil Kebijakan Gegabah Blokir Rekening “Nganggur”

05/08/2025

Kongres Persatuan PWI Siap Digelar, Dua Kubu Sepakat Akhiri Dualisme

03/08/2025

TYT Menteri Kanan Kamboja Ucapkan Selamat kepada Presiden Pemuda Masjid Dunia

26/07/2025

Ketum Firdaus dan Sekjen Makali Kumar Pimpin SMSI Pusat Temui Kabaintelkam Polri : Bahas Media Siber yang Profesional dan Berkesinambungan

23/07/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang