Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Wali Kota Pontianak Sampaikan Raperda RPJMD
Pontianak

Wali Kota Pontianak Sampaikan Raperda RPJMD

Last updated: 14/06/2019 18:36
14/06/2019
Pontianak
Share

Kota Pontianak (radar-kalbar.com)- Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menjabarkan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Raperda RPJMD).

Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 88 tahun 2007, RPJMD wajib dibuat paling lama enam bulan setelah pelantikan kepala daerah.

Penjabaran tersebut menyesuaikan visi misi dirinya saat kampanye sebagai calon Wali Kota, yaitu “Pontianak Kota Khatulistiwa Berwawasan Lingkungan yang Cerdas dan Bermartabat”.

Raperda RPJMD Kota Pontianak tahun 2020-2024 disampaikannya di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Kamis (13/6/2019).

“Intinya ini adalah penyempurnaan dari apa yang sudah terangkum dalam RPJMD,” ujarnya.

Terkait tudingan legislatif yang mengatakan RPJMD hasil salin tempel (copy paste), menurutnya, sebagai sebuah program, tentu ada kemiripan karena yang namanya sebuah program harus berkelanjutan. Seperti peningkatan infrastruktur, pendidikan dan kesehatan.

Peningkatan infrastruktur misalnya, peningkatan jalan lingkungan yang belum mantap dan peningkatan jalan yang sudah mantap akan dilengkapi dengan trotoar. Peningkatan tersebut diperkirakan membutuhkan dana triliunan rupiah, sehingga direncanakan selama selesai hingga tahun 2023.

“Ini dilakukan secara bertahap, tidak mungkin selesai hanya dalam setahun sebab anggarannya kan cukup besar,” terang Edi.

Pelayanan dasar publik juga menjadi fokus supaya capaian target Sustainable Development Goals (SDGs) tercapai. SDGs adalah program pembangunan berkelanjutan melalui 17 tujuan dengan 169 target yang terukur dengan tenggat waktu yang ditentukan. SDGs merupakan agenda pembangunan dunia yang bertujuan untuk kesejahteraan manusia dan planet bumi.

“Target kita pelayanan air bersih 100 persen, nol kawasan kumuh, sanitasi 100 persen, jalan lingkungan 95 persen, jumlah penduduk miskin ditekan seminimal mungkin,” papar dia.

Pihaknya juga berupaya mendongkrak pertumbuhan ekonomi serta menggali sumber pendapatan.

Edi berpendapat, apabila pembangunan sudah selaras dan sesuai dengan jalurnya, maka efek ganda (multiplier effect) dirasakan masyarakat.

“Seperti pembangunan waterfront atau promenade yang berdampak pada ekonomi, pariwisata, kehidupan sosial masyarakat dan sebagainya,” pungkasnya.

 

 

 

 

 

 

sumber : humpro pemkot pontianak

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Edi rusdi kamtonoRaperdaRpjmdWali kota pontianak
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Bertahun-tahun Gelap, Warga Dusun Pangkalan Makmur Kini Terang Benderang Berkat Swadaya dan Donatur

30/03/2026
Sikapi Isu “Pungli” di Imigrasi Entikong, Pengamat Hukum Desak Audit Investigatif Menyeluruh
29/03/2026
Kejari Singkawang Selidiki Alur Dana Hibah PSDKU Polnep, Mantan Direktur Dipanggil
08/04/2026
Keluarga Pasien Keluhkan Layanan RSUD MTh Djaman Sanggau, Soroti Prosedur Medis dan Administrasi BPJS
20/04/2026
Tuntut Keadilan dari “Raksasa”, Warga Kubu Raya Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo
15/04/2026

Berita Menarik Lainnya

NCW dan Praktisi Hukum Tegaskan Satarudin Tak Terlibat Kasus Jembatan Timbang Siantan

27/04/2026

Kejati Kalbar Bidik Aktor Utama Korupsi CSR Napak Tilas Ketapang, Enam Saksi Diperiksa Marathon

25/04/2026

Efektivitas Timpora Kalbar Dipertanyakan, Herman Hofi : Jangan Hanya Manis di Atas Kertas

25/04/2026

Kualitas Harga Mati : LPA Kalbar Apresiasi Langkah BGN

22/04/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang