Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Serahkan SK Kadat, Kades Nanga Suri Katakan Hal Ini
Sekadau

Serahkan SK Kadat, Kades Nanga Suri Katakan Hal Ini

Last updated: 15/04/2022 11:23
14/04/2022
Sekadau
Share

POTO ; Kades Nanga Suri, Rudi Hartono Andreas saat menyerahkan SK para Ketua Adat (ist)

SEKADAU – radarkalbar.com

ADAT ISTIADAT merupakan tradisi yang sudah turun temurun, karena zaman dulu para leluhur melaksanakan ritual adat untuk hal-hal yang baik, misalnya hukum untuk yang bersalah, kemudian adat pernikahan.

Lantas kemudian adat istiadat dalam kehidupan sehari-hari karena siapa yang berbuat salah, hukum adalah yang dilaksanakan.

Makanya, sampai saat ini setiap desa harus menunjuk beberapa pengurus adat dari berbagai tingkatan dari tingkat dusun sampai pada pemangku adat tingkat desa. Tugas mereka tentu untuk melaksanakan semua ketentuan adat sesuai kearifan lokal.

“Kita sudah serahkan surat keputusan (SK) kepala desa untuk menunjukkan penggurus adat sesuai tingkatan,” ujar Kepala Desa Nanga Suri, Kecamatan Nanga Mahal, Kabupaten Sekadau, Rudi Hartono Andreas kepada media ini, Rabu (13/4/2022).

Dalam tugasnya kata kades, mereka mengurus segala kepentingan masyarakat yang berkaitan dengan adat istiadat, sesuai tingkatan apabila ada perkara sengketa di tengah-tengah masyarakat ketika sudah di urus.

Adat di tingkat dusun tidak mampu diselesaikan, maka akan dilanjut ke tingkat yang lebih tinggi yakni di limpahkan ke pengurus adat tingkat desa.

“Apabila di tingkat desa tidak juga selesai maka selanjutnya akan di limpahkan ke pengurus adat tingkat kecamatan, begitu juga seterusnya,” ucapnya.

Dikata kades lagi, adapun nama pengurus adat yang kita serahkan SK-nya tadi adalah kepala adat (Kadat) dusun Nanga Suri dijabat oleh Sapion, sedangkan Kadat Dusun Pekawai dijabat oleh Ubit, lalu Kadat Dusun Botong Serawak dijabat oleh Jaong, sedangkan Kadat Dusun Riam Batang dijabat oleh Albinus Amat.

“Jadi, penyerahan SK untuk kadat dusun se Desa Nanga Suri dan Kadat Desa Nanga Suri tahun 2022 sudah kita dilaksanakan,” pungkasnya. (Sutar)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:KadatNanga MahapNanga Suri
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

“Riak” Dalam MI Ma’arif Labschool Sintang Berada di “Titik Didih” Akibat Kisruh Internal, Guru Ancam Mogok Ngajar

30/11/2025
Pertama Kali Terjadi, Kasus Pencurian Mobil Gemparkan Warga Pasir Wan Salim, Pemilik Lapor Polisi
30/11/2025
PH Akan Launching Objek Wisata Suak Danau Bakong di Desa Pedalaman Tayan Hilir
15/12/2025
GNPK RI Kalbar Dukung LAKI Menyoal Terbitnya IMB PT BAI
10/12/2025
LSM Citra Hanura Ingatkan Kades dan SPBU : Surat Rekomendasi Bukan Tiket Bebas Beli BBM Kemana Saja
12/12/2025

Berita Menarik Lainnya

Bupati Aron Buka Rakercab Demokrat Sekadau, Dorong Pembangunan Berkelanjutan

20/12/2025

SALUT Sekadau Gelar Ujian Terbuka

14/12/2025

Hermanto Ingatkan Soal Bahaya HIV/Aids

04/12/2025

Ini Dikatakan Handi Saat Hadiri Pemaparan AMPSR 2025

04/12/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang