POTO : Salah seorang tersangka dan barang bukti yang diamankan petugas gabungan (ist).
radarkalbar.com, SANGGAU – Butuh waktu beberapa hari petugas gabungan, akhirnya sukses menangkap 3 orang terduga kurir dan barang bukit (BB) narkoba jenis Sabu seberat 3 Kilogram (Kg) diduga asal Malaysia.
Petugas gabungan itu, masing-masing Bea Cukai (Kanwil DJBC Kalbagbar, KPPBC TMP C Entikong, KPPBC TMP C Pontianak, BNNP Kalbar, Polsek Tayan Hulu dan Polsek Entikong.
Kemudian, adapun para terduga kurir barang laknat itu, masing-masing berinisial TWR (34) beralamat di Pasiran, Singkawang, MIZ (24) warga Sungai Raya, Kubu Raya dan RV (34) beralamat di Balai Karangan.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC TMP C Entikong, Rio Tri Wibowo menuturkan kronologis pengungkapan kasus narkoba tersebut, berawal pada Selasa hingga Rabu 9-10 Februari 2021 Tim Bea Cukai Entikong melakukan pengintaian terhadap beberapa terduga kurir pada sejumlah lokasi di Balai Karangan.
Kemudian, pada Kamis, (11/2/2021) sekitar pukul 15.10 mobil Innova Reborn yang dikendarai J berangkat menuju ke Pontianak. Selanjutnya sekitar pukul 15.40 terlihat pergerakan Mobil yang dikendarai tersangka B juga bergerak menuju Pontianak dan diduga sudah membawa sabu.
“Terhadap kedua sarkut tersebut dilakukan tailing oleh Tim Bea Cukai Entikong,” timpalnya.
Menurut Rio, penangkapan dilakukan pada Pukul 17.00 Wib, kemudian dilaksanakan penindakan terhadap B bersama anggota BNNP Kalbar, anggota Polsek Tayan Hulu, dan Tim Bea Cukai Pontianak.
” Saat di Dusun Sosok I, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau. Setelah dilakukan pemeriksaan dan didapati tiga paket bungkus teh Cina dengan berat bruto total 3 (tiga) kilogram yang berisi kristal putih, diduga narkotika jenis Methamphetamine di mobil tersebut,” jelasnya.
Selanjutnya, tim gabungan melakukan pengembangan penindakan, pada sekitar pukul 17.45 dilakukan penindakan terhadap J di SPBU Sosok, yang saat itu J sedang bersama isterinya.
” Tersangka J diamankan di Polsek Tayan Hulu,” timpalnya.
Setelah melakukan pengembangan terhadap tersangka pertama dan kedua, pukul 18.15 Wib, Tim Bea Cukai Entikong bersama dengan anggota BNNP Kalbar berangkat menuju ke Balai Karangan untuk melakukan penanganan terhadap tersangka ketiga yaitu L.
“Sekitar pukul 23.00 Wib, Tim Bea Cukai Entikong bersama anggota BNNP Kalbar dan Tim Polsek Sekayam mengamankan L di sebuah Penginapan di Jalan Lintas Malindo Gangg Suban Jaya, Engkahan, Sekayam, Kabupaten Sanggau,” ungkapnya.
Saat diamankan, tersangka L sedang bersama seorang perempuan dengan 1 paket kecil Sabu dan dua kendaraan bermotor. Selanjutnya dilakukan pengamanan di Polsek Tayan Hulu.
“Pada Jumat, (12/2/ 2021) sekitar pukul 02.00 Wib , Tim Bea Cukai Entikong, BNNP Kalbar dan Tim Bea Cukai Pontianak berangkat menuju Kantor BNNP Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan,” jelas dia.
Kemudian, diterbitkan SBP oleh KPPBC TMP C Entikong. Untuk
selanjutnya proses penyidikan dilakukan oleh BNNP Kalbar, para tersangka dan barang bukti pun turut diamankan.
Keberhasilan kegiatan penindakan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika wilayah batas darat merupakan hasil sinergitas Bea Cukai (Kanwil DJBC Kalbagbar, KPPBC TMP C Entikong, KPPBC TMP C Pontianak, BNNP Kalbar, Polsek Tayan Hulu dan Polsek Entikong.
Pewarta : Tim liputan.
Editor : Sery Tayan.