Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Nasional > Kemenag Tegaskan Pernikahan di Luar KUA Tetap Dibolehkan
Nasional

Kemenag Tegaskan Pernikahan di Luar KUA Tetap Dibolehkan

Last updated: 13/10/2024 17:37
13/10/2024
Nasional
Share

FOTO : Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie [ist]

redaksi – radarkalbar.com

JAKARTA – Kementerian Agama menegaskan, pelaksanaan pernikahan di luar Kantor Urusan Agama (KUA) tetap diperbolehkan, baik pada hari kerja maupun di hari libur.

Hal ini sekaligus meluruskan informasi yang sempat beredar di media sosial terkait larangan menikah di hari libur.

“Kami ingin mengklarifikasi bahwa peraturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA, baik pada hari kerja maupun hari libur,” ujar Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie, Minggu (13/10/2024), di Jakarta.

Pernyataan ini menyusul terbitnya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, yang disebut-sebut melarang pelaksanaan pernikahan di luar KUA pada hari libur.

Anna menekankan bahwa pelaksanaan pernikahan di KUA memang hanya dapat dilakukan pada hari kerja, karena KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat. Namun, pelayanan di luar KUA, seperti di rumah atau tempat ibadah, tetap dapat dilakukan.

“Yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu,” jelas Anna.

Kemenag, menurut Anna, berkomitmen untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam proses pencatatan pernikahan, termasuk melaksanakan pernikahan di luar KUA selama syarat-syarat terpenuhi.

Ke depan, sosialisasi terkait PMA No. 22/2024 akan terus dilakukan guna mencegah kesalahpahaman yang muncul di masyarakat.

“Semoga informasi ini bisa menghilangkan keraguan masyarakat yang berencana menikah di luar KUA. Kemenag akan terus berupaya memberikan layanan terbaik,” tambahnya.

Kemenag juga mengingatkan bahwa biaya menikah di KUA adalah gratis, selama dilakukan di kantor KUA pada hari dan jam kerja. (r/siberindo.co*)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:KemenagKUAPernikahan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kejari Singkawang Selidiki Alur Dana Hibah PSDKU Polnep, Mantan Direktur Dipanggil

07/04/2026
Keluarga Pasien Keluhkan Layanan RSUD MTh Djaman Sanggau, Soroti Prosedur Medis dan Administrasi BPJS
20/04/2026
Tuntut Keadilan dari “Raksasa”, Warga Kubu Raya Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo
15/04/2026
Buntut Limbah, Ribuan Warga Gelar Aksi Tuntut PT MKS di Noyan Penuhi Sanksi Adat
07/04/2026
Bongkar Kedok RKAB Fiktif, Penyidik Kejati Kalbar Bedah Dokumen Perizinan Tambang Bauksit, Periksa Saksi ESDM di Jakarta
09/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Dosen Fakultas Kehutanan UGM Dorong LDII Kalbar Garda Terdepan Gerakan Peduli Lingkungan

30/04/2026

Bersama Perkuat Sinergi Literasi Media Menuju Indonesia Emas 2045

30/04/2026

PWI Pusat Serahkan Uang Duka kepada Keluarga Almarhum Zulmansyah Sekedang

21/04/2026

Mengenal Aris Mukiyono, Kadis ESDM Jatim Suka Pungli Akhirnya Ditangkap Kejati

19/04/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang