Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Kubu Raya > Tim Jatanras Polres Kubu Raya Tangkap 2 Pria Sindikat Penggelapan Mobil Rental
Kubu Raya

Tim Jatanras Polres Kubu Raya Tangkap 2 Pria Sindikat Penggelapan Mobil Rental

Last updated: 14/09/2024 20:03
13/09/2024
Kubu Raya
Share

FOTO : Kedua tersangka penggelapan mobil rental lintas provinsi yang ditangkap tim Jatanras Polres Kubu Raya [ist]

redaksi – radarkalbar.com

KUBU RAYA – Tim Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polres Kubu Raya berhasil menangkap dua pria jaringan sindikat penggelapan mobil rental lintas provinsi.

Pelaku berinisial JI (34) warga Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya. Sedangkan SO (31) warga Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak.

Keduanya, merupakan Residivis tiga kali keluar masuk penjara dalam kasus yang sama.

Dari tangan kedua tersangka, satu unit mobil Innova Reborn yang diburu petugas di Provinsi Kalimantan Tengah disita sebagai barang bukti.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya AKP Ruslan Gani melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade Surdiansyah mengungkapkan, penangkapan terhadap kedua pelaku di tempat yang berbeda.

Sindikat penggelapan mobil rental lintas Provinsi ini terungkap atas kerja keras yang dilakukan Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal dalam melakukan penyelidikan mendalam.

” Hasil penyelidikan, petugas berhasil menangkap JI di Jalan Parit Masigi tepatnya di depan Gang Parit Masigi Kecamatan Sungai Ambawang, pada Kamis (5/9) Pukul 20.30 WIB. Kemudian hasil dari introgasi petugas terhadap JI menyebut ia tak bekerja sendirian, penggelapan mobil tersebut dibantu oleh SO,” ungkap Ade saat dikonfirmasi, Jumat (13/9/2024).

” Kemudian petugas melakukan pengembangan atas dasar informasi yang diberikan JI. Dan berhasil menangkap SO, oleh Tim Jatanras Polres Kubu Raya di rumahnya yang berlokasi di Kecamatan Sungai Raya pada pukul 22.00 WIB. Pada saat petugas hendak membawanya, SO mencoba melarikan diri. Namun kesigapan petugas SO berhasil dilumpuhkan,”ungkap Ade.

” SO merupakan residivis dan sudah tiga kali keluar masuk penjara dengan kejahatan yang sama. SO tidak mengenal jera dan ia kembali ditangkap dengan kasus yang sama pula,”sambungnya.

Ade memaparkan, kejadian penggelapan tersebut terjadi pada Jumat (30/8/2024) pagi. Saat itu, JI menghubungi korban dengan tujuan menyewa mobil. JI kemudian mengambil mobil tersebut di rumah korban yang berlokasi di Jalan Raya, Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya.

Namun, setelah tiga hari berlalu, korban kehilangan kontak dengan JI. Pada hari keempat, JI kembali menghubungi korban dan mengatakan mobil tersebut sudah berpindah tangan.

” Mengetahui mobilnya digelapkan oleh JI, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya untuk ditindak lanjuti, dari peristiwa itu korban mengalami kerugian sebesar Rp.120.000.000,” paparnya.

Ade menerangkan kedua pelaku merupakan sindikat penggelapan mobil lintas provinsi, hasil pemeriksaan JI dan SO menjual mobil tersebut kepada seorang pria berinisial GF di Provinsi Kalimantan Tengah (Pangkalanbun).

” Kedua pelaku ini diduga keras sebagai sindikat penggelapan mobil lintas provinsi, saat ini kendaraan Innova Reborn sudah kami amankan di Polres Kubu Raya atas bantuan Polsek Hanau Polres Seruyan,”ujar Ade.

” Saat ini kedua pelaku sudah ditetapkan selaku Tindak Pidana Penggelapan dan dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,”tegasnya.

 

 

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Penggelapan mobil rentalSindikat
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kecelakaan Maut di Kuala Mempawah, Tiga Pelajar Asal Sungai Bakau Kecil Tewas di Tempat

25/02/2026
Kisah Salbiah Pelaku UMKM di Sungai Pinyuh : Dagangan Hampir Habis, Musibah Datang dari Arah Jalan
02/02/2026
Syarif Mahmud Alkadrie Pimpin Massa Datangi Polresta Pontianak, Pertanyakan Penanganan Kasus Dugaan SARA
13/02/2026
Polisi Bekuk Pemilik Puluhan Gram Sabu di Jalan Sepakat Ketapang
06/02/2026
Kisah Kompol Har Sukiswandi : Naik Pangkat Pengabdian, Buah Keteladanan di Balik Seragam
03/02/2026

Berita Menarik Lainnya

Insiden Tenggelamnya KM Juwita, PT KAN dan Harita Group Didesak Segera Tuntaskan Tanggung Jawab

21 jam lalu

Perkuat Ideologi Kader, PKS Kalbar Cetak Pemimpin Berbasis “Q-Impact” via Mukhoyam Al-Quran

25/02/2026

Sering Muncul di Kolong Rumah, Buaya di Dusun Nirwana Akhirnya Dievakuasi Warga

24/02/2026

Terlibat Kasus Molotov, Pelajar SMP di Sungai Raya Tetap Difasilitasi Ikut Ujian

20/02/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang