Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sanggau > Tersangka FL Titip Uang Rp 800 Juta Pengganti Kerugian Negara
Sanggau

Tersangka FL Titip Uang Rp 800 Juta Pengganti Kerugian Negara

Last updated: 13/08/2018 23:41
13/08/2018
Sanggau
Share

Sanggau (radar-tayan.com)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau menerima penitipan uang sebesar Rp 800 juta, yang merupakan kisaran jumlah dugaan kerugian negara dari tersangka FL, pada Senin (13/8).

FL merupakan tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor) pekerjaan jalan Sungai Mawang,poros Simpang Lape – Empaong, Kecamatan Parindu.

Penitipan uang tersebut diserahkan langsung FL didampingi kuasa hukumnya Oktavianus Dungga.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sanggau M Idris F Shite mengungkapkan, pihaknya telah menerima penitipan uang dari tersangka FL dengan jumlah Rp 800 juta. “Barusan kami menerima tersangka FL dan kuasa hukumnya. Tujuannya, yang bersangkutan menitipkan uang sejumlah dugaan kerugian negara,pada proyek Simpang Lape-Empaong tersebut,” ungkap Sihite didampingi Kasi Pidana Khusus Ulfan Yustian Arif saat menggelar konferensi pers di Aula Kejaksaan Negeri Sanggau, Senin (13/8).

Dibeberkan, penitipan uang tersebut merupakan sebagai bentuk dari tanggungjawab tersangka dan sekaligus upaya tersangka yang secara kooperatif menyadari kesalahannya. “Ini merupakan uang pengganti. Jadi penyidik juga telah melakukan komunikasi dengan auditor. Termasuk juga ahli dan sudah mendapatkan kisaran kerugiannya, tapi belum bisa kita publikasikan, tapi kisarannya Rp 800 juta,” bebernya.

Ditegaskan Sihite, pengembalian kerugian negara tidak akan menghentikan penanganan perkara. Hanya bisa dijadikan bahan pertimbangan saat penuntutan. “Ini tidak akan bisa menghentikan penanganan perkara. Hanya saja, bisa menjadi bahan pertimbangan kita nanti, pada saat penuntutan karena uang penggantinya sudah dikompensasikan. Nah, tentu pidananya akan berbeda,” tegas dia.

Atas pengembalian tersebut, kata Sihite, maka ada pesan yang ingin ia sampaikan kepada masyarakat, tugas aparat penegak hukum tidak hanya memenjarakan orang atas tindak pidana korupsi, tapi bagaimana mengembalikan kerugian keuangan negara. “Inilah salah satu capaian yang dilakukan jajaran kami di pidana khusus. Dan saya bangga sekaligus saya memberikan ucapan selamat kepada tim, yang telah berhasil melakukan pendekatan persuasif kepada tersangka. Sehingga ada kesadaran tersangka untuk mengembalikan kerugian keuangan negara untuk tahap awal ini sebesar Rp 800 juta dan sesuai ketentuan uang ini akan segera kami transfer ke rekening yang telah ditunjuk,” ungkapnya..

Diketahui, sebelumnya, FL merupakan salah satu tersangka atas kasus pengerjaan jalan Simpang Lape-Empaong. Mereka yang ditetapkan masing-masing adalah Direktur PT Aneka Sarana berinisial FL dan PPK kegiatan berinisial ARS. (SrY)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

BREAKING NEWS : Pulang Jemput Anak Mengaji, Ibu Muda Tewas Ditabrak

02/06/2026
Bukan Tabrak Lari, Kasus Kecelakaan di Purun Besar Berakhir Damai secara Kekeluargaan
29/05/2026
Diduga Kabur Usai Tabrak Satu Keluarga di Depan RM Tahu Sumedang, Sopir Honda Jazz Dicari Polisi dan Keluarga
28/05/2026
Korban Lakalantas di Jalan Raya Sungai Batang, Sungai Pinyuh Bertambah
03/06/2026
Santriwati yang Hamil tanpa Pernah Gituan, Terungkap, Pelakunya Pengasuh Ponpes
28/05/2026

Berita Menarik Lainnya

Salahnya Dimana? Program MBG di Sanggau Malah Diwarnai Kenaikan Kasus Stunting

08/06/2026

Kasus DBD Meningkat, Anggota DPRD Sanggau Desak Dinkes Proaktif dan Evaluasi SOP Fogging

03/06/2026

Terkait Tata Niaga TBS, PKS Rimba Belian Disorot LSM Citra Hanura

21/05/2026

Langgar Aturan Jalan Nasional, Kanopi Toko Hero Sticker Mesti Dibongkar, Berani kah Ju?

15/05/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang