Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sanggau > Tersangka FL Titip Uang Rp 800 Juta Pengganti Kerugian Negara
Sanggau

Tersangka FL Titip Uang Rp 800 Juta Pengganti Kerugian Negara

Last updated: 13/08/2018 23:41
13/08/2018
Sanggau
Share

Sanggau (radar-tayan.com)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau menerima penitipan uang sebesar Rp 800 juta, yang merupakan kisaran jumlah dugaan kerugian negara dari tersangka FL, pada Senin (13/8).

FL merupakan tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor) pekerjaan jalan Sungai Mawang,poros Simpang Lape – Empaong, Kecamatan Parindu.

Penitipan uang tersebut diserahkan langsung FL didampingi kuasa hukumnya Oktavianus Dungga.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sanggau M Idris F Shite mengungkapkan, pihaknya telah menerima penitipan uang dari tersangka FL dengan jumlah Rp 800 juta. “Barusan kami menerima tersangka FL dan kuasa hukumnya. Tujuannya, yang bersangkutan menitipkan uang sejumlah dugaan kerugian negara,pada proyek Simpang Lape-Empaong tersebut,” ungkap Sihite didampingi Kasi Pidana Khusus Ulfan Yustian Arif saat menggelar konferensi pers di Aula Kejaksaan Negeri Sanggau, Senin (13/8).

Dibeberkan, penitipan uang tersebut merupakan sebagai bentuk dari tanggungjawab tersangka dan sekaligus upaya tersangka yang secara kooperatif menyadari kesalahannya. “Ini merupakan uang pengganti. Jadi penyidik juga telah melakukan komunikasi dengan auditor. Termasuk juga ahli dan sudah mendapatkan kisaran kerugiannya, tapi belum bisa kita publikasikan, tapi kisarannya Rp 800 juta,” bebernya.

Ditegaskan Sihite, pengembalian kerugian negara tidak akan menghentikan penanganan perkara. Hanya bisa dijadikan bahan pertimbangan saat penuntutan. “Ini tidak akan bisa menghentikan penanganan perkara. Hanya saja, bisa menjadi bahan pertimbangan kita nanti, pada saat penuntutan karena uang penggantinya sudah dikompensasikan. Nah, tentu pidananya akan berbeda,” tegas dia.

Atas pengembalian tersebut, kata Sihite, maka ada pesan yang ingin ia sampaikan kepada masyarakat, tugas aparat penegak hukum tidak hanya memenjarakan orang atas tindak pidana korupsi, tapi bagaimana mengembalikan kerugian keuangan negara. “Inilah salah satu capaian yang dilakukan jajaran kami di pidana khusus. Dan saya bangga sekaligus saya memberikan ucapan selamat kepada tim, yang telah berhasil melakukan pendekatan persuasif kepada tersangka. Sehingga ada kesadaran tersangka untuk mengembalikan kerugian keuangan negara untuk tahap awal ini sebesar Rp 800 juta dan sesuai ketentuan uang ini akan segera kami transfer ke rekening yang telah ditunjuk,” ungkapnya..

Diketahui, sebelumnya, FL merupakan salah satu tersangka atas kasus pengerjaan jalan Simpang Lape-Empaong. Mereka yang ditetapkan masing-masing adalah Direktur PT Aneka Sarana berinisial FL dan PPK kegiatan berinisial ARS. (SrY)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Koq Bisa..! Solar Subsidi Ngalir ke Penambang Emas Ilegal, Begini Penjelasan Dinas Perdagangan Sekadau

19/05/2025
Kamiriluddin Desak PT KAL dan Pemerintah Bersikap, Ratusan Pekerja di Kayong Utara Dibayangi Ketidakpastian
21/05/2025
KPK Diduga Geledah Kantor PUPR Mempawah, Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan
27/04/2025
Rampas Kunci Motor Warga, Pria di Sekadau Ditangkap dalam Operasi Pekat II Kapuas 2025
17/05/2025
Di Balik Kebun Luas PT KAP, Pansus DPRD Kayong Utara Temukan Praktik Tak Lazim
10/05/2025

Berita Menarik Lainnya

Langkah Kecil dari Desa, Harapan Besar untuk Negeri : Kopdes Merah Putih Sungai Batu Diresmikan, Perdana di Kecamatan Kapuas

22 jam lalu

Polisi Tangkap Pria di Kecamatan Jangkang, Diduga Rudapaksa Adik Ipar Hingga Hamil 5 Bulan, Hukuman 15 Tahun Menanti

22/05/2025

Satresnarkoba Polres Sanggau Bekuk Pelaku Peredaran Sabu di Parindu, Barang Bukti Diamankan

22/05/2025

Polres Sanggau Gelar Mediasi Aksi Damai eks Karyawan PT SBW, Cegah Potensi Konflik Sosial di Tayan Hulu

20/05/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang