Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sanggau > Tersangka FL Titip Uang Rp 800 Juta Pengganti Kerugian Negara
Sanggau

Tersangka FL Titip Uang Rp 800 Juta Pengganti Kerugian Negara

Last updated: 13/08/2018 23:41
13/08/2018
Sanggau
Share

Sanggau (radar-tayan.com)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau menerima penitipan uang sebesar Rp 800 juta, yang merupakan kisaran jumlah dugaan kerugian negara dari tersangka FL, pada Senin (13/8).

FL merupakan tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor) pekerjaan jalan Sungai Mawang,poros Simpang Lape – Empaong, Kecamatan Parindu.

Penitipan uang tersebut diserahkan langsung FL didampingi kuasa hukumnya Oktavianus Dungga.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sanggau M Idris F Shite mengungkapkan, pihaknya telah menerima penitipan uang dari tersangka FL dengan jumlah Rp 800 juta. “Barusan kami menerima tersangka FL dan kuasa hukumnya. Tujuannya, yang bersangkutan menitipkan uang sejumlah dugaan kerugian negara,pada proyek Simpang Lape-Empaong tersebut,” ungkap Sihite didampingi Kasi Pidana Khusus Ulfan Yustian Arif saat menggelar konferensi pers di Aula Kejaksaan Negeri Sanggau, Senin (13/8).

Dibeberkan, penitipan uang tersebut merupakan sebagai bentuk dari tanggungjawab tersangka dan sekaligus upaya tersangka yang secara kooperatif menyadari kesalahannya. “Ini merupakan uang pengganti. Jadi penyidik juga telah melakukan komunikasi dengan auditor. Termasuk juga ahli dan sudah mendapatkan kisaran kerugiannya, tapi belum bisa kita publikasikan, tapi kisarannya Rp 800 juta,” bebernya.

Ditegaskan Sihite, pengembalian kerugian negara tidak akan menghentikan penanganan perkara. Hanya bisa dijadikan bahan pertimbangan saat penuntutan. “Ini tidak akan bisa menghentikan penanganan perkara. Hanya saja, bisa menjadi bahan pertimbangan kita nanti, pada saat penuntutan karena uang penggantinya sudah dikompensasikan. Nah, tentu pidananya akan berbeda,” tegas dia.

Atas pengembalian tersebut, kata Sihite, maka ada pesan yang ingin ia sampaikan kepada masyarakat, tugas aparat penegak hukum tidak hanya memenjarakan orang atas tindak pidana korupsi, tapi bagaimana mengembalikan kerugian keuangan negara. “Inilah salah satu capaian yang dilakukan jajaran kami di pidana khusus. Dan saya bangga sekaligus saya memberikan ucapan selamat kepada tim, yang telah berhasil melakukan pendekatan persuasif kepada tersangka. Sehingga ada kesadaran tersangka untuk mengembalikan kerugian keuangan negara untuk tahap awal ini sebesar Rp 800 juta dan sesuai ketentuan uang ini akan segera kami transfer ke rekening yang telah ditunjuk,” ungkapnya..

Diketahui, sebelumnya, FL merupakan salah satu tersangka atas kasus pengerjaan jalan Simpang Lape-Empaong. Mereka yang ditetapkan masing-masing adalah Direktur PT Aneka Sarana berinisial FL dan PPK kegiatan berinisial ARS. (SrY)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

“Riak” Dalam MI Ma’arif Labschool Sintang Berada di “Titik Didih” Akibat Kisruh Internal, Guru Ancam Mogok Ngajar

30/11/2025
Pertama Kali Terjadi, Kasus Pencurian Mobil Gemparkan Warga Pasir Wan Salim, Pemilik Lapor Polisi
30/11/2025
Hampir Seluruh Nahdliyin Sepakat Gus Yahya Diberhetikan sebagai Ketum PBNU
22/11/2025
Pesan Ria Norsan : SMSI Wajib Jadi Guardian of Unity di Ruang Digital
30/11/2025
Tim Penyidik Kejati Kalbar Geledah Sejumlah Lokasi di Sintang, Terkait Kasus Ini
21/11/2025

Berita Menarik Lainnya

Api Lahap Deretan Mess PT SAP di Toba, 16 Keluarga Terpaksa Mengungsi

18 jam lalu

Waspadai Dampak Cuaca Ekstrem, Petugas Polsek Tayan Hilir Rutin Pantau Debit Sungai Kapuas

18 jam lalu

Sanggau Tunjukkan Kepedulian, Kirim Bantuan ke Korban Bencana Sumatera

05/12/2025

Musibah Angin Puting Beliung, Seorang Warga di Parindu Meninggal Duni

22/11/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang