Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > GNPK RI Kalbar Resmi Laporkan Proyek Pemukiman Kumuh Rp 7,3 Miliar ke Kejati
HukumPontianak

GNPK RI Kalbar Resmi Laporkan Proyek Pemukiman Kumuh Rp 7,3 Miliar ke Kejati

Last updated: 5 jam lalu
18 jam lalu
Hukum Pontianak
Share

FOTO : Ketua GNPK RI, Ellysius Aidy [ ist ]

Editor : R Hoesnan | Publisher : Admin redaksi

RADARKALBAR.COM – Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (PW GNPK RI) Kalimantan Barat mengambil langkah tegas dengan melaporkan dugaan penyimpangan proyek negara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat.

Laporan tersebut terkait proyek Penanganan Sarana dan Prasarana Pemukiman Kumuh di Desa Parit Baru, Kabupaten Kubu Raya, yang menelan anggaran fantastis senilai Rp 7,3 miliar.

Ketua PW GNPK RI Kalbar, Ellysius Aidy, menyatakan surat laporan resmi telah dilayangkan ke Kejati Kalbar pada Selasa (10/3/2026).

Ia mendesak pihak kejaksaan segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap proyek yang bersumber dari APBN 2025 tersebut.

“Kami menemukan indikasi kuat bahwa pekerjaan di lapangan banyak yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis atau bestek. Ada kecurigaan besar bahwa hasil pekerjaan tidak memenuhi standar kualitas sehingga tidak dapat bermanfaat maksimal bagi kepentingan umum,” tegas Aidy kepada wartawan di Pontianak, seperti dilansir mediakalbarnews.com jaringan radarkalbar.com, pada Kamis (12/3/2026).

Menurut dia, proyek ini berada di bawah naungan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kalimantan I, Direktorat Jenderal Kawasan Pemukiman, Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman.

Berdasarkan data yang dihimpun, berikut adalah rincian proyek yang dilaporkan meliputi pekerjaan : Penanganan Sarana dan Prasarana Pemukiman Kumuh Desa Parit Baru dengan lokasi Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya, dengan nomor kontrak: HK0201/PPKSWO-KPPKPKB/202502. Lantas dengan nilai kontrak : Rp 7.339.776.247,84.

Kemudian, untuk pelaksana (Kontraktor) : CV ROY Halim Utama dan bersumber dana APBN Tahun Anggaran 2025.

Aidy menambahkan, penyelewengan dalam proyek sarana publik tidak bisa ditoleransi karena langsung berdampak pada masyarakat.

” GNPK RI Kalbar berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas guna memastikan setiap rupiah uang negara dipertanggungjawabkan secara transparan,” tegasnya.

“Kami minta Kejati Kalbar segera turun ke lapangan. Jangan biarkan anggaran miliaran rupiah menguap tanpa azas manfaat yang jelas bagi masyarakat Desa Parit Baru,” pinta Aidy.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut laporan tersebut. [ red ]

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Kejati KalbarLaporkan proyekPW GNPK RI
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kecelakaan Maut di Kuala Mempawah, Tiga Pelajar Asal Sungai Bakau Kecil Tewas di Tempat

25/02/2026
Mengenal Ridwan, Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Korupsi
02/03/2026
Hindari Tabrakan dengan Pikap di Depan SPBU, Truk Muatan Cangkang Sawit Terperosok ke Parit
02/03/2026
Usut Korupsi Tata Kelola Pertambangan Bauksit, Penyidik Kejati Kalbar Geledah Sebuah di Jalan Pak Benceng Pontianak
19/02/2026
Resmi Dilantik, Utin Risty Emilya Putri Sulung Raja Sanggau Perkuat Layanan Kenotariatan
04/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Rugikan Negara Rp 5 Miliar, Dua Tersangka Korupsi Hibah SMA Mujahidin Resmi Ditahan

13/03/2026

Sembunyikan Sabu di Sarung Ponsel, Seorang Ibu di Mandor Kena Tangkap Polisi

12/03/2026

Bareskrim Bekuk Bandar Narkoba Asal Bima di Kubu Raya

5 jam lalu

Lidik Krimsus RI Kalbar Desak APH Sikat Mafia BBM dan SPBU Nakal

12/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang