Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sanggau > Kedapatan Simpan Narkoba, Warga Tayan Ini Diamankan Polisi
Sanggau

Kedapatan Simpan Narkoba, Warga Tayan Ini Diamankan Polisi

Last updated: 14/01/2022 07:38
13/01/2022
Sanggau
Share

FOTO : Kasat Resnarkoba Polres Sanggau saat menunjukan barang bukti (BB) yang diamankan dari tersangka RS (Ist)

Tim liputan – radarkalbar.com

SANGGAU – Seorang pria berinisial RS (45) beralamat di Penarik, Dusun Padu, Desa Beginjan, Kecamatan Tayan Hilir, Sanggau berkutik saat diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba), Selasa (11/1/2021) sekitar pukul 21.30 WIB.

Tersangka RS diamankan karena kedapatan menyimpan 2 paket diduga narkoba jenis sabu.

Kapolres Sanggau, Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S IK melalui Kasat Resnarkoba Polres Sanggau Iptu Donny Sembiring menuturkan penangkapan terhadap RS bermula adanya laporan masyarakat terkait gerak-gerik mencurigakan tersangka. Lantas
Tim Resnarkoba Polres Sanggau melaksanakan penyelidikan.

Selanjutnya pada Selasa (11/1/2022) sekira pukul 21.30 WIB, petugas kepolisian berhasil tersangka di rumahnya yang beralamat di Penarik, Dusun Padu.

“Ada laporan masyarakat. Kemudian anggota kita melaksanakan penyelidikan terhadap tersangka RS. Nah, dari tindakan penggeledahan yang dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP), tim berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 2 paket plastik bening berklip berisikan diduga narkotika jenis shabu beserta barang bukti lainnya yang diduga berhubungan dengan peristiwa tindak pidana Narkotika,” ungkapnya, pada Kamis (13/1/2022).

Ditambahkan, terhadap terduga pelaku beserta semua barang bukti diamankan ke Polres Sanggau untuk proses hukum lebih lanjut.

Adapun BB yang diamankan tim Resnarkoba Polres Sanggau dari tangan terduga pelaku RS masing-masing 2 paket plastik bening berklip berisikan diduga Narkotika jenis sabu, 1 buah kotak bekas permen merek Happydent, 1 lembar kertas tisu putih, 1 buah dompet merek Mirabella, 1 buah kantong plastik warna hitam, 1 unit timbangan digital warna hitam merek F1976, 1 bundel plastik bening berklip, 2 buah sendok shabu yang terbuat dari pipet plastik warna hitam dan warna putih, 1 unit hp merek Oppo model CPH1923 warna hitam dengan simcard 081256990772, Uang tunai sejumlah Rp 1.740.000.

Editor : Sery Tayan

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Narkoba
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

BREAKING NEWS : Pulang Jemput Anak Mengaji, Ibu Muda Tewas Ditabrak

02/06/2026
Bukan Tabrak Lari, Kasus Kecelakaan di Purun Besar Berakhir Damai secara Kekeluargaan
29/05/2026
Diduga Kabur Usai Tabrak Satu Keluarga di Depan RM Tahu Sumedang, Sopir Honda Jazz Dicari Polisi dan Keluarga
28/05/2026
Korban Lakalantas di Jalan Raya Sungai Batang, Sungai Pinyuh Bertambah
03/06/2026
Santriwati yang Hamil tanpa Pernah Gituan, Terungkap, Pelakunya Pengasuh Ponpes
28/05/2026

Berita Menarik Lainnya

Salahnya Dimana? Program MBG di Sanggau Malah Diwarnai Kenaikan Kasus Stunting

08/06/2026

Kasus DBD Meningkat, Anggota DPRD Sanggau Desak Dinkes Proaktif dan Evaluasi SOP Fogging

03/06/2026

Terkait Tata Niaga TBS, PKS Rimba Belian Disorot LSM Citra Hanura

21/05/2026

Langgar Aturan Jalan Nasional, Kanopi Toko Hero Sticker Mesti Dibongkar, Berani kah Ju?

15/05/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang