Pontianak, radar-kalbar.com -Kelompok Kerja (Pokja) REDD+ Kalimantan Barat mengoptimalkan untuk merampungkan (finalisasi) penyusunan dokumen Strategi Intervensi Penurunan Emisi (SIPE). Diperkirakan 15 Desember 2019, dokumen tersebut sudah final.
“Kita terus berusaha untuk merampungkan penyusunan draft dokumen SIPE. Sesuai jadwal draft dokumen akan final 15 Desember ini. Itu sebabnya kita terus memaksimalkan waktu yang tersisa,” kata Yenny S Hut salah satu anggota Pokja REDD+ Kalbar di Hotel Ibis Pontianak, Kamis (12/12/2019).
Finalisasi dokumen berlangsung dua hari. Seluruh anggota Pokja REDD+ Kalbar “dikarantina”. Tujuannya agar seluruhnya benar-benar konsentrasi untuk menyelesaikan dokumen.
“Penyusunan dokumen SIPE sangat penting bagi Provinsi Kalbar. Dokumen akan menjadi referensi atau rujukan dalam melakukan aksi penurunan emisi. Kita berusaha, jadwal yang telah ditentukan bisa terpenuhi,” tambah Yenny yang juga pegawai Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kalbar.
Berdasarkan jadwal dalam Term of Reference (TOR), pada 15 Desember 2019, penyelesaian draft dokumen SIPE. Kemudian, pada final dokumen 30 Januari 2020. Berarti tersisa satu bulan lebih untuk merampungkan seluruh dokumen.
Penyusunan SIPE ini didukung GCF Task Force, UNDP, Yayasan Inisiatif Dagang Hijau dan GIZ Forclime. Sementara para penyusun adalah anggota Pokja REDD+ Kalbar. Anggota Pokja REDD+ Kalbar sendiri terdiri dari berbagai unsur lembaga pemerintahan daerah, akademisi, dan sejumlah NGO.
Inilah latar belakang disusunnya dokumen SIPE. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement To The United Nations Framework Convention On Climate Change (Persetujuan Paris Atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Perubahan Iklim), maka Indonesia menargetkan Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional (Nationally Determined Contributions/NDC). NDC menargetkan penurunan emisi sebesar 29% dengan upaya sendiri dan menjadi 41% jika ada kerja sama internasional dari kondisi tanpa ada aksi (business as usual) pada tahun 2030. Penurunan akan dicapai melalui sektor kehutanan, energi termasuk transportasi, limbah, proses industri dan penggunaan produk, dan pertanian.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah menyatakan komitmen nasional dalam mengurangi emisi dari deforestasi, degradasi dan dekomposisi gambut. Komitmen tersebut secara teknis dijabarkan dalam Strategi dan Rencana Aksi Reducing Emission From Deforestation and Degradation Plus (SRAP REDD+). Pemerintah Provinsi telah melaksanakan berbagai program dan kegiatan untuk mencapai target penurunan emisi, serta telah memperoleh capaian-capaian penting selama proses pelaksanaannya. Capaian tersebut meliputi penguatan kelembagaan REDD+, penguatan kebijakan, instrumen pendanaan, dll.
Pada tahun 2019, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sebagai salah satu anggota Governor’s Climate Force Task Force (GCF Task Force) memperoleh dukungan pendanaan dari Kerajaan Norwegia. Pendanaan tersebut disalurkan melalui UNDP selaku administrator dan IDH selaku pelaksana proyek bersama Pokja REDD+. Pendanaan tersebut diharapkan dapat memperkuat dan mengembangkan pelaksanaan REDD+ di Provinsi Kalimantan Barat. Secara spesifik, salah satu kebutuhan untuk memperkuat dan mengembangkan pelaksanaan REDD+ di Provinsi Kalimantan Barat adalah dengan menyusun dokumen Strategi Intervensi Penurunan Emisi (SIPE). SIPE merupakan rencana teknis penjabaran dari SRAP REDD+ Provinsi Kalimantan Barat. SIPE diharapkan dapat menjadi panduan teknis para pihak dalam mengimplementasikan REDD+ sehingga target penurunan emisi dapat tercapai.
Sumber : press release