FOTO : Penampakan pengerjaan gedung Puskesmas Rawat Inap Kendawangan Ketapang [ ist ]
Pewarta/editor : Tim liputan
KETAPANG [ radarkalbar.com ] – Pembangunan gedung Puskesmas Rawat Inap Kendawangan di Kabupaten Ketapang bernilai Rp 8,7 miliar memicu sorotan tajam publik akibat dugaan penggunaan material pasir pantai yang tidak sesuai spesifikasi teknis konstruksi. Penggunaan material tak memenuhi standar tersebut dinilai berpotensi fatal merusak ketahanan struktur bangunan pelayanan publik jangka panjang.
Proyek yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp 8.779.782.000,00 ini dikerjakan oleh kontraktor pelaksana CV Multi Perkasa Sentosa dengan masa waktu pelaksanaan 120 hari kerja.
Selain sempat disorot warga akibat persoalan penutupan Jalan Raden Sune, indikasi penggunaan pasir dari kawasan pesisir kini menjadi fokus utama tuntutan transparansi pengawasan teknis, seperi dilansiri mediakalbarnews.com jaringan radarkalbar.com.
Seorang tokoh masyarakat lokal yang meminta namanya dirahasiakan demi alasan keamanan mengungkapkan bahwa kecurigaan warga sudah bermula sejak material diturunkan di lokasi pekerjaan.
”Kami tahu betul karakteristik pasir pesisir di sini. Tekstur dan warnanya sangat khas, beda dengan pasir sungai yang layak buat beton. Jangan demi mengejar margin keuntungan atau menekan biaya logistik, kontraktor nekat mengorbankan kualitas fasilitas umum. Ini gedung tempat orang berobat, kalau ambruk atau rusak dalam beberapa tahun ke depan, siapa yang bertanggung jawab?” tegasnya saat ditemui di Kendawangan.
Diketahui, secara ilmiah persoalan pasir pantai dalam konstruksi fisik bukan sekadar perdebatan visual mengenai warna atau asal-usul material, melainkan menyangkut kepatuhan pada kaidah teknik sipil dan hukum kontraktual yakni ancaman korosi agresif yang secara kaidah teknik sipil, penggunaan pasir pantai tanpa perlakuan khusus dilarang keras untuk konstruksi beton bertulang.
Dimana, kandungan garam (klorida) tinggi pada pasir laut secara agresif merusak lapisan pasivasi baja tulangan, memicu korosi internal (karat), dan menyebabkan penurunan daya dukung serta keretakan struktur secara ekstrem sebelum umur rencana bangunan tercapai.
Atas kondisi itu, kepastian mutu material tidak dapat didasarkan pada klaim sepihak. Dinas terkait didesak segera melakukan pengambilan sampel material di lapangan untuk menguji kadar klorida, analisis gradasi butir, serta pengujian kuat tekan beton di laboratorium independen yang terakreditasi.
Selain itu, ada hal lainnya penggunaan material yang tidak sesuai Spesifikasi Teknis Dokumen Kontrak merupakan bentuk wanprestasi berat. Apabila terbukti terjadi penyimpangan mutu material yang merugikan keuangan negara atau membahayakan keselamatan umum, hal tersebut mengindikasikan pelanggaran terhadap UU No : 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi serta berpotensi masuk ke ranah tindak pidana korupsi.
Untuk itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Konsultan Pengawas memikul tanggung jawab teknis serta hukum untuk segera menerbitkan surat penghentian sementara pekerjaan (stop work order) pada bagian yang menggunakan material bermasalah hingga hasil uji mutu resmi dikeluarkan.
Tokoh masyarakat tersebut menyuarakan harapan warga agar pembangunan fasilitas kesehatan di Kendawangan tetap berjalan lancar tanpa ada manipulasi spesifikasi.
” Kami mendukung penuh hadirnya puskesmas rawat inap ini, namun pengawasannya wajib dilakukan secara terbuka dan transparan,” cetusnya.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih berusaha melaksanakan konfirmasi kepada pihak kontraktor pelaksana CV Multi Perkasa Sentosa maupun instansi teknis Ketapang belum memberikan klarifikasi resmi mengenai hasil verifikasi dan uji laboratorium atas material pasir yang digunakan di lokasi proyek. [ Ist ]
HAK JAWAB & KOREKSI :
Redaksi membuka ruang bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Silakan hubungi kami melalui email/nomor WhatsApp redaksi untuk penyampaian hak jawab secara resmi.
PERINGATAN HAK CIPTA :
Seluruh konten/berita dalam halaman ini dilindungi oleh Undang-Undang. Mengutip, menyadur, menyalin, atau menggandakan sebagian maupun seluruh isi berita ini tanpa izin tertulis dari pihak redaksi merupakan pelanggaran hak cipta.
