Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sambas > Janji Bangun Desa Berujung Dusta, Mantan Kades Bentunai Sambas Korupsi Dana Rp 562 Juta
HukumSambas

Janji Bangun Desa Berujung Dusta, Mantan Kades Bentunai Sambas Korupsi Dana Rp 562 Juta

Last updated: 12/09/2025 21:13
12/09/2025
Hukum Sambas
Share

FOTO : Saat mantan Kades Bentunai, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas berinisial P, usai menjalani pemeriksaan dan akan dikenakan rompi orange, pada Kamis, 11 September 2025 [ Urai Rudi ]

Urai Rudi – radarkalbar.com

SAMBAS – Mantan Kepala Desa Bentunai, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas, berinisial P, resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2020 hingga 2022.

Penetapan dilakukan oleh Penyidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sambas pada Kamis (11/9/2025).

Dari hasil penyidikan dan audit, kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp 562.276.379,60, -. Dana yang seharusnya dipakai untuk kepentingan pembangunan desa, justru dialihkan ke kebutuhan pribadi dan bisnis tersangka.

“Dana hasil korupsi tidak dipertanggungjawabkan sebagaimana mestinya, bahkan sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sambas, Amirudin, dalam keterangannya.

Adapun rincian penyimpangan tersebut meliputi Rp 171.000.000-, lebih yang tak dapat dipertanggungjawabkan.

Kemudian, Rp 165.000.000-, lebih melalui laporan fiktif, serta Rp226 juta lebih yang hilang tanpa bukti pemanfaatan jelas.

Atas perbuatannya, tersangka P dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara panjang dan kewajiban mengganti kerugian negara.

Amir menegaskan komitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga persidangan.

“Proses hukum akan terus dikawal. Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran agar aparat desa tidak bermain-main dengan dana rakyat,” tegasnya.

Kasus ini menambah daftar hitam praktik korupsi dana desa yang merugikan masyarakat.

Alih-alih memberi manfaat bagi pembangunan, dana desa kembali menjadi bancakan oleh oknum aparat. [ red ]

editor/publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Kecamatan SelakauKorupsi Dana DesaMantan Kades BentunaiSambas
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kisah Salbiah Pelaku UMKM di Sungai Pinyuh : Dagangan Hampir Habis, Musibah Datang dari Arah Jalan

02/02/2026
Syarif Mahmud Alkadrie Pimpin Massa Datangi Polresta Pontianak, Pertanyakan Penanganan Kasus Dugaan SARA
13/02/2026
Menang di Kandang Persipon, Persiwah Mempawah Puncaki Klasemen Grup A
30/01/2026
Ngeri….!!! Penyidik Kejati Kalbar Geledah Kantor PT DSM, Perkuat Bukti Dugaan Korupsi Tata Kelola Bauksit Tahun 2017 – 2023
19/01/2026
Polisi Bekuk Pemilik Puluhan Gram Sabu di Jalan Sepakat Ketapang
06/02/2026

Berita Menarik Lainnya

Praperadilan Ditolak, Polres Kubu Raya Pastikan Penyidikan Kasus Sajam di Batu Ampar Sah Secara Hukum

12/02/2026

Polda Kalbar Pecat Oknum Terlibat Sabu 0,5 Kg, Buktikan Tak Ada Tebang Pilih

12/02/2026

Masih Soal Dugaan Korupsi Tambang, Tim Kejati Kalbar Geledah Sebuah Rumah di Komplek Paris Royal Residence Pontianak, Temukan Sejumlah Dokumen Penting, Siapa Punya ya?

13/02/2026

BBM Bersubsidi Nelayan dan Ujian Integritas Aparat Penegak Hukum

11/02/2026

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang