Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sambas > Janji Bangun Desa Berujung Dusta, Mantan Kades Bentunai Sambas Korupsi Dana Rp 562 Juta
HukumSambas

Janji Bangun Desa Berujung Dusta, Mantan Kades Bentunai Sambas Korupsi Dana Rp 562 Juta

Last updated: 12/09/2025 21:13
12/09/2025
Hukum Sambas
Share

FOTO : Saat mantan Kades Bentunai, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas berinisial P, usai menjalani pemeriksaan dan akan dikenakan rompi orange, pada Kamis, 11 September 2025 [ Urai Rudi ]

Urai Rudi – radarkalbar.com

SAMBAS – Mantan Kepala Desa Bentunai, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas, berinisial P, resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2020 hingga 2022.

Penetapan dilakukan oleh Penyidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sambas pada Kamis (11/9/2025).

Dari hasil penyidikan dan audit, kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp 562.276.379,60, -. Dana yang seharusnya dipakai untuk kepentingan pembangunan desa, justru dialihkan ke kebutuhan pribadi dan bisnis tersangka.

“Dana hasil korupsi tidak dipertanggungjawabkan sebagaimana mestinya, bahkan sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sambas, Amirudin, dalam keterangannya.

Adapun rincian penyimpangan tersebut meliputi Rp 171.000.000-, lebih yang tak dapat dipertanggungjawabkan.

Kemudian, Rp 165.000.000-, lebih melalui laporan fiktif, serta Rp226 juta lebih yang hilang tanpa bukti pemanfaatan jelas.

Atas perbuatannya, tersangka P dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara panjang dan kewajiban mengganti kerugian negara.

Amir menegaskan komitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga persidangan.

“Proses hukum akan terus dikawal. Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran agar aparat desa tidak bermain-main dengan dana rakyat,” tegasnya.

Kasus ini menambah daftar hitam praktik korupsi dana desa yang merugikan masyarakat.

Alih-alih memberi manfaat bagi pembangunan, dana desa kembali menjadi bancakan oleh oknum aparat. [ red ]

editor/publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Kecamatan SelakauKorupsi Dana DesaMantan Kades BentunaiSambas
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Keluarga Pasien Keluhkan Layanan RSUD MTh Djaman Sanggau, Soroti Prosedur Medis dan Administrasi BPJS

19/04/2026
“Ramai di Medsos”, Ada Apa dengan Pelayanan di RSUD MTh Djaman?
07/05/2026
Tuntut Keadilan dari “Raksasa”, Warga Kubu Raya Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo
15/04/2026
Laskar Sakera Mempawah Dinilai Sukses Jalankan Misi Minadzulumati Ilannur, Lidik Krimsus Sampaikan Apresiasi
24/04/2026
KANNI Kalbar Desak Aparat Tindak Tegas Pelaku Aksi Premanisme di Kawasan KP Pontianak
18/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Polsek Sekayam Gerebek Warung di Balai Karangan, 85 Gram Sabu dan Ekstasi Disita

07/05/2026

Apes..! RX-King Curian Mogok di Jalan, Residivis Asal Sanggau Diringkus Warga di Sekadau

07/05/2026

Polres Sekadau Ungkap Penggelapan Dana COD Rp 94 Juta, Kurir J&T Express Diamankan

04/05/2026

Modus Pinjam Motor Antar Pacar, Dua Orang di Sekayam Diringkus Polisi

02/05/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang