FOTO : Tersangka AI, yang berhasil diamankan Tim Joker Polsek Sungai Raya (Ist)
Jonathan – redaksi
KUBU RAYA – radarkalbar.com
TIM Joker Polsek Sungai Raya, Polres Kubu Raya, Kalbar berhasil mengamankan seorang pria berinisial AI (40) diduga sebagai pelaku pencurian pada rumah kosong di Jalan Parit Bugis, Gang Hidayah, Desa Arang Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya, Kalbar.
Pelaku beraksi saat korban menjalani rawat inap di RSUD Soedarso Pontianak.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, SH, S IK, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade Surdiansyah mengatakan pelaku seorang pria berinisial AI (40) warga Dusun Cahaya, Kecamatan Lima Puluh Pesisir Provinsi Sumatera Utara.
Saat ini, pria tersebut berdomisili di Jalan Parit Bugis, Gang Hidayah Desa Arang Limbung.
” Kejadian pencurian tersebut sudah dilaporkan oleh korban ke Polsek Sungai pada Selasa (29/8/2023),” ujarnya.
Atas peristiwa itu korban mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000, akibat kehilangan barang berupa TV merk Samsung 32 inch warna hitam, 3 buah jam tangan, 2 buah cincin emas, 1 buah kalung emas, 1 buah gelang emas, 3 pasang anting emas, 1 unit sepeda motor Yamaha Soul GT warna merah KB 6567 HW dan 1 buah paket yang berisikan beberapa sepatu dan sandal.
Dari hasil penyelidikan, Tim Joker Polsek Sungai Raya menangkap pelaku saat berada di Jalan Parit Bugis, Sungai Raya, Kubu Raya pada Rabu (6/9/2023) sekitar pukul 11.00 WIB.
” Petugas melakukan interogasi singkat dan tersangka AI mengakui perbuatannya. Ia melakukan bersama kedua rekannya berinisial AS dan AM,” ungkapnya.
Saat ini, AS dan AM masih diburu oleh Tim Joker Polsek Sungai Raya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
“Saat penangkapan terhadap tersangka AI, Tim Joker mendapatkan informasi beberapa barang bukti dikuasai AS dan AM,” jelasnya.
Tim Joker langsung memburu kedua ke rumahnya. Namun, kedua tersangka sudah melarikan diri. Tetapi, beberapa barang bukti hasil pencurian berhasil didapatkan.
” Cincin, kalung, gelang dan anting emas, tersangka AI titipkan ke AS. Kemudian TV merk Samsung 32 inch dan 1 buah paket berisikan sepatu dan sandal dititipkan ke AM. Nah, sedangkan sepeda motor jenis Yamaha Soul GT KB 6567 HW, ditemukan Tim Joker terparkir di Kampung Beting, atau di tepian Kapuas,” paparnya.
Tersangka AI dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke (4) dan (5) KUHP dengan ancaman maksimum 7 tahun penjara.