Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Hakim PHI Kabulkan Gugatan Pesangon Sopir, Kuasa Hukum Minta PT TOP Jangan Abai
HukumPontianak

Hakim PHI Kabulkan Gugatan Pesangon Sopir, Kuasa Hukum Minta PT TOP Jangan Abai

Last updated: 13/09/2022 09:44
12/09/2022
Hukum Pontianak
Share

FOTO : kuasa hukum Penggugat Suparman SH MH (kiri) berpoto usai mengikuti persidangan di PHI Pontianak (Ist)

Pewarta : Tim liputan

Editor : Andika

PONTIANAK – radarkalbar.com

PERKARA pemutusan hubungan kerja (PHK) disinyalir dilakukan PT Total Optima Prakarsa (PT TOP) terletak di Dusun Peniraman RT 017/RW 008, Desa Peniraman, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah pada hari senin, 9 September 2022 memasuki agenda pembacaan putusan.

Pembacaan putusan ini, pada sidang pada Senin (12/9/2022) dimulai pukul 11.00 WIB berlangsung di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pontianak, terletak di Jalan Urai Bawadi Kota Pontianak. Dimana pada agenda sidang sebelumnya tanggal 29 Agustus 2022 para pihak menyerahkan kesimpulan.

Saat sidang putusan ini dihadiri Kuasa Hukum pengugat Suparman, SH, MH dan kuasa tergugat Andin Jihad Suryanta selaku Kepala Teknik Tambang PT TOP.

Putusan ini dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim. Dimana dalam satu pertimbangan hakim, memang terbukti penggugat merupakan pekerja dari tergugat sebagai sopir yang telah menerima upah dan telah memasuki usia pensiun.

Kuasa hukum penggiat, Suparman, SH, MH selaku kuasa dari buruh tersebut, sangat mengapresiasi pertimbangan hukum dan putusan Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) tersebut.

“Putusan tersebut saya rasa sudah mencover keinginan dari penggugat karena telah memiliki nilai keadilan dan kepastian hukum. Jadi, dengan adanya putusan, tidak ada alasan lagi perusahaan untuk tidak membayar tuntutan yang telah diputus pengadilan,” ungkapnya.

Menurut Suparman, jika sebelumnya perusahaan bolehlah berdalih masih menunggu putusan pengadilan. Akan tetapi sekarang sudah diputuskan.

” Nah, mau menunggu apalagi. Setidaknya perusahaan menghargai dan menghormati isi putusan pengadilan tersebut, dengan cara membayar hak-hak pesangon yang memang sudah diberikan undang-undang. Jika putusan ini diabaikan perusahaan. Maka dikawatirkan akan menjadi preseden buruk kedepan, ” cetusnya.

Pertimbangan hakim tersebut kata Suparman, mesti segera dilaksanakan oleh perusahaan karena bagaimanapun jelas bahwa hak-hak yang dituntut memang semestinya diterima oleh kliennya.

“Kami berharap pihak perusahaan untuk segera melaksanakan putusan hakim tersebut dengan cara membayar sesuai isi putusan pengadilan. Ini merupakan hak buruh bagaimanapun harus segera diberikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, ” tegasnya.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Buruh Tuntut pesangonKuasa hukumPT TOP
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Langkah Twity ke Yogyakarta, Putri Kades Hilir Balai Menembus Panggung Nasional

23/10/2025
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Bank Kalbar Divonis 4 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Pontianak
24/10/2025
Tragedi di Jembatan Nengeh Teresung Sekayam, Pengendara Byson Tewas Akibat Kehilangan Kendali
25/10/2025
SEBAR Cup 2025 di Pemangkat, Ketika Turnamen Sepak Bola Jadi Cermin Integritas dan Solidaritas Masyarakat
29/10/2025
Main Air Berujung Duka, Bocah SD Tewas Tenggelam di Parit Masigi
26/10/2025

Berita Menarik Lainnya

Penyidik Kejati Kalbar Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Yayasan Mujahidin Pontianak

23 jam lalu

Ketua BPM Kalbar Fasilitasi Penyerahan Tersangka kepada Pihak Kepolisian, Gusti Edy : Jika Salah Harus Dihukum

17/11/2025

Polisi Sekadau Tangkap Pelaku Pencuri Rumah Kosong di Km 6

12/11/2025

Dua Pengedar Narkoba Kena Tangkap di Wilayah Desa Pawis Jelimpo

12/11/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang