FOTO : Bangunan RSUD Sultan Muhammad Jamaludin I Kayong Utara [ ist ]
Pewarta/editor : Rizal Komarudin
SUKADANA [ radarkalbar.com ] – Manajemen RSUD Sultan Muhammad Jamaludin I Kabupaten Kayong Utara memberikan penjelasan terkait pelayanan seorang pasien di Instalasi Gawat Darurat (IGD) pada Minggu (9/8/2026).
Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul adanya situasi ketegangan antara petugas rumah sakit dengan salah satu perwakilan keluarga pasien saat proses pelayanan dan rujukan berlangsung.
Dalam siaran pers yang diterima, Manajemen RSUD Sultan Muhammad Jamaludin I menyatakan pasien telah mendapatkan penanganan medis sejak tiba di IGD. Penanganan tersebut meliputi asesmen medis, tindakan awal, pemberian terapi, pemeriksaan penunjang, serta pemantauan oleh tim medis.
“Sebagai institusi pemberi layanan kami tidak menjadikan jabatan atau latar belakang seorang sebagai acuan yang jelas fokus kami adalah pada sisi prosedur dan tata laksana yang menjadi acuan atau SOP,” ujarnya, Rabu, (12/08/2026).
Proses Rujukan Dilakukan Bertahap
Direktur RSUD Sultan Muhammad Jamaludin I, Kasianus, S.Tr.Kep., menjelaskan proses rujukan dilakukan melalui koordinasi dengan rumah sakit tujuan untuk memastikan kesiapan penerimaan pasien.
Sekitar pukul 19.22 WIB, rumah sakit tujuan disebut telah menyatakan kesiapan menerima pasien. Menurut pihak rumah sakit, proses rujukan tidak hanya berkaitan dengan keberangkatan pasien, tetapi juga mencakup komunikasi antar-fasilitas kesehatan untuk memastikan kesinambungan pelayanan dan keselamatan pasien selama proses perpindahan.
Dalam proses tersebut, terdapat penyesuaian administratif terkait kepesertaan BPJS pasien. Rumah sakit menegaskan proses administrasi tersebut tidak menghentikan pelayanan medis maupun proses rujukan.
Petugas rumah sakit, termasuk case manager, tetap melakukan koordinasi untuk menyelesaikan aspek administrasi. Sekitar pukul 20.05 WIB, proses aktivasi kepesertaan disebut telah selesai dan persiapan rujukan tetap dilanjutkan.
Rumah sakit juga menjelaskan keberangkatan pasien mempertimbangkan kesiapan rumah sakit penerima. Dengan demikian, proses pemindahan pasien tidak hanya bergantung pada kesiapan transportasi, tetapi juga konfirmasi dan kesiapan layanan di fasilitas kesehatan tujuan.
Sempat Terjadi Ketegangan
Di tengah proses pelayanan tersebut, pihak rumah sakit mengakui sempat terjadi situasi ketegangan antara petugas dengan salah satu perwakilan keluarga pasien.
RSUD Sultan Muhammad Jamaludin I menyatakan memahami bahwa kondisi kegawatdaruratan dapat menimbulkan tekanan emosional bagi keluarga pasien, terlebih ketika keluarga memiliki harapan terhadap kecepatan pelayanan.
Direktur RSUD Sultan Muhammad Jamaludin I, Kasianus, mengatakan rumah sakit memahami kekhawatiran keluarga dan menjadikan setiap kejadian sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
“Kami memahami bahwa dalam kondisi seperti ini, keluarga tentu mengharapkan pelayanan yang cepat dan terbaik bagi pasien. Dari sisi rumah sakit, kami juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap tindakan dilakukan dengan mengutamakan keselamatan pasien, mengikuti prosedur medis, serta memastikan proses rujukan berjalan dengan baik,” kata Kasianus.
Ia menambahkan, rumah sakit terbuka terhadap masukan dan evaluasi karena memiliki tujuan yang sama, yakni memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Rumah Sakit Minta Lingkungan IGD Tetap Kondusif
Selain menyoroti keselamatan pasien, RSUD Sultan Muhammad Jamaludin I juga menegaskan pentingnya keamanan dan keselamatan tenaga medis serta tenaga kesehatan selama menjalankan tugas.
Kasianus menyebut tenaga medis dan tenaga kesehatan memiliki hak memperoleh perlindungan hukum serta perlindungan atas keselamatan, kesehatan kerja, dan keamanan dalam menjalankan praktik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Menurutnya, pelayanan di IGD membutuhkan konsentrasi, ketenangan, dan koordinasi yang baik karena setiap tindakan berkaitan dengan keselamatan pasien.
“Perlindungan terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatan bukan berarti mengesampingkan hak pasien maupun keluarga untuk memperoleh pelayanan dan menyampaikan pengaduan. Justru sebaliknya, lingkungan kerja yang aman dan kondusif diperlukan agar tenaga kesehatan dapat menjalankan kewajiban profesionalnya dengan baik dan tetap fokus pada keselamatan pasien,” ujarnya.
Rumah sakit menyatakan tetap membuka ruang komunikasi, kritik, saran, maupun pengaduan yang disampaikan secara tertib dan konstruktif. Namun, tindakan intimidasi, provokasi, tekanan, maupun perlakuan yang menimbulkan rasa takut dan tidak aman kepada petugas disebut tidak dapat ditoleransi karena berpotensi mengganggu konsentrasi dan suasana kerja yang diperlukan dalam memberikan pelayanan.
Rumah Sakit Buka Ruang Evaluasi
Kasianus mengatakan komunikasi yang baik antara petugas, pasien, dan keluarga merupakan bagian penting dalam mendukung kelancaran pelayanan, terutama dalam situasi yang membutuhkan penanganan dan koordinasi secara cepat.
“Kami tidak ingin adanya perbedaan pemahaman antara rumah sakit dan keluarga pasien menjadi penghambat dalam pelayanan. Karena itu, kami akan terus melakukan evaluasi terhadap proses yang terjadi dan memperbaiki hal-hal yang masih dapat ditingkatkan,” katanya.
RSUD Sultan Muhammad Jamaludin I menegaskan pasien telah mendapatkan pelayanan medis sejak awal kedatangan di IGD. Proses rujukan juga dilakukan melalui tahapan yang berlaku, sementara koordinasi dengan rumah sakit penerima dilakukan secara aktif.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media radarkalbar.com, status pasien diduga memiliki jabatan tertentu di lingkungan Pemkab Kayong Utara. Namun pihak RSUD Sultan Muhammad Jamaludin I memilih untuk bungkam. [ red ]
Publisher : Admin radarkalbar.com
