Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sanggau > Terpidana Korupsi Irigasi Jangkang Dijebloskan ke Rutan Sanggau
Sanggau

Terpidana Korupsi Irigasi Jangkang Dijebloskan ke Rutan Sanggau

Last updated: 12/07/2018 23:35
12/07/2018
Sanggau
Share

Sanggau (radar-tayan.com)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau akhirnya menjebloskan seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial Ma, kesehariannya bertugas di Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (Disbimasda) ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Sanggau.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sanggau M Idris F Sihite didampingi Kasi Pidsus Ulfan Yustian Arif dan Kasi Intel Iman Khilman, saat menggelar jumpa pers di Aula Kejaksaan Negeri Sanggau, Rabu (11/7) mengatakan, oknum Ma ini, dijebloskan ke balik terali besi oleh penyidik Kejari Sanggau, sebagai langkah melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA), terhadap terpidana kasus dugaan korupsi proyek irigasi di Kecamatan Jangkang tahun anggaran 2010.

 “Yang bersangkutan ini, sempat akan dieksekusi paksa, karena dianggap tidak kooperatif. Tanggal 27 Juni lalu, setelah pencoblosan sampai saya turun tangan sendiri bersama tim jalan kaki. Kita panggil dan kita minta secara persuasif tapi yang bersangkutan tidak hadir. Nah, rencana kita waktu itu memang akan melakukan upaya paksa.

Singkat cerita, pada malam hari tanggal 27 Juni 2018 itu, kami berhasil melokalisir keadaan yang bersangkutan,” ungkap Sihite.

Dibeberkan Sihite, menurut pengamatan mereka yang bersangkutan tidak pernah di rumah dan berpindah tempat.Hingga sampai ditemukan pihak Kejari  Sanggau di rumah orang tuanya.” Dan alhamdulillah dia kooperatif. Akhirnya, pada tanggal 28 Juni 2018 yang bersangkutan kita eksekusi ke Rutan Sanggau,” ujar dia.

Sebelumnya Ma, dibuktikan terlibat dalam kasu korupsi atas proyek pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi Jangkang kompleks di Kecamatan Jangkang, tahun anggaran 2010. Proyek yang bersumber dari APBN 2010 tersebut dilaksanakan PT CBA KSO dan PT BPB dengan pagu dana DPIPD sebesar Rp 14.466.800.000. Dalam kasus tersebut, negara dirugikan sekitar Rp 1.092.042.722.

“Merasa tidak puas atas vonis hakim, lalu akhirnya mengajukan banding ke MA dan malah divonis 7 tahun penjara.Putusan ini lebih tinggi dari putusan hakim tipikor sebelumnya yang hanya yakni 1 tahun lebih.

Ditegaskan Sihite, tidak hanya terhadap Ma. Namun, Kejari  Sanggau juga tengah melacak keberadaan terpidana lainnya berinisial NC. “Masih ada terpidana lainnya yang sedang kita cari atau lacak keberadaannya. Secepatnya kita eksekusi,” tegas Sihite.

Sihite meminta dukungan kepada insan media atas langkah – langkah yang sudah dilakukan pihaknya.

 “Karena kita ini bukan gagah – gagahan tapi memberikan sumbangsih untuk Kabupaten Sanggau. Yakinlah kita hanya melalukan penegakan hukum itu dengan pola – pola yang humanis dan persuasif. Kami ingin anggaran yang dialokasikan untuk pembangunam Kabupaten Sanggau. Jadi saya ingatkan jangan ada yang masuk kantong pribadi. Dalam waktu juga kita akan releas tersangka baru dalam perkara yang lain tindak pidana korupsi juga,”tandasnya.

 

Pewarta : Sery Tayan

Editor    : Sery Tayan

 

 

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Bukan Tabrak Lari, Kasus Kecelakaan di Purun Besar Berakhir Damai secara Kekeluargaan

29/05/2026
Diduga Kabur Usai Tabrak Satu Keluarga di Depan RM Tahu Sumedang, Sopir Honda Jazz Dicari Polisi dan Keluarga
28/05/2026
Betapa Dahsyatnya Film Pesta Babi
24/05/2026
Ratusan Orang Antusias Nobar Film Pesta Babi di Mempawah
24/05/2026
Surat Kades Tak Kunjung Berbalas, Viral di Medsos, Namun Perbaikan Jembatan Temurak Meliau Masih Menggantung?
14/05/2026

Berita Menarik Lainnya

Terkait Tata Niaga TBS, PKS Rimba Belian Disorot LSM Citra Hanura

21/05/2026

Langgar Aturan Jalan Nasional, Kanopi Toko Hero Sticker Mesti Dibongkar, Berani kah Ju?

15/05/2026

Langgar Aturan Tata Ruang? Kanopi Toko Hero Sticker Tetap Dipasang Meski Sempat Dihentikan

13/05/2026

Ban Pecah..! Avanza Seruduk NMAX di Jalan Batang Tarang – Sosok, Tewaskan Bapak dan Anak

11/05/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang