Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sanggau > Terpidana Korupsi Irigasi Jangkang Dijebloskan ke Rutan Sanggau
Sanggau

Terpidana Korupsi Irigasi Jangkang Dijebloskan ke Rutan Sanggau

Last updated: 12/07/2018 23:35
12/07/2018
Sanggau
Share

Sanggau (radar-tayan.com)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau akhirnya menjebloskan seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial Ma, kesehariannya bertugas di Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (Disbimasda) ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Sanggau.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sanggau M Idris F Sihite didampingi Kasi Pidsus Ulfan Yustian Arif dan Kasi Intel Iman Khilman, saat menggelar jumpa pers di Aula Kejaksaan Negeri Sanggau, Rabu (11/7) mengatakan, oknum Ma ini, dijebloskan ke balik terali besi oleh penyidik Kejari Sanggau, sebagai langkah melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA), terhadap terpidana kasus dugaan korupsi proyek irigasi di Kecamatan Jangkang tahun anggaran 2010.

 “Yang bersangkutan ini, sempat akan dieksekusi paksa, karena dianggap tidak kooperatif. Tanggal 27 Juni lalu, setelah pencoblosan sampai saya turun tangan sendiri bersama tim jalan kaki. Kita panggil dan kita minta secara persuasif tapi yang bersangkutan tidak hadir. Nah, rencana kita waktu itu memang akan melakukan upaya paksa.

Singkat cerita, pada malam hari tanggal 27 Juni 2018 itu, kami berhasil melokalisir keadaan yang bersangkutan,” ungkap Sihite.

Dibeberkan Sihite, menurut pengamatan mereka yang bersangkutan tidak pernah di rumah dan berpindah tempat.Hingga sampai ditemukan pihak Kejari  Sanggau di rumah orang tuanya.” Dan alhamdulillah dia kooperatif. Akhirnya, pada tanggal 28 Juni 2018 yang bersangkutan kita eksekusi ke Rutan Sanggau,” ujar dia.

Sebelumnya Ma, dibuktikan terlibat dalam kasu korupsi atas proyek pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi Jangkang kompleks di Kecamatan Jangkang, tahun anggaran 2010. Proyek yang bersumber dari APBN 2010 tersebut dilaksanakan PT CBA KSO dan PT BPB dengan pagu dana DPIPD sebesar Rp 14.466.800.000. Dalam kasus tersebut, negara dirugikan sekitar Rp 1.092.042.722.

“Merasa tidak puas atas vonis hakim, lalu akhirnya mengajukan banding ke MA dan malah divonis 7 tahun penjara.Putusan ini lebih tinggi dari putusan hakim tipikor sebelumnya yang hanya yakni 1 tahun lebih.

Ditegaskan Sihite, tidak hanya terhadap Ma. Namun, Kejari  Sanggau juga tengah melacak keberadaan terpidana lainnya berinisial NC. “Masih ada terpidana lainnya yang sedang kita cari atau lacak keberadaannya. Secepatnya kita eksekusi,” tegas Sihite.

Sihite meminta dukungan kepada insan media atas langkah – langkah yang sudah dilakukan pihaknya.

 “Karena kita ini bukan gagah – gagahan tapi memberikan sumbangsih untuk Kabupaten Sanggau. Yakinlah kita hanya melalukan penegakan hukum itu dengan pola – pola yang humanis dan persuasif. Kami ingin anggaran yang dialokasikan untuk pembangunam Kabupaten Sanggau. Jadi saya ingatkan jangan ada yang masuk kantong pribadi. Dalam waktu juga kita akan releas tersangka baru dalam perkara yang lain tindak pidana korupsi juga,”tandasnya.

 

Pewarta : Sery Tayan

Editor    : Sery Tayan

 

 

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

“Riak” Dalam MI Ma’arif Labschool Sintang Berada di “Titik Didih” Akibat Kisruh Internal, Guru Ancam Mogok Ngajar

30/11/2025
Pertama Kali Terjadi, Kasus Pencurian Mobil Gemparkan Warga Pasir Wan Salim, Pemilik Lapor Polisi
30/11/2025
Hampir Seluruh Nahdliyin Sepakat Gus Yahya Diberhetikan sebagai Ketum PBNU
22/11/2025
Pesan Ria Norsan : SMSI Wajib Jadi Guardian of Unity di Ruang Digital
30/11/2025
Tim Penyidik Kejati Kalbar Geledah Sejumlah Lokasi di Sintang, Terkait Kasus Ini
21/11/2025

Berita Menarik Lainnya

Api Lahap Deretan Mess PT SAP di Toba, 16 Keluarga Terpaksa Mengungsi

08/12/2025

Waspadai Dampak Cuaca Ekstrem, Petugas Polsek Tayan Hilir Rutin Pantau Debit Sungai Kapuas

08/12/2025

Sanggau Tunjukkan Kepedulian, Kirim Bantuan ke Korban Bencana Sumatera

05/12/2025

Musibah Angin Puting Beliung, Seorang Warga di Parindu Meninggal Duni

22/11/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang