Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Bupati Sekadau Serahkan Nota Pengantar RPJPD Tahun 2025 – 2045
Sekadau

Bupati Sekadau Serahkan Nota Pengantar RPJPD Tahun 2025 – 2045

Last updated: 12/06/2024 20:20
12/06/2024
Sekadau
Share

FOTO : Bupati Sekadau, Aron saat menyerahkan secara simbolis NP RPJPD tahun 2025-2024 {ok]

Doni – radarkalbar.com

SEKADAU – DPRD Kabupaten Sekadau menggelar rapat paripurna ke – V masa persidangan ke – II, berlangsung di ruang rapat paripurna Gedung DPRD Sekadau, Senin (10/6/2024).

Rapat paripurna ini, beragendakan penyampaian nota pengantar rancangan (NP) Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045.

Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD, Radius Effendi didampingi Wakil Ketua DPRD, Handi dan Wakil Ketua DPRD, Zainal.

Saat itu dihadir sebanyak 18 orang anggota DPRD Kabupaten Sekadau,
Pabung Dandim 1204/Sgu, Mayor Inf. M.Yunus, Kapolres Sekadau, AKBP I Nyoman Sudama, Kasi Intel Kajari Sekadau, John Lumban Hutagaol, Kepala SKPD di Pemkab Sekadau, Camat se- Kabupaten Sekadau serta pimpinan instansi.

Radius Effendi dalam sambutannya mengatakan mengatakan, sudah 12 kalinya laporan keuangan Pemkab Sekadau dari Badan Keuangan Daerah Provinsi Kalbar.

Adapun tujuan pencapaian pembangunan daerah menuju Indonesia Emas tahun 2045. Kemudian, Bupati bersama DPRD Sekadau telah menyetujui RPJPD 2025-2045.

“Ini sudah diselaraskan dengan RPJPN 2025-2045,” ucapnya.

Menurut dia, untuk pengembangan perlu adanya kerja sama dan keseriusan dalam perencanaan RPJPD agar dapat terealisasi dengan baik, serta adanya komitmen, dapat dikendalikan dan juga dapat diverifikasi.

Sementara, Bupati Sekadau, Aron, SH mengatakan RPJPD 2025-2045 dengan tujuan meningkatkan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik, dan daya saing daerah.

“Pemkab Sekadau sesuai kewenangan menyusun rancangan pembangunan daerah untuk periode 20 tahun. RPJPD dilaksanakan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan,” ungkapnya.

Menurut Aron, berbagai tahapan yang telah dilakukan adalah penyusunan dokumen naskah akademis RPJPD, kajian lingkungan hidup strategis, rancangan, pengadaan forum konsultasi publik, kesepakatan awal serta penyempurnaan dokumen awal RPJPD.

“Kesepakatan awal Bupati Sekadau dengan DPRD, konsultasi awal RPJPD oleh gubernur Kalbar, penyempurnaan dokumen rancangan awal menjadi RPJPD, pelaksanaan Musrenbang dan desk Musrenbang RPJPD,” paparnya.

“RPJPD yang dibentuk selaras dengan Visi Indonesia Emas tahun 2045 yakni negara Nusantara berdaulat, maju dan berkelanjutan, visi Kalbar yaitu maju, sejahtera, dan berkelanjutan, kabupaten Sekadau yang unggul dan berkelanjutan.

“Sasaran visi RPJPN, seperti peningkatan pendapatan perkapita, pengentasan kemiskinan, peningkatan daya saing daerah, peningkatan perekonomian, peningkatan daya saing SDM dan kualitas lingkungan hidup,” paparnya.

Berikut 5 misi kabupaten Sekadau dalam RPJPD, yakni :

1. mewujudkan SDM yang unggul

2. mewujudkan perekonomian masyarakat yang berdaya saing dan berkelanjutan

3. mewujudkan pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan

4. mewujudkan pengelolaan dan pemanfaatan SDA yang berwawasan lingkungan

5. mewujudkan penyelenggaraan pemerintah yang berkualitas, menjaga stabilitas politik serta menciptakan lingkungan aman dan tentram.

“Arah kebijakan dibagi dalam tahapan, yakni periode 2025-2029 (tahapan persiapan), periode 2030-2034 atau tahapan pelaksanaan. Kemudian periode 2035-2039 tahapan evaluasi dan pemantapan,” , periode 2040-2045 (tercapainya pembangunan), kata Aron

Rangkaian kegiatan itu, ditandai dengan penyerahan secara simbolis NP RPJPD tahun 2025-2024 oleh Bupati Seadau, Aron, SH kepada Ketua DPRD kabupaten Sekadau.

Menurut Radius Effendy, setelah diserahkannya NP RPJPD. Maka selanjutnya untuk dipelajari sebagai acuan untuk rapat berikutnya.

“Untuk itu, rapat kedepannya yaitu pembentukan pansus dan pandangan fraksi-fraksi,” terangnya.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Aron S.HBupati sekadauKetua DPRDRadius Effendy
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Keluarga Pasien Keluhkan Layanan RSUD MTh Djaman Sanggau, Soroti Prosedur Medis dan Administrasi BPJS

19/04/2026
“Ramai di Medsos”, Ada Apa dengan Pelayanan di RSUD MTh Djaman?
07/05/2026
Tuntut Keadilan dari “Raksasa”, Warga Kubu Raya Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo
15/04/2026
Laskar Sakera Mempawah Dinilai Sukses Jalankan Misi Minadzulumati Ilannur, Lidik Krimsus Sampaikan Apresiasi
24/04/2026
KANNI Kalbar Desak Aparat Tindak Tegas Pelaku Aksi Premanisme di Kawasan KP Pontianak
18/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Pastikan Kelayakan Makan Bergizi Gratis, DPC Gerindra Sekadau Sidak Dua SPPG

08/05/2026

Apes..! RX-King Curian Mogok di Jalan, Residivis Asal Sanggau Diringkus Warga di Sekadau

07/05/2026

Polres Sekadau Ungkap Penggelapan Dana COD Rp 94 Juta, Kurir J&T Express Diamankan

04/05/2026

UT Sekadau Resmi Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Semester Ganjil 2026

04/05/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang