Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sanggau > Dugaan Pencemaran Limbah PT GKM Meresahkan, Dinas LH Sanggau dan Instansi Terkait Mesti Berani Ambil Sikap Tegas
Sanggau

Dugaan Pencemaran Limbah PT GKM Meresahkan, Dinas LH Sanggau dan Instansi Terkait Mesti Berani Ambil Sikap Tegas

Last updated: 3 jam lalu
3 jam lalu
Sanggau
Share

FOTO : Kondisi sungai di wilayah Dusun Setogor yang diduga tercemar limbah PT GKM [ ist ]

Editor : R Hoesnan | Publisher : Admin redaksi

RADARKALBAR.COM – Kondisi air sungai di wilayah Dusun Setogor, Desa Sotok, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalbar kini berada dalam titik kritis.

Aliran air yang keruh pekat dan mengeluarkan aroma busuk menyengat diduga kuat akibat pembuangan limbah dari aktivitas operasional PT Global Kalimantan Makmur (PT GKM).

Berdasarkan informasi yang beredar, aliran limbah tersebut ditengarai merambat dari Sungai Sungai Ribih menuju Sungai Setogor sebelum akhirnya akan mencemari Sungai Sekayam.

Warga mengecam dugaan pembiaran ini karena mengancam sumber air utama bagi mereka kesehariannya.

“Kondisi ini sudah berulang kali terjadi. Baunya sangat menyengat dan mengganggu. Kami mendesak perusahaan bertanggung jawab atas kerusakan ini,” tegas Yanto, salah satu warga setempat, Kamis (12/3/2026).

Desakan tak kalah keras dilontarkan Ketua Persatuan Wartawan Kabupaten Sanggau (PWKS), Wawan Suwandi.

Pria yang akrab dengan sapaan Juragan ini menegaskan aparat penegak hukum dan Pemerintah Daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup dan instansi terkait, hendaknya tidak boleh tinggal diam melihat pelanggaran lingkungan di depan mata.

“Jangan tunggu ekosistem hancur total. Jika terbukti ada pencemaran, pihak berwenang wajib mencabut izin atau memberi sanksi pidana sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009,” ujarnya, Kamis (12/3/2026).

Menurut Juragan, lingkungan hidup adalah hak rakyat, bukan tempat pembuangan sampah industri.

“Nah, ini mesti menjadi perhatian,” timpalnya.

Pria yang terbilang vocal ini menegaskan, pihaknya akan melaporkan dugaan pencemaran ini pihak terkaitnya. Jika tidak ada tindakan dari instansi terkait di Kabupaten Sanggau.

Hingga saat ini, pihak PT GKM dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sanggau belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pencemaran warga tersebut. [ red ]

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:LimbahPencemaran sungaiPT GKMSungai Sotok
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kecelakaan Maut di Kuala Mempawah, Tiga Pelajar Asal Sungai Bakau Kecil Tewas di Tempat

25/02/2026
Mengenal Ridwan, Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Korupsi
02/03/2026
Hindari Tabrakan dengan Pikap di Depan SPBU, Truk Muatan Cangkang Sawit Terperosok ke Parit
02/03/2026
Usut Korupsi Tata Kelola Pertambangan Bauksit, Penyidik Kejati Kalbar Geledah Sebuah di Jalan Pak Benceng Pontianak
19/02/2026
Resmi Dilantik, Utin Risty Emilya Putri Sulung Raja Sanggau Perkuat Layanan Kenotariatan
04/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Bawa Sabu di Saku Celana, Warga Singkawang Diciduk Polisi di Jalur Lintas Malindo

06/03/2026

Atasi Salah Sasaran Subsidi, Pemkab Sanggau Tunjuk 5 OPD Berwenang Terbitkan Rekomendasi BBM

04/03/2026

Korupsi APBDes Hampir Rp 1 Miliar, Kades Balai Ingin, Tayan Hilir Diserahkan ke Kejaksaan

02/03/2026

Tim Opsnal Polres Sanggau Gulung Komplotan Curat, Seorang Buron

02/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang