FOTO : Kasat Reskrim Polres Kubu Raya Iptu Heru Anggoro (tengah) saat memberikan keterangan pers, terkait pengungkapkan aksi premanisme di SPBU ATS, jalan Trans Kalimantan (Ist)
KUBU RAYA – radarkalbar.com
POLRES KUBU RAYA merespon, sorotan publik terkait adanya praktek pungutan liar (pungli) terhadap para sopir truk yang mengisi BBM di SPBU ATS, terletak di Jalan Trans Kalimantan, Desa Sungai Embawang, Kubu Raya.
Buktinya, Satuan Reskrim Polres Kubu Raya mengamankan dua orang yang diduga melakukan praktek pungli terhadap para sopir truk tersebut.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Heru Anggoro didampingi Kapolsek Sungai Ambawang, Iptu Budi Sutiyono, dan penyidik Satreskrim Polres Kubu Raya dalam keterangan pers kepada wartawan di Mapolsek Sungai Ambawang, Sabtu (11/11/2023).
Pria dengan dua balok dipundak ini menjelaskan duduk perkara dari praktek pungli yang sempat membuat heboh masyarakat, dan video ini viral di jagat maya.
“Kami meluruskan berita yang viral di SPBU ATS di jalan Trans Kalimantan terkait pemerasan atau pungutan liar yang dilakukan kelompok masyarakat. Terkait berita tersebut, adanya premanisme di SPBU ATS ini, fakta telah terjadi tindak pidana premanisme, waktu kejadian pasar tanggal 8 November 2023 di lokasi SPBU ATS trans Kalimantan,” ungkapnya.
Ditambahkan, atas hal itu pihaknya mengamankan dua orang pria diduga melakukan pungutan liar, yaitu BD dan MY.
Menurut Heru, dalam melancarkan aksinya dua orang pria ini meminta ‘jatah preman’ kepada para sopir yang antri untuk mengisi bahan bakar minyak di SPBU ATS tersebut.
“Setiap sopir yang antri diminta dengan ‘bujuk rayu’ oleh dua orang pria ini sebesar Rp 100 ribu. Setelah mengisi bahan bakar minyak di SPBU ATS. Dan hasil pungutan liar tersebut lebih dahulu dikumpulkan kemudian dibagi rata masing-masing pelaku termasuk petugas SPBU juga mendapatkan hasil dari pungutan liar ini,” bebernya.
Saat aksi pemerasan ini terjadi, Heru menegaskan dua pelaku tidak melakukan pengancaman ataupun mengunakan kekerasan lainnya terhadap. Dalam hal ini sopir truk yang antri untuk mengisi BBM.
Dia membeberkan operator nozzle SPBU ATS ini masing-masing mendapatkan jatah dari dua orang pria ini sebesar Rp 700 ribu per minggunya.
Kemudian dari hasil pungutan liar ini, rata -rata para pelaku mendapatkan Rp 1.7 juta – Rp 2 juta per-harinya.
“Dengan adanya laporan dari masyarakat dan awak media, tim Satreskrim Polres Kubu Raya sudah melakukan langkah-langkah pencegahan dan pengungkapan kasus premanisme ini, dari intogerasi yang dilakukan terhadap para pelaku premanisme yang diamankan, para tersangka ini dikenakan pasal 368 KUHP tindak pidana pemerasan,” tegasnya.
Namun sambung dia, meski sampai kasus ini berhasil diungkap jajarannya. Sejauh ini belum menerima laporan dari korban pemerasan yang dilakukan dua pelaku ini.
“Meski belum ada laporan korban pemerasan, pihaknya tetap melakukan koordinasi dengan pihak SPBU ATS atau pun sopir – sopir truk yang jadi korban pemerasan ini dapat melaporkan ke pihak berwajib,” ucapnya.
Ia memastikan pihaknya tetap memproses kasus premanisme yang meresahkan ini. Namun pihaknya berharap para pihak yang menjadi korban pemerasan dapat melaporkan langsung kejadian yang menimpanya kepada pihak berwajib.
“Kami berharap para korban pemerasan ini terutama sopir – sopir dapat melaporkan ke pihak kami. Dan kami akan memproses setiap laporan ini secara hukum, sedangkan dua pelaku yang telah diambil keterangannya dikenakan wajib lapor,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya tetap memanggil pihak SPBU ATS untuk dimintai keterangannya, terkait hal tersebut. (r**/sb}