Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Dinas LH Sekadau Imbau Pelaku Usaha, Urus Izin Lingkungan Sebelum Beroperasi
Sekadau

Dinas LH Sekadau Imbau Pelaku Usaha, Urus Izin Lingkungan Sebelum Beroperasi

Last updated: 12/08/2025 09:48
11/08/2025
Sekadau
Share

FOTO: Kadis LH Sekadau, Apeng [ ist ]

Doni – RADARKALBAR.COM

SEKADAU – Di balik masifnya pembangunan dan geliat investasi, ada satu kewajiban yang kerap dipandang sebelah mata oleh pelaku usaha di daerah yakni izin lingkungan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Sekadau, Apeng, menegaskan mengabaikan kewajiban ini sama saja menyiapkan bom waktu bagi ekosistem dan masyarakat.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, setiap usaha kecil maupun besar wajib mengantongi izin lingkungan sebelum beroperasi. Namun, di lapangan, aturan ini sering diperlakukan sekadar formalitas untuk melengkapi dokumen administrasi.

Padahal, menurut Apeng, izin tersebut adalah instrumen pengendali yang memastikan aktivitas bisnis tidak merusak tanah, mencemari sungai, atau menambah polusi udara.

“Kami melihat masih ada pelaku usaha yang memilih jalan pintas. Izin lingkungan itu bukan pilihan, tapi kewajiban. Tanpa itu, risiko hukumnya besar, dan kerusakan lingkungannya lebih besar lagi,” tegas Apeng.

Pemkab Sekadau sendiri telah melakukan serangkaian kebijakan ramah lingkungan, mulai dari larangan kantong plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan dan warung kopi modern, hingga imbauan kepada instansi dan perusahaan untuk meninggalkan plastik di tempat kerja.

Namun, tanpa kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi perizinan, semua upaya tersebut akan sulit memberi dampak nyata.

Kritiknya pun tajam: di tengah isu global warming, masih ada pihak yang berpikir bahwa mengurus izin hanya membuang waktu dan uang.

“Kalau pola pikirnya seperti itu, sama saja kita sedang menyiapkan masa depan yang lebih buruk bagi anak cucu,” ucap Apeng.

Ia menegaskan, pihaknya terbuka bagi pelaku usaha yang ingin berkonsultasi sebelum memulai kegiatan.

Tetapi, bagi mereka yang nekat melanggar, konsekuensinya bukan hanya sanksi administratif, melainkan juga jerat hukum.

Pesan akhirnya sederhana namun keras izin lingkungan bukan hambatan, melainkan pagar pelindung.

Tanpa pagar itu, Sekadau hanya akan menjadi penonton dari kehancuran alamnya sendiri. [ red ]

 

 

 

 

 

 

Editor: Andika

Publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:ApengIzin lingkunganKadis LH Sekadau
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

BREAKING NEWS : Mobil Pengangkut Uang Seruduk Kerumunan di Pasar Sungai Bakau Kecil, Sejumlah Warga Menderita Luka

16/07/2025
Tersengat Listrik, Dua Pekerja PLN Mempawah Dilarikan ke Rumah Sakit, Abai Gunakan APD atau Kurang Pengawasan?
17/07/2025
Tuntutan Memuncak…! Dipanggil Mangkir, PT KAL Dinilai Abaikan Hak Karyawan dan Wibawa Pemerintah
24/07/2025
Diduga Tak Gunakan APD, Vendor Proyek PLN di Mempawah Tuai Kecaman, Usai Dua Pekerja Terluka Serius
18/07/2025
Lagi, Mutu Proyek Jalan Nasional Mempawah–Sei Pinyuh Disorot, Warga Keluhkan Risiko Kecelakaan
25/07/2025

Berita Menarik Lainnya

Apel Siaga Karhutla 2025 di Sekadau Hulu, Perusahaan dan Aparat Tegaskan Komitmen Pencegahan

15 jam lalu

Sawit Curian Bikin Celaka, Pelaku Ditinggal Rekan dan Ditangkap Tim Jatanras Polres Sekadau

10/08/2025

Nambang Emas Ilegal di Sungai Sekadau, Empat Warga Asal Melawi Diamankan Polisi

08/08/2025

MPE Group dan Mitra Gelar Apel Siaga Karhutla, Kapolres Sekadau Tekankan Pencegahan Dini

08/08/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang