Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Landak > Satres Narkoba Tangkap Seorang Pria di Mandor, Kasusnya Cukup Berat
Landak

Satres Narkoba Tangkap Seorang Pria di Mandor, Kasusnya Cukup Berat

Last updated: 11/07/2024 08:38
11/07/2024
Landak
Share

FOTO : Tersangka MR yang ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Landak [ist]

Andika – radarkalbar.com

LANDAK – Seorang pria berinisial MR, beralamat di Desa Mandor, Kecamatan Mandor, hanya bisa pasrah saat ditangkap tim Satuan Resnarkoba Polres Landak, pada Selasa (9/7/2024).

Pria ini ditangkap karena kedapatan memiliki atau menyimpan narkoba jenis shabu.

Ia ditangkap sekitar pukul 23.00 WIB, di samping rumahnya, terletak di Jalan Raya Mandor, Desa Mandor, Kecamatan Mandor.

Kapolres Landak, AKBP I Nyoman Budi Artawan melalui Ps. Kasat Narkoba Polres Landak, Iptu Rinto menuturkan penangkapan tersangka bermula, setelah petugas mendapatkan laporan dari masyarakat menyebutkan tersangka membawa narkotika jenis shabu.

Tak pakai lama, petugas langsung melaksanakan penyelidikan dan ketika melakukan penggeledahan terhadap tersangka MR, ditemukan satu plastik klip transparan berisi bubuk kristal diduga narkotika jenis shabu, yang dibalut dengan kantong warna hitam dan tisu warna putih.

Selain itu, ditemukan juga satu kantong plastik klip transparan berisi plastik klip transparan kosong.

Kemudian, penggeledahan di mobil tersangka, petugas menemukan 1 Handphone merk Redmi Note 9 warna hitam.

“Penangkapan terhadap MR, setelah kita mendapatkan informasi dari masyarakat. Dan ternyata benar, begitu dilaksanakan penyelidikan, ditemukan sejumlah barang bukti, setelah dilaksanakan penggeledahan terhadap MR dan mobilnya,” ungkap Rinto.

Selanjutnya kata Rinto, saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan satu dompet warna hitam bertuliskan Polaroid, yang berisi 1 plastik klip transparan berisi kristal yang diduga narkotika jenis shabu, satu unit timbangan merk Aosai warna hitam, 1 plastik klip transparan berisi kantong plastik klip transparan kosong, 1 plastik klip transparan kosong, 2 sendok terbuat dari potongan pipet warna hijau, dan 2 sendok terbuat dari potongan pipet warna putih.

Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Landak untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.

Menurut Rinto, pengungkapan kasus itu, tidak lepas dari peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi.

“Peran serta masyarakat sangat membantu kami dalam upaya memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Landak,” cetusnya.

Ia berpesan kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Landak untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya tindak penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.

“Kerjasama yang baik antara polisi dan masyarakat akan sangat efektif dalam memberantas narkoba. Dan dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Landak,” pungkasnya. [r*/hr]

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:NarkobaPolres LandakSatresnarkoba
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Mengenal Ridwan, Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Korupsi

02/03/2026
Hindari Tabrakan dengan Pikap di Depan SPBU, Truk Muatan Cangkang Sawit Terperosok ke Parit
02/03/2026
Resmi Dilantik, Utin Risty Emilya Putri Sulung Raja Sanggau Perkuat Layanan Kenotariatan
04/03/2026
Warga Mempawah Diminta Tak Panic Buying, Tokoh Pemuda : Stok BBM Nasional Aman dan Terkendali
17/03/2026
Plafon SDN 08 Sungai Pinyuh Ambrol, Kepsek Sebut Sudah Sampaikan Usulan Perbaikan
02/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Sembunyikan Sabu di Sarung Ponsel, Seorang Ibu di Mandor Kena Tangkap Polisi

12/03/2026

Bareskrim Bekuk Bandar Narkoba Asal Bima di Kubu Raya

13/03/2026

Kantongi 20 Paket Sabu, Pemuda di Menyuke Diringkus Satresnarkoba Polres Landak

13/03/2026

Polres Sintang Musnahkan 57 Kg Sabu Senilai Rp 57 Miliar

10/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang