Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Landak > Satres Narkoba Tangkap Seorang Pria di Mandor, Kasusnya Cukup Berat
Landak

Satres Narkoba Tangkap Seorang Pria di Mandor, Kasusnya Cukup Berat

Last updated: 11/07/2024 08:38
11/07/2024
Landak
Share

FOTO : Tersangka MR yang ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Landak [ist]

Andika – radarkalbar.com

LANDAK – Seorang pria berinisial MR, beralamat di Desa Mandor, Kecamatan Mandor, hanya bisa pasrah saat ditangkap tim Satuan Resnarkoba Polres Landak, pada Selasa (9/7/2024).

Pria ini ditangkap karena kedapatan memiliki atau menyimpan narkoba jenis shabu.

Ia ditangkap sekitar pukul 23.00 WIB, di samping rumahnya, terletak di Jalan Raya Mandor, Desa Mandor, Kecamatan Mandor.

Kapolres Landak, AKBP I Nyoman Budi Artawan melalui Ps. Kasat Narkoba Polres Landak, Iptu Rinto menuturkan penangkapan tersangka bermula, setelah petugas mendapatkan laporan dari masyarakat menyebutkan tersangka membawa narkotika jenis shabu.

Tak pakai lama, petugas langsung melaksanakan penyelidikan dan ketika melakukan penggeledahan terhadap tersangka MR, ditemukan satu plastik klip transparan berisi bubuk kristal diduga narkotika jenis shabu, yang dibalut dengan kantong warna hitam dan tisu warna putih.

Selain itu, ditemukan juga satu kantong plastik klip transparan berisi plastik klip transparan kosong.

Kemudian, penggeledahan di mobil tersangka, petugas menemukan 1 Handphone merk Redmi Note 9 warna hitam.

“Penangkapan terhadap MR, setelah kita mendapatkan informasi dari masyarakat. Dan ternyata benar, begitu dilaksanakan penyelidikan, ditemukan sejumlah barang bukti, setelah dilaksanakan penggeledahan terhadap MR dan mobilnya,” ungkap Rinto.

Selanjutnya kata Rinto, saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan satu dompet warna hitam bertuliskan Polaroid, yang berisi 1 plastik klip transparan berisi kristal yang diduga narkotika jenis shabu, satu unit timbangan merk Aosai warna hitam, 1 plastik klip transparan berisi kantong plastik klip transparan kosong, 1 plastik klip transparan kosong, 2 sendok terbuat dari potongan pipet warna hijau, dan 2 sendok terbuat dari potongan pipet warna putih.

Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Landak untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.

Menurut Rinto, pengungkapan kasus itu, tidak lepas dari peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi.

“Peran serta masyarakat sangat membantu kami dalam upaya memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Landak,” cetusnya.

Ia berpesan kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Landak untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya tindak penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.

“Kerjasama yang baik antara polisi dan masyarakat akan sangat efektif dalam memberantas narkoba. Dan dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Landak,” pungkasnya. [r*/hr]

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:NarkobaPolres LandakSatresnarkoba
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Koq Bisa..! Solar Subsidi Ngalir ke Penambang Emas Ilegal, Begini Penjelasan Dinas Perdagangan Sekadau

19/05/2025
Kamiriluddin Desak PT KAL dan Pemerintah Bersikap, Ratusan Pekerja di Kayong Utara Dibayangi Ketidakpastian
21/05/2025
KPK Diduga Geledah Kantor PUPR Mempawah, Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan
27/04/2025
Rampas Kunci Motor Warga, Pria di Sekadau Ditangkap dalam Operasi Pekat II Kapuas 2025
17/05/2025
Di Balik Kebun Luas PT KAP, Pansus DPRD Kayong Utara Temukan Praktik Tak Lazim
10/05/2025

Berita Menarik Lainnya

Satresnarkoba Polres Sanggau Bekuk Pelaku Peredaran Sabu di Parindu, Barang Bukti Diamankan

22/05/2025

Satresnarkoba Polres Landak Tangkap Pengedar Sabu di Dusun Songga, Berkat dari Laporan Warga

17/05/2025

Nyuri Sepeda Motor di Tayan Hulu, Dua Remaja Kena Tangkap di Landak

11/05/2025

Lagi Asyik Dugem, Lima Pengunjung THM di Sekayam Diciduk Polisi, Amankan Sejumlah Barang Bukti

11/05/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang