Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Polres Sekadau Tangani Kasus Tipikor dan Penganiayaan Anak Dibawah Umur
HukumSekadau

Polres Sekadau Tangani Kasus Tipikor dan Penganiayaan Anak Dibawah Umur

Last updated: 13/02/2023 23:58
11/02/2023
Hukum Sekadau
Share

POTO : Kasat dan KBO Reskrim Polres Sekadau sata menggelar press release (Ist)

SEKADAU – RADARKALBAR.COM

DUA kasus menonjol ditangani Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sekadau beberapa pekan belakangan ini.

Kedua kasus tersebut masing-masing dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) Dana Desa (DD) melibatkan 2 orang tersangka. Kemudian tindak kekerasan terhadap anak.

Hal ini terungkap dalam press release dipimpin Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Rahmad Kartono berlangsung di Aula Mapolres Sekadau, pada Sabtu (11/2/2023).

Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Rahmad Kartono mengatakan, untuk dugaan tipikor Dana Desa, pihaknya mengamankan AS, mantan Kepala Desa Nanga Mentukak periode 2013-2019. Kemudian tersangka IS, menjabat Kepala Urusan (Kaur) Tata Usaha (TU) Desa Nanga Mentukak periode 2018-2019.

“Untuk tersangka tipikor Dana Desa ini, kedua tersangka telah kita tahan sejak 7 Februari 2023,” ungkap Rahmad didampingi KBO Satreskrim Polres Sekadau, Ipda Agus Pratomo.

Rahmad menjelaskan, dari hasil audit investigas Inspektorat Kabupaten Sekadau pada 2021 lalu, kedua tersangka diberikan kesempatan untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 260.210.259 selama kurang lebih 60 hari.

Perintah pengembalian kerugian negara tersebut didasarkan pada Peraturan PPK Nomor 2/2017 Bab 3 Pasal 3 ayat 3.

Namun, keduanya tidak mengembalikan uang tersebut sehingga pada 29 Desember 2021, status perkara tersebut dinaikkan ke tahap menyidikan.

“Keduanya disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” ucapnya.

Sementara, untuk kasus kekerasan terhadap anak, Satreskrim Polres Sekadau telah mengamankan tersangka berinisial MA. Peristiwa itu terjadi di Desa Rawak Hulu, Kecamatan Sekadau Hulu, pada Rabu malam, (8/2/2023).

Kejadian ini, dipicu tersangka berpacaran dengan ibu korban selama 3 bulan terakhir. mengetahui hal itu, korban berusia 13 tahun tidak setuju. Lantas, sempat mengeluarkan kata-kata kasar hingga menyinggung perasaan terduga pelaku.

“Kita juga mengamankan pelaku penganiayaan anak dibawah umur. Pelakunya merupakan pacar ibur dari korban,” ujarnya.

Menurut Rahmad, kejadian bermula saat pelaku datang ke rumah ibu korban, yang merupakan pacarnya. Namun, tiba-tiba mencekik leher korban. Namun korban berusaha membela diri. Pelaku seketika itu memukul wajah korban.

“Nah, pukulan pelaku mengenai wajah sebelah kiri korban. Sehingga membuat korban mengalami pendarahan melalui hidung,” jelasnya.

Hingga saat ini kata Rahmad, kedua perkara tersebut sedang dilaksanakan serangkaian proses untuk tindakan hukum lebih lanjut.

Pewarta/editor : Jonathan/red

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Desa MentukakKasat Reskrimmantan kadesPolres sekadauTipikor Dana Desa
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Keluarga Pasien Keluhkan Layanan RSUD MTh Djaman Sanggau, Soroti Prosedur Medis dan Administrasi BPJS

19/04/2026
“Ramai di Medsos”, Ada Apa dengan Pelayanan di RSUD MTh Djaman?
07/05/2026
Tuntut Keadilan dari “Raksasa”, Warga Kubu Raya Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo
15/04/2026
Laskar Sakera Mempawah Dinilai Sukses Jalankan Misi Minadzulumati Ilannur, Lidik Krimsus Sampaikan Apresiasi
24/04/2026
KANNI Kalbar Desak Aparat Tindak Tegas Pelaku Aksi Premanisme di Kawasan KP Pontianak
18/04/2026

Berita Menarik Lainnya

DPRD Sekadau Desak Perusahaan Sawit Transparan : “Pendapatan Petani Tak Masuk Akal!”

1 jam lalu

Gagal Hindari Kendaraan Saat Menanjak, Mobil dan Motor Adu Banteng di Sekadau

1 jam lalu

Pastikan Kelayakan Makan Bergizi Gratis, DPC Gerindra Sekadau Sidak Dua SPPG

08/05/2026

Polsek Sekayam Gerebek Warung di Balai Karangan, 85 Gram Sabu dan Ekstasi Disita

07/05/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang