Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Syah…! 8 Fraksi di DPRD Sekadau Setujui Raperda RPJMD Menjadi Perda
Sekadau

Syah…! 8 Fraksi di DPRD Sekadau Setujui Raperda RPJMD Menjadi Perda

Last updated: 11/12/2021 19:20
10/12/2021
Sekadau
Share

FOTO : Penandatanganan berita acara (BA) Raperda RPJMD menjadi Perda, oleh unsur pimpinan DPRD disaksikan oleh Bupati Sekadau, Aron SH.

Pewarta : Sutarjo

radarkalbar.com, SEKADAU –
Akhirnya 8 Fraksi di DPRD Kabupaten Sekadau menyetujui Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021 – 2026 Sekadau menjadi Perda

Paripurna tersebut di pimpin langsung oleh Radius Efendy ketua DPRD didampingi oleh Handi wakil ketua dsn Zainal.

Dalam kata pembukaan Radius Efendy mengatakan, bahwa pembahasan Raperda RPJMD untuk ditetapkan menjadi Perda telah sesuai mekanisme, peraturan perundangan dan tatib DPRD Sekadau.

“Pembahasan Raperda tentang RPJMD sudah sesuai mekanisme yang ada,” kata Radius Fendy, Ketua DPRD Kabupaten Sekadau saat memimpin paripurna, Jumat (10/12/2021) di ruang rapat kantor DPRD.

Politisi PDIP itu mengatakan, tahapan RPJMD tahun 2021-2026 terdiri dari, persiapan penyusunan, penyusunan rancangan awal, konsultasi publik, perumusan, persetujuan bersama DPRD dan Pimpinan Daerah.

Dalam sambutannya Bupati Sekadau, Aron menegaskan, bahwa kritik, saran dan pendapat akan menjadi bahan untuk memantapkan rencana 5 tahunan Pemda.

“Perencanaan adalah proses untuk menentukan pembagunan yang tepat melalui urutan yang pasti,” ucap Aron.

Ia mengatakan, sesuai peraturan, tata cara Pemda segera menyampaikan berkas RPJMD kepada Gubernur Kalbar melalui kepala Bappeda Kalbar.

“Pemda wajib menindak lanjuti hasil pemeriksaan RPJMD oleh Pemerintah Provinsi Kalbar yang ditandai dengan dikeluarkannya nomor regestari oleh Biro Hukum Pemprov Kalbar,” jelasnya.

Persetujuan RPJMD ini dilaksanakan dalam paripurna DPRD dengan terlebih dahulu mendengarkan Pendapat Akhir (PA) dari fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Sekadau.

Editor : Antonius

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Rpjmd
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Bertahun-tahun Gelap, Warga Dusun Pangkalan Makmur Kini Terang Benderang Berkat Swadaya dan Donatur

30/03/2026
Sikapi Isu “Pungli” di Imigrasi Entikong, Pengamat Hukum Desak Audit Investigatif Menyeluruh
29/03/2026
Kejari Singkawang Selidiki Alur Dana Hibah PSDKU Polnep, Mantan Direktur Dipanggil
08/04/2026
Keluarga Pasien Keluhkan Layanan RSUD MTh Djaman Sanggau, Soroti Prosedur Medis dan Administrasi BPJS
20/04/2026
Tuntut Keadilan dari “Raksasa”, Warga Kubu Raya Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo
15/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Predator Anak di Sekadau Kembali Terungkap, Keponakan Sendiri Jadi Korban Kedua RY

6 jam lalu

Kecelakaan Beruntun Tiga Truk di Sekadau, Dua Orang Luka-Luka

24/04/2026

Polres Sekadau Tangkap Ayah Kandung yang Hamili Anak di Bawah Umur

22/04/2026

Hari Terakhir Investigasi Helikopter PK-CFX di Sekadau, Tim Gabungan Evakuasi Mesin Lewati Medan Berat

21/04/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang