Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Syah…! 8 Fraksi di DPRD Sekadau Setujui Raperda RPJMD Menjadi Perda
Sekadau

Syah…! 8 Fraksi di DPRD Sekadau Setujui Raperda RPJMD Menjadi Perda

Last updated: 11/12/2021 19:20
10/12/2021
Sekadau
Share

FOTO : Penandatanganan berita acara (BA) Raperda RPJMD menjadi Perda, oleh unsur pimpinan DPRD disaksikan oleh Bupati Sekadau, Aron SH.

Pewarta : Sutarjo

radarkalbar.com, SEKADAU –
Akhirnya 8 Fraksi di DPRD Kabupaten Sekadau menyetujui Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021 – 2026 Sekadau menjadi Perda

Paripurna tersebut di pimpin langsung oleh Radius Efendy ketua DPRD didampingi oleh Handi wakil ketua dsn Zainal.

Dalam kata pembukaan Radius Efendy mengatakan, bahwa pembahasan Raperda RPJMD untuk ditetapkan menjadi Perda telah sesuai mekanisme, peraturan perundangan dan tatib DPRD Sekadau.

“Pembahasan Raperda tentang RPJMD sudah sesuai mekanisme yang ada,” kata Radius Fendy, Ketua DPRD Kabupaten Sekadau saat memimpin paripurna, Jumat (10/12/2021) di ruang rapat kantor DPRD.

Politisi PDIP itu mengatakan, tahapan RPJMD tahun 2021-2026 terdiri dari, persiapan penyusunan, penyusunan rancangan awal, konsultasi publik, perumusan, persetujuan bersama DPRD dan Pimpinan Daerah.

Dalam sambutannya Bupati Sekadau, Aron menegaskan, bahwa kritik, saran dan pendapat akan menjadi bahan untuk memantapkan rencana 5 tahunan Pemda.

“Perencanaan adalah proses untuk menentukan pembagunan yang tepat melalui urutan yang pasti,” ucap Aron.

Ia mengatakan, sesuai peraturan, tata cara Pemda segera menyampaikan berkas RPJMD kepada Gubernur Kalbar melalui kepala Bappeda Kalbar.

“Pemda wajib menindak lanjuti hasil pemeriksaan RPJMD oleh Pemerintah Provinsi Kalbar yang ditandai dengan dikeluarkannya nomor regestari oleh Biro Hukum Pemprov Kalbar,” jelasnya.

Persetujuan RPJMD ini dilaksanakan dalam paripurna DPRD dengan terlebih dahulu mendengarkan Pendapat Akhir (PA) dari fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Sekadau.

Editor : Antonius

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Rpjmd
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

BREAKING NEWS : Pulang Jemput Anak Mengaji, Ibu Muda Tewas Ditabrak

02/06/2026
Bukan Tabrak Lari, Kasus Kecelakaan di Purun Besar Berakhir Damai secara Kekeluargaan
29/05/2026
Diduga Kabur Usai Tabrak Satu Keluarga di Depan RM Tahu Sumedang, Sopir Honda Jazz Dicari Polisi dan Keluarga
28/05/2026
Korban Lakalantas di Jalan Raya Sungai Batang, Sungai Pinyuh Bertambah
03/06/2026
Santriwati yang Hamil tanpa Pernah Gituan, Terungkap, Pelakunya Pengasuh Ponpes
28/05/2026

Berita Menarik Lainnya

Cekcok Soal Tak Pulang Rumah, Pria di Sekadau Aniaya Istri Pakai Tumpukan Berkas Kantor

27/05/2026

Jaga Kondusifitas Daerah, Suara Kalbar Institute Gandeng Wartawan Sekadau Bahas Etika Pers

27/05/2026

Gagal Menyalip di Tikungan Sungai Kunyit, Pengendara RX-King Tewas dalam Tabrakan Beruntun

17/05/2026

Keling Kumang Festival IV 2026 Berakhir, Wabup Sekadau Puji Antusiasme Generasi Muda

17/05/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang