Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Bawaslu Minta Masyarakat Ikut Awasi Pemilu 2024 Mendatang
Sekadau

Bawaslu Minta Masyarakat Ikut Awasi Pemilu 2024 Mendatang

Last updated: 11/10/2022 01:09
10/10/2022
Sekadau
Share

POTO : Saat sosialisasi digelar Bawaslu (Sutar)

SEKADAU – radarkalbar.com

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sekadau menggelar sosialisasi produk hukum dan produk hukum non peraturan Bawaslu pada pemilu 2024.

Sosialisasi ini berlangsung di Aula hotel Vinca Sekadau, pada Senin (10/10/2022). Dihadiri berbagai narasumber diantaranya dari Kejaksaan Negeri Sekadau maupun dari media massa.

Ketua panitia pelaksana Paskalis Richardus mengatakan, kegiatan ini merupakan upaya Bawaslu untuk melakukan sosialisasi tentang pemilu serta aturan yang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu 2024.

“Pelaksanaan kegiatan ini sudah sesuai aturan dan memiliki dasar hukum,”katanya.

Sementara, Ketua Bawaslu Sekadau, Nur Soleh mengatakan, kegiatan ini sebagai upaya untuk melakukan sosialisasi kepada para awak media terkait produk hukum maupun ketentuan produk non hukum dalam peraturan Bawaslu.

“Sosialisasi kepada awak media ini bukan menjadi yang terakhir, akan tetapi akan banyak hal yang di sosialisasikan kepada media,” ucap Sholeh.

Harapannya kata Soleh, para awak media melalui medianya masing-masing untuk terus mengedukasi masyarakat mengenai tata cara dan produk hukum Bawaslu.

Kemudian, perwakilan media, Dina Mariana menyampaikan peran media dalam pemilu.

Menurut dia, peran serta media sangat di butuhkan dalam semua proses Pemilu.

“Saya berharap para awak media bisa memahami tugas dan fungsinya dalam proses Pemilu,” ingatnya.

Selain itu awak media juga harus bisa menempatkan diri dalam proses Pemilu, karena tugas-tugas media sangat strategis dalam pemberitaan untuk menyajikan berita yang baik dan benar sesuai dengan situasi yang sebenarnya.

Dengan berita yang sebenarnya dan memberikan kesempatan semua pihak untuk di konfirmasi agar berita yang sebenarnya bisa berimbang.

“Awak media harus memberikan kesempatan yang sama kepada semua pihak terkait pemberitaan, agar terlihat berimbang,”pesanya.

Sementara, Payol salah seorang narasumber dari Kejaksaan Negeri Sekadau dalam paparannya mengatakan, bahwa ada beberapa kategori pelanggaran dalam pemilu, yakn pelanggaran administrasi, pelanggaran Etik dan pelanggaran pidana.

Untuk pelanggaran pidana, salah satunya adalah politik uang, pelanggaran ini sangat sulit dibuktikan, karena para pelapor waktu melaporkan pelanggaran seperti ini sudah banyak yang kadaluarsa.

Artinya sudah dinyatakan kalah baru sibuk mencari bukti seperti politik uang untuk dilaporkan.

“Bahkan uang yang dilaporkan bukan uang asli sewaktu didapat pada saat diberikan oleh salah satu tim,” ucap Fayol.

Inilah yang menjadi kendala bagi penegakan hukum terhadap pelanggaran politik uang.

Jika masyarakat melaporkan kasus ini tidak dengan bukti yang otentik sangat susah dalam pembuktiannya, jika ingin akurat tentu disertai dengan video.

“Jika ada videonya barulah bisa diproses asalkan laporan tidak kadaluarsa,”ucapnya.

Karena lanjut dia, Gakumdu dalam penanganan pelanggaran Pemilu memiliki keterbatasan waktu, jadi tidak semua laporan bisa kita proses, harus ada saksi, barang bukti dan dua alat bukti yang akurat.

“Barulah bisa kita proses sampai ke proses pidana,” tutupnya.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:BawasluSekadau
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kejari Singkawang Selidiki Alur Dana Hibah PSDKU Polnep, Mantan Direktur Dipanggil

07/04/2026
Keluarga Pasien Keluhkan Layanan RSUD MTh Djaman Sanggau, Soroti Prosedur Medis dan Administrasi BPJS
20/04/2026
Tuntut Keadilan dari “Raksasa”, Warga Kubu Raya Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo
15/04/2026
Buntut Limbah, Ribuan Warga Gelar Aksi Tuntut PT MKS di Noyan Penuhi Sanksi Adat
07/04/2026
Bongkar Kedok RKAB Fiktif, Penyidik Kejati Kalbar Bedah Dokumen Perizinan Tambang Bauksit, Periksa Saksi ESDM di Jakarta
09/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Wabup Sekadau Tekankan Sinergi Tiga Pilar pada Peringatan May Day 2026

23 jam lalu

Tekan Angka Stunting dan Perceraian, Pengurus BP4 Sekadau 2026-2031 Resmi Dikukuhkan

30/04/2026

Predator Anak di Sekadau Kembali Terungkap, Keponakan Sendiri Jadi Korban Kedua RY

28/04/2026

Kecelakaan Beruntun Tiga Truk di Sekadau, Dua Orang Luka-Luka

24/04/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang