Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Camat Sekadau Hulu: Investasi Sawit Harus Aman, Adat Dayak Tetap Hidup
Sekadau

Camat Sekadau Hulu: Investasi Sawit Harus Aman, Adat Dayak Tetap Hidup

Last updated: 10/09/2025 13:41
10/09/2025
Sekadau
Share

FOTO : Sosialisasi kamtibmas digelar Pemerintah Kecamatan Sekadau Hulu [ doni ]

Doni – radarkalbar.com

SEKADAU – Upaya menjaga stabilitas keamanan di kawasan perkebunan kelapa sawit resmi diperkuat melalui sosialisasi kamtibmas yang digelar Pemerintah Kecamatan Sekadau Hulu di Aula Kantor Desa Tinting Boyok, Rabu (10/9/2025).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Dewan Adat Dayak (DAD) Sekadau Hulu Nomor 14/DAD/SKD.HI/V/2025 yang melibatkan 15 desa bersama sejumlah perusahaan, termasuk PT Multi Jaya Perkasa (PT MJP) dan PT Tinting Boyok Sawit Makmur (PT TBSM).

Camat Sekadau Hulu, Fransisco Wardianus, menyebut kesepakatan ini lahir dari keprihatinan atas maraknya persoalan keamanan di sekitar perkebunan.

Ia menilai langkah tersebut sebagai terobosan penting dalam menjaga investasi sekaligus memastikan kearifan lokal tetap menjadi pedoman utama.

“Kesepakatan ini bukan hanya untuk melindungi perusahaan, tapi juga masyarakat. Aturan adat tetap dihormati, namun kita juga menekankan hak perusahaan untuk menempuh jalur hukum bila terjadi tindak pidana,” jelasnya.

Sementara, Sekretaris DAD Sekadau Hulu, Martinus, menekankan aturan adat berlaku tanpa pandang bulu, baik bagi warga lokal maupun pendatang.

Dia menegaskan sanksi tegas berupa denda hingga Rp 20.000.000 akan diterapkan bagi penadah sawit hasil curian.

Saat yang sama, Kepala Desa Tinting Boyok, Abang Heri, menilai kerjasama antara DAD, pemerintah desa, dan perusahaan sawit memberi kepastian rasa aman.

“Dengan aturan ini, bukan hanya hubungan perusahaan dan warga yang diuntungkan, tetapi juga hubungan antarwarga tetap harmonis,” ujarnya.

Selanjutnya, Kanit Bimas Polsek Sekadau Hulu, Hendra, menambahkan hukum adat tetap diakui sebagai langkah awal penyelesaian.

Menurutnya, ada enam pelanggaran yang menjadi perhatian, mulai dari pencurian tandan buah segar (TBS), pemagaran jalan, intimidasi, perusakan aset, pencurian bibit dan pupuk, hingga praktik penadahan.

Harapannya, melalui sosialisasi ini, pemerintah kecamatan berharap seluruh pihak memahami aturan yang disepakati sehingga tidak ada lagi konflik maupun kesalahpahaman dalam pengelolaan perkebunan sawit di Sekadau Hulu.

 

 

 

 

 

 

Editor/publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Sekadau HuluSosialisasi kamtibmas
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

BREAKING NEWS : Pulang Jemput Anak Mengaji, Ibu Muda Tewas Ditabrak

02/06/2026
Bukan Tabrak Lari, Kasus Kecelakaan di Purun Besar Berakhir Damai secara Kekeluargaan
29/05/2026
Diduga Kabur Usai Tabrak Satu Keluarga di Depan RM Tahu Sumedang, Sopir Honda Jazz Dicari Polisi dan Keluarga
28/05/2026
Korban Lakalantas di Jalan Raya Sungai Batang, Sungai Pinyuh Bertambah
03/06/2026
Santriwati yang Hamil tanpa Pernah Gituan, Terungkap, Pelakunya Pengasuh Ponpes
28/05/2026

Berita Menarik Lainnya

Cekcok Soal Tak Pulang Rumah, Pria di Sekadau Aniaya Istri Pakai Tumpukan Berkas Kantor

27/05/2026

Jaga Kondusifitas Daerah, Suara Kalbar Institute Gandeng Wartawan Sekadau Bahas Etika Pers

27/05/2026

Gagal Menyalip di Tikungan Sungai Kunyit, Pengendara RX-King Tewas dalam Tabrakan Beruntun

17/05/2026

Keling Kumang Festival IV 2026 Berakhir, Wabup Sekadau Puji Antusiasme Generasi Muda

17/05/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang