Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Camat Sekadau Hulu: Investasi Sawit Harus Aman, Adat Dayak Tetap Hidup
Sekadau

Camat Sekadau Hulu: Investasi Sawit Harus Aman, Adat Dayak Tetap Hidup

Last updated: 10/09/2025 13:41
10/09/2025
Sekadau
Share

FOTO : Sosialisasi kamtibmas digelar Pemerintah Kecamatan Sekadau Hulu [ doni ]

Doni – radarkalbar.com

SEKADAU – Upaya menjaga stabilitas keamanan di kawasan perkebunan kelapa sawit resmi diperkuat melalui sosialisasi kamtibmas yang digelar Pemerintah Kecamatan Sekadau Hulu di Aula Kantor Desa Tinting Boyok, Rabu (10/9/2025).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Dewan Adat Dayak (DAD) Sekadau Hulu Nomor 14/DAD/SKD.HI/V/2025 yang melibatkan 15 desa bersama sejumlah perusahaan, termasuk PT Multi Jaya Perkasa (PT MJP) dan PT Tinting Boyok Sawit Makmur (PT TBSM).

Camat Sekadau Hulu, Fransisco Wardianus, menyebut kesepakatan ini lahir dari keprihatinan atas maraknya persoalan keamanan di sekitar perkebunan.

Ia menilai langkah tersebut sebagai terobosan penting dalam menjaga investasi sekaligus memastikan kearifan lokal tetap menjadi pedoman utama.

“Kesepakatan ini bukan hanya untuk melindungi perusahaan, tapi juga masyarakat. Aturan adat tetap dihormati, namun kita juga menekankan hak perusahaan untuk menempuh jalur hukum bila terjadi tindak pidana,” jelasnya.

Sementara, Sekretaris DAD Sekadau Hulu, Martinus, menekankan aturan adat berlaku tanpa pandang bulu, baik bagi warga lokal maupun pendatang.

Dia menegaskan sanksi tegas berupa denda hingga Rp 20.000.000 akan diterapkan bagi penadah sawit hasil curian.

Saat yang sama, Kepala Desa Tinting Boyok, Abang Heri, menilai kerjasama antara DAD, pemerintah desa, dan perusahaan sawit memberi kepastian rasa aman.

“Dengan aturan ini, bukan hanya hubungan perusahaan dan warga yang diuntungkan, tetapi juga hubungan antarwarga tetap harmonis,” ujarnya.

Selanjutnya, Kanit Bimas Polsek Sekadau Hulu, Hendra, menambahkan hukum adat tetap diakui sebagai langkah awal penyelesaian.

Menurutnya, ada enam pelanggaran yang menjadi perhatian, mulai dari pencurian tandan buah segar (TBS), pemagaran jalan, intimidasi, perusakan aset, pencurian bibit dan pupuk, hingga praktik penadahan.

Harapannya, melalui sosialisasi ini, pemerintah kecamatan berharap seluruh pihak memahami aturan yang disepakati sehingga tidak ada lagi konflik maupun kesalahpahaman dalam pengelolaan perkebunan sawit di Sekadau Hulu.

 

 

 

 

 

 

Editor/publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Sekadau HuluSosialisasi kamtibmas
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kejari Singkawang Selidiki Alur Dana Hibah PSDKU Polnep, Mantan Direktur Dipanggil

07/04/2026
Keluarga Pasien Keluhkan Layanan RSUD MTh Djaman Sanggau, Soroti Prosedur Medis dan Administrasi BPJS
20/04/2026
Tuntut Keadilan dari “Raksasa”, Warga Kubu Raya Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo
15/04/2026
Buntut Limbah, Ribuan Warga Gelar Aksi Tuntut PT MKS di Noyan Penuhi Sanksi Adat
07/04/2026
Bongkar Kedok RKAB Fiktif, Penyidik Kejati Kalbar Bedah Dokumen Perizinan Tambang Bauksit, Periksa Saksi ESDM di Jakarta
09/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Polres Sekadau Ungkap Penggelapan Dana COD Rp 94 Juta, Kurir J&T Express Diamankan

58 menit lalu

UT Sekadau Resmi Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Semester Ganjil 2026

1 jam lalu

Wabup Sekadau Tekankan Sinergi Tiga Pilar pada Peringatan May Day 2026

02/05/2026

Tekan Angka Stunting dan Perceraian, Pengurus BP4 Sekadau 2026-2031 Resmi Dikukuhkan

30/04/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang