FOTO : Mahasiswa Poltesa saat berfoto bersama [ ist ]
Pewarta/editor : Tim redaksi
SAMBAS [ radarkalbar.com ] – Pergantian kepemimpinan di Polres Sambas menjadi momentum bagi aparat untuk menuntaskan sejumlah persoalan hukum yang selama ini dinilai belum menyentuh aktor utama.
Mahasiswa mendesak Kapolres Sambas yang baru, AKBP Sanny Handityo, S.I.K., M.H., tidak hanya melanjutkan penindakan terhadap pelaku lapangan, tetapi juga membongkar pihak-pihak yang diduga berada di balik jaringan narkotika, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), pertambangan emas tanpa izin (PETI), dan dugaan perusakan hutan mangrove.
Desakan tersebut disampaikan Presiden Mahasiswa Politeknik Negeri Sambas (Poltesa), Deca Endy Rey, menyusul pergantian Kapolres Sambas dari AKBP Wahyu Jati Wibowo, S.I.K., S.H., M.H., kepada AKBP Sanny Handityo.
Menurut Deca, pergantian pucuk pimpinan kepolisian tidak semestinya hanya dimaknai sebagai agenda seremonial. Kepemimpinan baru, kata dia, harus menjadi titik tekan untuk memperkuat pengusutan perkara hingga ke pihak yang diduga menjadi pengendali, pemodal, atau pihak yang memperoleh keuntungan dari kejahatan.
“Yang harus dikejar bukan hanya orang-orang di lapangan. Penegakan hukum harus mampu menjawab siapa aktor utama di balik persoalan-persoalan yang terus berulang,” ujar Deca.
Mahasiswa menyoroti kerawanan Kabupaten Sambas sebagai daerah perbatasan yang berpotensi dimanfaatkan sebagai jalur masuk narkotika dari luar negeri.
Pada pertengahan 2026, Satresnarkoba Polres Sambas kembali mengungkap peredaran sabu dan ekstasi melalui pengembangan kasus di Kecamatan Tebas. Sebelumnya, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Sambas juga menyoroti perkara narkotika dengan barang bukti sabu sekitar 700 gram.
Namun, pengungkapan tersebut dinilai belum cukup apabila penanganan perkara hanya berhenti pada kurir atau pengedar tingkat bawah.
Mahasiswa mendesak penyidik mengembangkan perkara untuk menelusuri rantai pasokan, jalur masuk narkotika, aliran dana, pemasok, hingga pihak yang diduga menjadi pengendali jaringan.
Selain penindakan, Polres Sambas juga diminta memperkuat langkah pencegahan dengan melibatkan organisasi kemahasiswaan dan pemerintah desa. Edukasi bahaya narkoba dinilai perlu dilakukan secara rutin, terutama di lingkungan kampus dan wilayah kecamatan yang berbatasan langsung dengan Malaysia.
Sorotan berikutnya tertuju pada kasus TPPO dan keberangkatan pekerja migran Indonesia secara nonprosedural.
Berdasarkan data penanganan perkara yang dirujuk dalam bahan mahasiswa, terdapat tujuh kasus TPPO di Kabupaten Sambas sepanjang 2024. Pada awal 2025, polisi juga pernah mengungkap dua perkara TPPO dalam satu hari, salah satunya disebut melibatkan calon pekerja migran yang masih di bawah umur.
Selain pola perekrutan ilegal, persoalan penggunaan identitas dan dokumen bermasalah dalam proses keberangkatan maupun pemulangan pekerja migran juga menjadi perhatian.
Deca menilai aparat tidak boleh berhenti pada penangkapan sopir, pengantar, atau perekrut lapangan. Menurut dia, penyelidikan harus dikembangkan untuk mengungkap pihak yang diduga menampung korban, menyediakan atau memanipulasi dokumen, membiayai keberangkatan, hingga memfasilitasi perjalanan korban melewati perbatasan.
Mahasiswa juga mendorong adanya edukasi migrasi aman bagi mahasiswa, alumni, dan masyarakat desa perbatasan agar warga memahami prosedur resmi bekerja ke luar negeri dan tidak mudah terjebak tawaran kerja ilegal.
Aktivitas PETI juga diminta menjadi perhatian serius kepemimpinan baru Polres Sambas. Data penanganan perkara tahun 2024 mencatat sedikitnya 10 kasus PETI diproses aparat kepolisian.
Mahasiswa menilai penangkapan terhadap pekerja tambang tidak akan cukup apabila pemodal dan pihak yang mendukung keberlangsungan aktivitas ilegal tersebut tidak ikut ditelusuri.
Deca meminta penyidikan diarahkan kepada pihak yang diduga menyediakan modal, memasok peralatan, menampung hasil tambang, maupun memberikan perlindungan terhadap aktivitas PETI.
Aktivitas tambang ilegal dinilai tidak hanya menimbulkan persoalan hukum, tetapi juga berpotensi mencemari sungai akibat penggunaan bahan berbahaya dan pembuangan limbah. Dampaknya dapat mengancam kesehatan masyarakat, sumber air bersih, sektor perikanan, dan mata pencaharian warga.
Mahasiswa mendorong patroli gabungan secara berkala yang melibatkan kepolisian, pemerintah daerah, aparat kewilayahan, dan tokoh masyarakat di sejumlah lokasi rawan. Perkembangan penindakan juga dinilai perlu disampaikan secara terbuka agar publik dapat mengawasi proses penegakan hukum.
Desakan serupa juga diarahkan pada dugaan perusakan kawasan mangrove di Desa Sebubus, Kecamatan Paloh.
Sebelumnya, warga merekam keberadaan ekskavator yang diduga digunakan untuk membuka kawasan mangrove bagi kepentingan tambak atau perluasan perkebunan kelapa sawit. Luas kawasan yang disebut terdampak mencapai ratusan hektare, meski angka tersebut masih memerlukan pengukuran dan verifikasi resmi.
Mahasiswa meminta pengusutan tidak berhenti pada keberadaan alat berat di lokasi. Kepolisian didorong menelusuri pihak yang menguasai atau menyediakan ekskavator, pemberi perintah pembukaan lahan, pemilik atau pengelola lahan, serta memeriksa kesesuaian seluruh dokumen perizinan.
Status kawasan dan kepemilikan lahan juga diminta diperiksa secara terbuka karena mangrove memiliki fungsi penting dalam melindungi wilayah pesisir dari abrasi, menjadi tempat berkembang biak biota laut, serta menopang kehidupan nelayan.
Deca berharap pemeriksaan perkara tersebut melibatkan Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pemerintah daerah, serta instansi teknis terkait agar dugaan kerusakan dapat diukur dan ditangani secara menyeluruh.
Deca menegaskan mahasiswa Politeknik Negeri Sambas siap mengambil peran sebagai mitra kritis Polres Sambas dalam mengawal penegakan hukum dan persoalan lingkungan yang berdampak langsung kepada masyarakat.
Ia juga mendorong pembentukan ruang komunikasi secara berkala antara kepolisian, mahasiswa, pemerintah desa, dan masyarakat sipil. Melalui mekanisme tersebut, laporan dari masyarakat diharapkan dapat diverifikasi dan ditindaklanjuti lebih cepat.
Pergantian Kapolres Sambas, menurut mahasiswa, harus menghasilkan ukuran yang lebih nyata dalam penegakan hukum: bukan sekadar bertambahnya jumlah pelaku lapangan yang ditangkap, melainkan terbongkarnya pihak-pihak yang selama ini diduga berada di balik rantai kejahatan.
“Kapolres baru diharapkan menjadikan ini sebagai pekerjaan prioritas. Jangan sampai kasus demi kasus hanya menyentuh pelaku bawah, sementara aktor utama tetap tidak tersentuh,” kata Deca. [ red ]
Publisher : Admin radarkalbar.com
