Dakwaan Setinggi Satu Meter untuk Membuktikan Gus Yaqut Korupsi

FOTO : ILustrasi [ Ai]

KALAU kalian nonton videonya, reaksi pertama mungkin bukan, “Wah, kasusnya berat.” Melainkan, “Lho, itu surat dakwaan apa pintu kamar mandi?” Tebalnya bukan lagi kategori dokumen. Itu sudah masuk kategori bangunan ringan.

Simak narasinya sambil seruput Koptagul, wak!

Pada Jumat, 31 Juli 2026, Jaksa Penuntut Umum KPK membawa surat dakwaan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dakwaan untuk Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Ismail Adham, dan Asrul Aziz Taba. Surat dakwaan itu setelah hampir satu meter.

Satu meter, cak! Bukan dijinjing. Bukan dipanggul. Dipikul? Tidak cukup. Akhirnya negara menemukan solusi teknologi, troli.

Surat dakwaan itu tampak seperti hendak pindahan rumah. Tinggal tambah kasur, kulkas, dan dispenser, lengkap sudah.

Kalau disandarkan di tembok, mungkin bisa dipakai mengukur tinggi anak masuk SD. Kalau ditaruh di depan pintu, maling bisa mengira itu penghalang beton. Kalau dibaca sampai selesai dalam satu tarikan napas, yang tumbang bukan terdakwa. Jaksa bisa duluan, ups.

Kasus ini juga bukan kasus receh. Dalam dakwaan, kerugian negara disebut mencapai Rp622 miliar. Rp622 miliar! Bukan Rp622 ribu yang biasanya bikin kita berpikir dua kali sebelum beli kopi.

Angka ini sudah masuk kelas angka kalau disebut sambil makan gorengan, gorengannya mendadak terasa terlalu sederhana. Dakwaan menyebut sejumlah komponen, antara lain fee percepatan, penjualan kuota petugas haji khusus, serta keuntungan PIHK dari pemberangkatan jemaah yang disebut tidak berhak. Ada pula angka USD271.500 yang disebut sebagai fee yang diterima Gus Yaqut.

Namun kubu pembela mempertanyakan aliran dana tersebut. Mereka juga menyoroti tidak adanya keterangan dari 432 saksi yang menyatakan Gus Yaqut menerima uang itu. 432 saksi! Kalau semuanya hadir bersamaan, ruang sidang mungkin perlu sistem antrean seperti loket BPJS.

Sidang perdana dijadwalkan 11 Agustus 2026, dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Majelis hakim dipimpin Ni Kadek Susantiani, didampingi Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji.

Empat terdakwa tinggal duduk. Hakim tinggal membaca. Masalahnya, membaca apa? Dakwaan atau ensiklopedia? Kalau dibaca dari halaman pertama sampai terakhir, jangan-jangan sidang hari Selasa baru selesai menjelang Iduladha berikutnya.

Kuasa hukum pun sudah menyiapkan perlawanan. Mereka mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara, status dana jemaah yang bukan APBN, hingga persoalan kuota tambahan dari Arab Saudi.

Semua akan diuji di persidangan. Ini penting. Sebab tebalnya dakwaan bukan bukti seseorang otomatis bersalah.

Kalau hukum bekerja berdasarkan ketebalan dokumen, buku paket sekolah paling tebal sudah menjadi tersangka sejak dulu.

Sebelumnya, kasus ini juga sudah melewati drama praperadilan yang ditolak, penahanan, pembantaran karena GERD akut, kembali ditahan, hingga pelimpahan berkas.

Serialnya panjang. Episode-nya banyak. Sekarang masuk episode baru, “Dakwaan Membawa Troli.”

Pertanyaannya tinggal satu. Setelah surat dakwaan setinggi hampir satu meter itu dibacakan, apakah putusannya nanti juga setinggi itu? Atau jangan-jangan setelah perjalanan panjang, seluruh kertas tersebut akhirnya cuma menjadi artefak sejarah peradilan Indonesia?

Nuan bayangkan kalau akhirnya bebas.

Jaksa: “Yang Mulia, ini dakwaannya.”

Hakim: “Kami sudah baca.”

Jaksa: “Bagaimana, Yang Mulia?”

Hakim: “Bebas.”

Jaksa: “……”

Troli: “Saya juga tidak menyangka.”

Begitulah negeri ini. Kadang yang paling bikin tegang bukan isi dokumen. Tapi ukurannya. Kalau surat dakwaan sudah harus pakai troli, satu pesan penting bisa ditarik, kasusnya mungkin berat. Tetapi jangan sampai kita mengira kertas berat berarti orangnya pasti bersalah. Sebab di pengadilan, yang menentukan bukan tinggi tumpukan kertas. Melainkan pembuktian.

 

 

 

Oleh : Rosadi Jamani

#camanewak
#jurnalismeyangmenyapa
#JYM

Share This Article

You cannot copy content of this page

Exit mobile version