Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sanggau > MK Putuskan Tolak Gugatan Paslon YAS di Pilkada Sanggau
Sanggau

MK Putuskan Tolak Gugatan Paslon YAS di Pilkada Sanggau

Last updated: 10/08/2018 15:39
10/08/2018
Sanggau
Share

Sanggau (radar-tayan.com)- Keyakinan juru bicara pasangan calon (paslon) Paolus Hadi-Yohanes Ontot (PH-YO), Yohanes Andriyus Wijaya membuahkan hasil.

Mahfum saja, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang panel berlangsung pada Jumat (10/8) tadi siang, dengan sembilan hakim di lembaga tersebut, menolak tuntutan paslon Yansen Akun Effendy-Fransiskus Ason (YAS).

“Barusan sidangnya selesai. Tadi dihadiri sembilan hakim, hasilnya tuntutan pemohon (paslon YAS, red) ditolak oleh hakim MK,” ujar pria yang akrab sapa Andre ini, Jumat (10/8).

Saat sidang dari pihak pemohon hadir calon bupati (cabup) pada pilkada Sanggau lalu Yansen Akun Effendy, dua orang penasehat hukum serta dua orang timnya. Kemudian, pihak terkait paslon PH-YO dihadiri Yohanes Ontot (wabup petahana), juru bicara Yohanes Adriyus Wijaya dan dua orang penasehat hukum.

Ditambahkan Andri, sejak semula pihaknya yakin gugatan pemohon akan ditolak MK. Hal itu berdasarkan merujuk analisa terhadap dua kali sidang sebelumnya, yang telah berlangsung. Kemudian, mendalami materi yang disampaikan oleh pemohon, termohon, Bawaslu dan pihak terkait. Lantas mempelajari beberapa putusan MK terkait sengketa pilkada serentak periode sebelumnya, gugatan paslon YAS akan ditolak oleh hakim.

Hal yang paling mendasar ditolak gugatan oleh paslon nomor 1 Yansen-Ason adalah tidak terpenuhi persyaratan sebagaimana telah diatur dalam pasal 158 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2016 dan pasal 7 ayat (2) huruf b Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2017.

Andri berharap dengan putusan MK tersebut, semua pihak dapat menerima dengan besar hati. Dan tidak perlu lagi membangun opini yang tidak baik terhadap pelaksanaan pilkada Sanggau Tahun 2018. Jika ada kekurangan dan kelemahan selama dalam penyelenggaraan pilkada Sanggau, jangan lalu diasumsikan hal itu untuk pemenangan atau untuk mengalahkan salah satu pasangan calon tertentu.  “Tunjukkan kearifan dan kebijakan sebagai seorang pemimpin dalam menyikapi pelaksanaan pilkada Kabupaten Sanggau yang telah berlangsung. Ini kemenangan masyarakat di Kabupaten Sanggau secara keseluruhan,” pungkasnya. (SrY)

 

 

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

BREAKING NEWS : Pulang Jemput Anak Mengaji, Ibu Muda Tewas Ditabrak

02/06/2026
Bukan Tabrak Lari, Kasus Kecelakaan di Purun Besar Berakhir Damai secara Kekeluargaan
29/05/2026
Diduga Kabur Usai Tabrak Satu Keluarga di Depan RM Tahu Sumedang, Sopir Honda Jazz Dicari Polisi dan Keluarga
28/05/2026
Korban Lakalantas di Jalan Raya Sungai Batang, Sungai Pinyuh Bertambah
03/06/2026
Santriwati yang Hamil tanpa Pernah Gituan, Terungkap, Pelakunya Pengasuh Ponpes
28/05/2026

Berita Menarik Lainnya

Salahnya Dimana? Program MBG di Sanggau Malah Diwarnai Kenaikan Kasus Stunting

08/06/2026

Kasus DBD Meningkat, Anggota DPRD Sanggau Desak Dinkes Proaktif dan Evaluasi SOP Fogging

03/06/2026

Terkait Tata Niaga TBS, PKS Rimba Belian Disorot LSM Citra Hanura

21/05/2026

Langgar Aturan Jalan Nasional, Kanopi Toko Hero Sticker Mesti Dibongkar, Berani kah Ju?

15/05/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang