Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sanggau > MK Putuskan Tolak Gugatan Paslon YAS di Pilkada Sanggau
Sanggau

MK Putuskan Tolak Gugatan Paslon YAS di Pilkada Sanggau

Last updated: 10/08/2018 15:39
10/08/2018
Sanggau
Share

Sanggau (radar-tayan.com)- Keyakinan juru bicara pasangan calon (paslon) Paolus Hadi-Yohanes Ontot (PH-YO), Yohanes Andriyus Wijaya membuahkan hasil.

Mahfum saja, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang panel berlangsung pada Jumat (10/8) tadi siang, dengan sembilan hakim di lembaga tersebut, menolak tuntutan paslon Yansen Akun Effendy-Fransiskus Ason (YAS).

“Barusan sidangnya selesai. Tadi dihadiri sembilan hakim, hasilnya tuntutan pemohon (paslon YAS, red) ditolak oleh hakim MK,” ujar pria yang akrab sapa Andre ini, Jumat (10/8).

Saat sidang dari pihak pemohon hadir calon bupati (cabup) pada pilkada Sanggau lalu Yansen Akun Effendy, dua orang penasehat hukum serta dua orang timnya. Kemudian, pihak terkait paslon PH-YO dihadiri Yohanes Ontot (wabup petahana), juru bicara Yohanes Adriyus Wijaya dan dua orang penasehat hukum.

Ditambahkan Andri, sejak semula pihaknya yakin gugatan pemohon akan ditolak MK. Hal itu berdasarkan merujuk analisa terhadap dua kali sidang sebelumnya, yang telah berlangsung. Kemudian, mendalami materi yang disampaikan oleh pemohon, termohon, Bawaslu dan pihak terkait. Lantas mempelajari beberapa putusan MK terkait sengketa pilkada serentak periode sebelumnya, gugatan paslon YAS akan ditolak oleh hakim.

Hal yang paling mendasar ditolak gugatan oleh paslon nomor 1 Yansen-Ason adalah tidak terpenuhi persyaratan sebagaimana telah diatur dalam pasal 158 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2016 dan pasal 7 ayat (2) huruf b Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2017.

Andri berharap dengan putusan MK tersebut, semua pihak dapat menerima dengan besar hati. Dan tidak perlu lagi membangun opini yang tidak baik terhadap pelaksanaan pilkada Sanggau Tahun 2018. Jika ada kekurangan dan kelemahan selama dalam penyelenggaraan pilkada Sanggau, jangan lalu diasumsikan hal itu untuk pemenangan atau untuk mengalahkan salah satu pasangan calon tertentu.  “Tunjukkan kearifan dan kebijakan sebagai seorang pemimpin dalam menyikapi pelaksanaan pilkada Kabupaten Sanggau yang telah berlangsung. Ini kemenangan masyarakat di Kabupaten Sanggau secara keseluruhan,” pungkasnya. (SrY)

 

 

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Nafsu Tak Terkendali, Adik Ipar Digagahi, Pria di Sekadau Kena Tangkap Polisi

23/12/2025
Dampak Aktivitas Tambang Bauksit yang Reklamasinya Mangkrak, Kalbar Terancam Bencana, Negara Diminta Tegas
26/12/2025
Geram Jalan Rusak, Warga Tayan Gelar Aksi Damai, Stop Operasional Truk Tangki Bertonase Besar
22/12/2025
Motor Verza dan Mio J Bertabrakan di Nanga Taman, Dua Pengendara Luka-luka
23/12/2025
Jajanan Anak Berujung Duka, Bocah di Sungai Pinyuh Meninggal Dunia
10/01/2026

Berita Menarik Lainnya

Dua Pria Paruh Baya Diamankan dalam Pengungkapan Kasus Sabu di Sanggau

2 jam lalu

Tegas…!! Pemkab Sanggau Tertibkan Perkebunan di Kawasan Moratorium, 60 Hektare Lahan PT CUT Disegel

9 jam lalu

Wabup Sanggau Soroti Kerusakan Lingkungan dalam Rangkaian Penanganan Bencana

14/01/2026

Uskup dan Ribuan Umat Meriahkan Puncak 100 Tahun Paroki Katedral Sanggau

12/01/2026

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang