Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Hukum > Nambang Pasir Tak Sesuai Titik Koordinat, Dit Polair Amankan Sebuah Kapal  
Hukum

Nambang Pasir Tak Sesuai Titik Koordinat, Dit Polair Amankan Sebuah Kapal  

Last updated: 11/02/2020 06:40
10/02/2020
Hukum
Share

Pontianak, radar-kalbar.com-Sebuah kapal diamankan saat sedang melakukan penambangan pasir secara illegal di wilayah perairan Kali Cimanuk,Kecamatan  Terentang,Kabupaten Kubu Raya oleh Direktorat Polair (Ditpol) Polda Kalbar, Jumat (07/2/2020).

Direktur Polairud Polda Kalbar, Kombes Pol Benyamin Sapta membeberkan hasil pengungkapan yang dilakukan Suddit Gakkum (Penegakan Hukum) tersebut.

“Pada Jumat (07/2/2020) Subdit Gakkum Dit Polairud menemukan sebuah Kapal KM Usaha Selamat, yang melakukan penambangan pasir dan dimuat ked TKG Budi Selamat II (tongkang) . Saat dilakukan pengecekan dokumen, ternyata kapal ini melakukan penambangan diluar dari koordinat yang telah ditentukan,”ungkap, Senin (10/2/2020)

Dijelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara bahwa Kapal milik PT dengan insial CSI ini mengantongi izin penambangan pada titik koordinat 109.46’14’.11” BT – 109.47’54.54”, namun melakukan penambangan pasir dititik koordinat yang tidak seharusnya atau melenceng dari izin yaitu di koordinat 109.54’22.9”.

“Untuk barang bukti yang kita amankan berupa 1 unit KM Usaha Selamat, 1 Unit TKG Budi Selamat II beserta muatannya, dokumen dari masing masing KM dan nahkoda kapal berinisial N warga Sungai Kakap,” tegasnya

Benyamin menambahkan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalbar terkait temuan terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran tersebut.

“Saat ini barang bukti dan tersangka diamankan di dermaga Dit Polairud Polda Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dugaan pasal yang dilanggar tindak pidana Illegal mining UU No.4 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batu Bara,” pungkasnya.

 

 

 

 

 

Sumber : Humas Polda Kalbar

Editor     : @dmin

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Dit PolairKabupaten kubu rayaKecamatan TerentangPenambangan pasirPolda kalbar
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Keluarga Pasien Keluhkan Layanan RSUD MTh Djaman Sanggau, Soroti Prosedur Medis dan Administrasi BPJS

19/04/2026
“Ramai di Medsos”, Ada Apa dengan Pelayanan di RSUD MTh Djaman?
07/05/2026
Laskar Sakera Mempawah Dinilai Sukses Jalankan Misi Minadzulumati Ilannur, Lidik Krimsus Sampaikan Apresiasi
24/04/2026
Mengenal Dyastasita WB, Juri LCC 4 Pilar yang Sedang Dicari Netizen
11/05/2026
KANNI Kalbar Desak Aparat Tindak Tegas Pelaku Aksi Premanisme di Kawasan KP Pontianak
18/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Polsek Sekayam Gerebek Warung di Balai Karangan, 85 Gram Sabu dan Ekstasi Disita

07/05/2026

Apes..! RX-King Curian Mogok di Jalan, Residivis Asal Sanggau Diringkus Warga di Sekadau

07/05/2026

Polres Sekadau Ungkap Penggelapan Dana COD Rp 94 Juta, Kurir J&T Express Diamankan

04/05/2026

Modus Pinjam Motor Antar Pacar, Dua Orang di Sekayam Diringkus Polisi

02/05/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang