Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sanggau > Penuhi Kerangka Pikir Keadilan Restoratif, Kejari Sanggau Hentikan Penuntutan 2 Perkara Pencurian
Sanggau

Penuhi Kerangka Pikir Keadilan Restoratif, Kejari Sanggau Hentikan Penuntutan 2 Perkara Pencurian

Last updated: 09/10/2023 18:32
09/10/2023
Sanggau
Share

FOTO : Kasi Intelijen Kejari Sanggau, Adi Rahmanto, S.H.,M.H. (Ist)

Pewarta/editor : Sery Tayan

SANGGAU – radarkalbar.com

DUA warga Kabupaten Sanggau, masing-masing YN dan Sp akhirnya bisa menghirup udara bebas, sejak Senin (9/10/2023).

Pasalnya, proses hukum terhadap kedua pria yang terbelit kasus tindak pidana berbeda tersebut, mendapatkan penghentian penuntutan perkara melalui restorative justice (JR) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau.

Diketahui, sebelumnya, YN disangkakan pasal 362 KUHP, tindak pidana pencurian 101 tandan kelapa sawit. Kemudian, Sp disangkakan pasal 362 KUHP dengan tindak pidana pencurian sebuah handphone (Hp).

Seremoni penyerahan berita acara penghentian penuntutan perkara melalui program restorative justice tersebut, berlangsung di Kantor Kejari Sanggau.

Kegiatan ini dipimpin Kepala Seksi Intelijen Adi Rahmanto, S.H., M.H., dan disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut, korban, saksi – saksi dan sejumlah awak media.

“Ya, hari ini kita menyerahkan berkas penghentian perkara melalui RJ terhadap tersangka atas nama YN yang melanggar pasal 362 KUHP perkara pencurian TBS. Dan dengan barang bukti yang berupa 101 TBS. Nah, seorang tersangka dengan kasus berbeda atas nama Sp, yang melanggar pasal 362 KUHP perkara pencurian, dengan barang bukti berupa 1 unit handphone,” papar Kasi Intelijen Kejari Sanggau, Adi Rahmanto melalui keterangan tertulis.

Menurut Adi, sebelumnya, pada Kamis (21/9/2023) lalu telah dilaksanakan upaya perdamaian atas dugaan tindak pidana pencurian melalui restorative justice, berlangsung di Balai Perdamaian Rumah Betang Dori’ Mpulor, Sanggau.

Dari hasil upaya perdamaian antara tersangka YN dengan korban. Kemudian, tersangka Sp dengan korban. Telah menyepakati perkara tersebut untuk dihentikan.

“Hal ini telah mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum,” tegasnya.

Selain itu kata Adi, perkara keduanya telah memenuhi kerangka pikir keadilan restorative antara lain dengan memperhatikan/mempertimbangkan keadaan sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (1) dan (2) Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia nomor 15 tahun 2020 tentang penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif.

Kemudian, berdasarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum (P-16A) oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau Dr. Anton Rudiyanto, S.H., M.H., menunjuk Didi Ismartunus, S.H. dan Bella Septi Lestari, S.H., sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut.

Untuk itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau melalui Kepala Seksi Intelijen Adi Rahmanto, S.H., M.H., memberikan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2) atas penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice kepada kedua tersangka.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Adi RahmantoKasi Intelijenkasus pencurianKejari SanggauRestorative justice
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Bertahun-tahun Gelap, Warga Dusun Pangkalan Makmur Kini Terang Benderang Berkat Swadaya dan Donatur

30/03/2026
Sikapi Isu “Pungli” di Imigrasi Entikong, Pengamat Hukum Desak Audit Investigatif Menyeluruh
29/03/2026
Kejari Singkawang Selidiki Alur Dana Hibah PSDKU Polnep, Mantan Direktur Dipanggil
08/04/2026
Keluarga Pasien Keluhkan Layanan RSUD MTh Djaman Sanggau, Soroti Prosedur Medis dan Administrasi BPJS
20/04/2026
Tuntut Keadilan dari “Raksasa”, Warga Kubu Raya Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo
15/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Polisi Tetapkan Sales TAP Sosok Sebagai Tersangka Penggelapan Ratusan Juta Rupiah

15 menit lalu

Warga Dusun Entebas Semabi Sekadau Butuh Ini

13 jam lalu

Perkuat Kedaulatan Lokal, Radio Dermaga Inisiasi Pengakuan Hutan Adat di Desa Semabi

13 jam lalu

Bukan Sekadar Mitra, Polres Sanggau Ajak Media Jadi Benteng Informasi Akurat

26/04/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang