FOTO : Kedua tersangka dan barang bukti [ ist ]
Pewarta : Doni/editor : Tim liputan
SEKADAU [ radarkalbar.com ] – Jejak kelam N (39) di dunia narkoba belum juga usai. Residivis kasus narkotika itu kembali berurusan dengan hukum setelah digerebek Satresnarkoba Polres Sekadau saat hendak bertransaksi sabu bersama rekannya, A (42), di Jalan Merdeka Timur, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir, Minggu (6/9/2026) malam.
Tak tanggung-tanggung, dari tangan kedua pelaku, polisi menyita kristal putih diduga sabu dengan berat bruto mencapai 100,04 gram. Paket haram bernilai besar itu disembunyikan di dalam tas hitam merek Ripcurl.
Pelaksana tugas (Plt) Kasi Humas Polres Sekadau Ipda Iwan Kurniawan mengungkapkan, terbongkarnya aksi kedua pelaku berkat pergerakan cepat petugas yang menindaklanjuti laporan warga. Lantas polisi bergerak melakukan pengintaian hingga akhirnya mencegat kedua tersangka tepat di depan rumah N sekitar pukul 19.00 WIB.
“Saat digeledah di hadapan saksi warga, kami menemukan satu klip plastik besar berisi sabu seberat 100,04 gram. Kedua pelaku langsung kami amankan,” tegas Iwan mewakili Kasat Resnarkoba AKP Sagi, Rabu (9/9/2026).
Selain barang haram ratusan gram tersebut, petugas menyita satu unit Toyota Avanza Veloz warna hitam yang diduga kuat dipakai untuk operasional peredaran, tiga unit ponsel merek Samsung, serta kantong pembungkus barang bukti.
Kini, N dan A mendekam di sel tahanan Mapolres Sekadau untuk membongkar jaringan penyedia di atasnya.
Keduanya terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) yang telah disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026. [ Red ]
Publisher : Admin radarkalbar.com
