Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Hukum > Korban Pemukulan di SPBU Ambawang Kuala Lapor Polisi
Hukum

Korban Pemukulan di SPBU Ambawang Kuala Lapor Polisi

Last updated: 09/08/2022 18:44
09/08/2022
Hukum
Share

FOTO : pengacara Hendi Susanto SH dan korban pemukulan Chandra sedang menjalani perawatan (Ist)

Pewarta/editor : Tim MK/tim redaksi

PONTIANAK – radarkalbar.com

DIDUGA melakukan pemukulan terhadap pengantri BBM Chandra, dua orang petugas keamanan masing-masing berinisial IW dan BD pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak Umum (SPBU) di Ambawang Kuala diadukan ke polisi pada Kamis (4/8/2022).

Pengacara korban pemukulan Hendi Susanto, SH mengatakan, peristiwa dugaan pemukulan atau penganiayaan yang menimpa kliennya terjadi di SPBU Ambawang Kuala. Saat korban mengantri untuk mendapatkan BBM.

“Klien kami merupakan korban kasus pemukulan di SPBU Ambawang Kuala sudah membuat pengaduan di Polsek Sungai Ambawang. Dan saat ini masih dalam proses,” ujar Hendi Susanto seperti dilansir mediakalbarnews.com, pada Selasa, (9/8/2022).

Menurut Hendi Susanto kasus pemukulan terhadap kliennya bernama Chandra masuk dalam kategori penganiayaan berat. Lantaran akibat peristiwa tersebut korban hingga dirawat di rumah sakit.

“Kalau menurut saya ini masuk dalam kasus penganiyaan berat. Dan saya minta kepada pihak kepolisian agar kasus ini diproses secara hukum dan pelaku ditindak tegas,”cetusnya.

Ditambahkan Hendi Susanto kasus pemukulan di SPBU Ambawang Kuala, selain bisa dikenakan pasal 352 KUHP. Namun juga bisa dikenakan pasal 170 KHUP karena pelaku yang melakukan ada 2 orang yaitu IW dan BD.

“Pelaku ada 2 orang, yang satu melakukan pemukulan dan yang satu memegang korban. Jadi peristiwa ini bisa masuk kasus dugaan pengeroyokan,”cetusnya.

Sementara, menurut Chandra mengatakan sejak peristiwa pemukulan di SPBU dia mengalami pusing dan mual.

“Kepala saya pusing dan ada juga rasa mual,” ujarnya.

Hingga berita ini ditulis pihak Polsek Sungai Ambawang belum bisa dikonfirmasi. Begitu juga dengan terduga pelaku masing-masing berinisial IW dan BD belum bisa dikonfirmasi.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:BBMpengantriSPBU Ambawang Kuala
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Keluarga Pasien Keluhkan Layanan RSUD MTh Djaman Sanggau, Soroti Prosedur Medis dan Administrasi BPJS

19/04/2026
“Ramai di Medsos”, Ada Apa dengan Pelayanan di RSUD MTh Djaman?
07/05/2026
Tuntut Keadilan dari “Raksasa”, Warga Kubu Raya Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo
15/04/2026
Laskar Sakera Mempawah Dinilai Sukses Jalankan Misi Minadzulumati Ilannur, Lidik Krimsus Sampaikan Apresiasi
24/04/2026
KANNI Kalbar Desak Aparat Tindak Tegas Pelaku Aksi Premanisme di Kawasan KP Pontianak
18/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Polsek Sekayam Gerebek Warung di Balai Karangan, 85 Gram Sabu dan Ekstasi Disita

07/05/2026

Apes..! RX-King Curian Mogok di Jalan, Residivis Asal Sanggau Diringkus Warga di Sekadau

07/05/2026

Polres Sekadau Ungkap Penggelapan Dana COD Rp 94 Juta, Kurir J&T Express Diamankan

04/05/2026

Modus Pinjam Motor Antar Pacar, Dua Orang di Sekayam Diringkus Polisi

02/05/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang