Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sanggau > Pembunuh Asisten Kebun PT CNIS Diancam Pasal Berlapis
Sanggau

Pembunuh Asisten Kebun PT CNIS Diancam Pasal Berlapis

Last updated: 10/05/2022 06:17
09/05/2022
Sanggau
Share

FOTO : Wakapolres Sanggau Kompol Novrial Alberti Combo didampingi Kasat Reskrim AKP Sulastri saat menggelar press release kasus pembunuhan dan pencurian kelapa sawit di PT CNIS (radar)

SANGGAU –  radarkalbar.com

SETELAH melaksanakan serangkaian penyidikan, Polres Sanggau menetapkan seorang pria berisial D, sebagai tersangka pembunuhan terhadap DS (28) Asisten Kebun PT CNIS di Kecamatan Mukok .

Bukan hanya itu, Polres Sanggau juga menetapkan 5 tersangka lainnya terjerat kasus pencurian buah kelapa sawit PT CNIS di Blok D28, masing-masing berinisial EW, S, J, YP dan FM.

Sementara, untuk D tersangka pembunuhan dikenakan dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.

“Tersangka D kami jerat dengan pasal 338, pasal 365 dan pasal 351 ayat (3) KUHP. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” ungkap Wakapolres Sanggau Kompol Novrial Alberti Kombo saat menggelar pers release, Senin (9/5/2022).

Dijelaskan Combo, korban DS dibunuh tersangka D di kebun karet yang letaknya berdekatatan dengan Blok D 28 Divisi 3 PT CNIS wilayah Dusun Malan I, Desa Kedukul, Kecamatan Mukok pada Jumat (6/5/2022).

Sementara, penangkapan terhadap para tersangka setelah Kapolsek Mukok Ipda Suharyanto mendapatkan laporan adanya pembunuhan. Lantas tim gabungan Polres Sanggau dan Polsek Mukok melaksanakan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kemudian, berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan dari saksi-saksi serta mengamankan sejumlah barang, bukti, disimpulkan peristiwa ada kaitannya pencurian buah kelapa sawit di Blok D 28.

“Hasil pengembangan tim gabungan, akhirnya berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian berjumlah 5 orang masing-masing berinisial EW, S, J, YP dan FM. Nah, berdasarkan keterangan pelaku pencurian itu, pada saat melakukan pencurian mereka tertangkap basah oleh korban DS. Kelima pelaku ini pun melarikan diri. Namun tersangka D berhasil diamankan oleh korban DS,” paparnya.

Ditambahkan, saat diamankan oleh korban tersebut, tersangka D sempat cekcok dan melakukan perlawanan yang langsung mencabut parang membacok korban hingga tewas.

Pembacokan itu mengenai sekitar tangan, bahu, mulut, leher atau rahang dan yang terakhir setelah korban jatuh di leher bagian belakang.

“ Usai melaksanakan pembunuhan itu, tersangka D langsung melarikan diri. Dan berhasil diamankan pada Minggu (8/5/2022) sekira pukul 07.00 WIB. Kemudian telah diamankan juga barang bukti terkait kasus pembunuhan ini,”ujarnya.

Tersangka pembunuhan dan kelima warga terlibat dalam aksi pencurian tersebut sudah diamankan ke Mapolres Sanggau untuk proses hukum selanjutnya. (red***)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Asisten kebunPembunuhPT CNIS
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

“Riak” Dalam MI Ma’arif Labschool Sintang Berada di “Titik Didih” Akibat Kisruh Internal, Guru Ancam Mogok Ngajar

30/11/2025
Pertama Kali Terjadi, Kasus Pencurian Mobil Gemparkan Warga Pasir Wan Salim, Pemilik Lapor Polisi
30/11/2025
PH Akan Launching Objek Wisata Suak Danau Bakong di Desa Pedalaman Tayan Hilir
15/12/2025
GNPK RI Kalbar Dukung LAKI Menyoal Terbitnya IMB PT BAI
10/12/2025
LSM Citra Hanura Ingatkan Kades dan SPBU : Surat Rekomendasi Bukan Tiket Bebas Beli BBM Kemana Saja
12/12/2025

Berita Menarik Lainnya

Anggaran Miliaran Digelontorkan? Jalan Kembayan–Balai Sebut Masih Berlumpur, Warga Pertanyakan Realisasinya

19/12/2025

Doa di Tengah Gelap, Kisah Warga Dusun Mamal Bonti, Menanti Listrik dan Jalan Bisa Dilalui

19/12/2025

Dari Piasak ke Beganjing, Wujud Komitmen PT ICA Jaga Kesehatan Warga

18/12/2025

Tak Sekedar Operasi, PT ICA Rawat Kepedulian Lewat Pengobatan Gratis

18/12/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang