Komisi I DPRD Provinsi Kalbar Bertandang ke KPU Sekadau, PSSU Adalah Langkah Akhir Dari Keputusan MK


POTO : Komisi I DPRD Provinsi Kalbar berpoto bersama Komisioner KPU Sekadau (ist)

radarkalbar.com, SEKADAU – Komisi I DPRD Provinsi Kalbar melaksanakan kunjungan kerja (kunker) lima anggota komisi satu (1) ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau, Jumat (9/4/2021).

Kunker lima anggota Komisi I DPRD Kalbar ini beragendakan terkait pelaksanaan Penghitungan Ulang Surat Suara (PSSU) di Kecamatan Belitang Hilir sesuai amar putusan Makamah Konstitusi (MK) pada tanggal 19 Maret Lalu.

Adapun anggota Komisi I DPRD Kalbar yang bertandang ke Kantor KPU Sekadau masing-masing Muhamad dari fraksi PAN, Martinus Surdarno dari fraksi PDIP sedangkan Habib, dari Fraksi Grindra, Martin dan Ny Eny.

Usai melakukan pertemuan di ruang rapat kantor KPU Sekadau,kepada awak media Muhamad mengatakan kunker Komisi I DPRD Provinsi Kalbar tentu terkait agenda peninjauan terkait persiapan PSSU di Kecamatan Belitang Hilir.

Dalam kunker tersebut ia mengingatkan agar warga Sekadau tetap tenang,karna KPU tetap menjalankan amar putusan MK dengan baik. Maka dari itu, kita harus terima apapun hasil dari PSSU tersebut.

“Jangan buat gaduh, karena dalam amar putusan tersebut sudah jelas, yakni PSSU. Nah apapun hasilnya semua pihak harus menerima dari hasil PSSU itu nanti,”pesannya.

Hal yang sama juga dikatakan, Martinus Sudarno anggota DPRD Provinsi Kalbar dari fraksi PDIP, dengan tegas ia mengatakan apapun hasilnya, berubah atau tidak hasil PSSU itu nanti itulah kenyataannya, tidak ada lagi upaya hukum lain atau gugat mengugat lagi.

Sebab, amar keputusan MK bersifat final dan mengikat, jadi tidak bisa diganggu gugat apapun hasilnya.

“Karena hasil PSSU itu bisa saja berbeda dengan hasil penghitungan di TPS pada 9 Desember lalu, tapi bisa juga sama,” katanya.

Sebab sambung dia, yang di hitung ulang itu adalah surat suara yang digunakan, jika sudah ada hasilnya. Maka hasil suara terdahulu khusus di Kecamatan Belitang Hilir tidak terpakai lagi. Artinya KPU mengesahkan hasil suara sesuai PSSU itu, kemudian hasil itu di proses sampai pada agenda pelantikan siapa yang terpilih.

“Saya berharap tidak ada gejolak di Kabupaten Sekadau, apapun hasilnya semua pihak harus menerima, karena MK sudah memutuskan, sedangkan KPU yang jadi eksekutor, “pesannya.

Pewarta/editor : Sutarjo.


Like it? Share with your friends!