Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Perkuat Ekonomi Rakyat dan Tata Kelola Air, DPRD Sekadau Sahkan Dua Raperda Strategis 2026
Sekadau

Perkuat Ekonomi Rakyat dan Tata Kelola Air, DPRD Sekadau Sahkan Dua Raperda Strategis 2026

Last updated: 3 jam lalu
09/03/2026
Sekadau
Share

FOTO : Penyerahan Raperda dari Wakil Ketua DPRD, Jeffray Raja Tugam kepada Bupati Sekadau, Aron SH [ doni ]

Pewarta : Doni | Editor/publisher : Admin radarkalbar.com

RADARKALBAR.COM – DPRD Kabupaten Sekadau resmi menetapkan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan ke-2 yang digelar di Ruang Rapat Utama Kantor DPRD Sekadau, pada Senin (9/3/2026).

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Jeffray Raja Tugam, tersebut mengagendakan Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi serta Pengambilan Keputusan terhadap dua regulasi krusial yakni Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro dan Koperasi, Perda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perumda Sirin Meragun.

Seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Sekadau, mulai dari Nasdem, Gerindra, Demokrat, hingga fraksi gabungan lainnya (Persatuan, PAN, PDI-P, dan Golkar), menyatakan menerima dan menyetujui pengesahan ini.

Meski demikian, sejumlah catatan strategis diberikan, di antaranya penekanan pada akuntabilitas pengelolaan dana di Perumda Sirin Meragun serta optimalisasi pembinaan bagi pelaku UMKM agar memiliki legalitas hukum yang kuat.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau, Mohammad Isa, yang hadir mewakili pemerintah daerah, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada tim Pansus DPRD dan seluruh pihak yang terlibat.

“Penetapan ini telah melalui kajian mendalam dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah serta sinkronisasi aturan yang lebih tinggi, seperti Permendagri Nomor 23 Tahun 2024,” ujar Sekda dalam sambutannya.

Acara diakhiri dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh jajaran pimpinan DPRD Kabupaten Sekadau dan pihak Pemerintah Daerah yang menandai berlakunya kedua Perda tersebut secara resmi di Bumi Lawang Kuari. [ red ]

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Bupati sekadauDPRD SekadauRaperda
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kecelakaan Maut di Kuala Mempawah, Tiga Pelajar Asal Sungai Bakau Kecil Tewas di Tempat

25/02/2026
Syarif Mahmud Alkadrie Pimpin Massa Datangi Polresta Pontianak, Pertanyakan Penanganan Kasus Dugaan SARA
13/02/2026
Mengenal Ridwan, Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Korupsi
02/03/2026
Hindari Tabrakan dengan Pikap di Depan SPBU, Truk Muatan Cangkang Sawit Terperosok ke Parit
02/03/2026
Usut Korupsi Tata Kelola Pertambangan Bauksit, Penyidik Kejati Kalbar Geledah Sebuah di Jalan Pak Benceng Pontianak
19/02/2026

Berita Menarik Lainnya

Pererat Sinergi, Ormas Peduli Menak Jawant Gelar Silaturahmi Bersama Awak Media di Sekadau

3 jam lalu

Temui Menteri PU, Bupati Sekadau Perjuangkan Pembangunan Jembatan Tiga Belitang Melalui APBN

06/03/2026

Jauh-jauh dari Pontianak ke Sekadau, Niat Jenguk Anak, Liat Motor Parkir Langsung Dilarikan, Akhirnya Ditangkap Polisi

01/03/2026

Warga Pertanyakan Izin Penumpukan Puluhan Ton Cangkang Sawit di Peniti

26/02/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang