Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Nasional > Visa Rumah Kedua untuk Pengikut Tidak Perlu Jaminan Rp 2 Milyar
Nasional

Visa Rumah Kedua untuk Pengikut Tidak Perlu Jaminan Rp 2 Milyar

Last updated: 13/11/2022 23:08
08/11/2022
Nasional
Share

POTO : ilustrasi orang bepergian (Ist)

Pewarta/editor : Humas imigrasi/red

JAKARTA – RADARKALBAR.COM

VISA Rumah Kedua (Second Home Visa) juga dapat diajukan untuk anggota keluarga dari WNA yang membuat permohonan Second Home Visa.

Namun, anggota keluarga/pengikut tidak perlu menyetorkan proof of fund (bukti kepemilikan dana) sebesar Rp 2 Milyar.

“Pengikut (anggota keluarga) yang boleh turut mengajukan Second Home Visa adalah suami/istri, anak dan orang tua dari pemohon bersangkutan,” sebut Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh pada Selasa (01/11/2022).

Persyaratan permohonan Visa Rumah Kedua bagi pengikut adalah sebagai berikut:

1. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan;

2. Pas foto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna putih;

3. Visa Rumah Kedua atau ITAS Rumah Kedua milik suami, istri, anak, atau orang tua yang sah dan masih berlaku;

4. Bukti memiliki hubungan keluarga dengan orang asing pemegang Visa Rumah Kedua atau ITAS Rumah Kedua berupa:

  • Akta perkawinan atau buku nikah, bagi suami/istri dari pemegang Visa Rumah Kedua atau ITAS Rumah Kedua, atau
  • Akta kelahiran atau kartu keluarga yang menyatakan bahwa Orang Asing tersebut adalah orang tua atau anak dari pemegang Visa Rumah Kedua atau ITAS Rumah Kedua, Seluruh dokumen tersebut harus diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah (kecuali jika sudah dalam Bahasa Inggris). Permohonan visa dilakukan oleh penjamin yang sama dengan WNA yang diikuti, melalui aplikasi berbasis website visa-online.imigrasi.go.id.

Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Visa Rumah Kedua untuk pengikut yakni sebesar Rp 2.000.000,- sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2 Tahun 2022.

“Saat ini Imigrasi sedang melakukan sosialisasi kepada masyarakat serta dalam proses pemutakhiran sistem untuk dapat melayani klasifikasi visa dan izin tinggal yang baru ini. Aturan Visa Rumah Kedua akan diberlakukan pada 24 Desember 2022,” pungkas Achmad.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Warga Mempawah Diminta Tak Panic Buying, Tokoh Pemuda : Stok BBM Nasional Aman dan Terkendali

17/03/2026
Bakar Sampah di Kebun, Warga Mempawah Timur Ditemukan Meninggal Dunia
26/03/2026
Rencana Pindah TPS ke Sungai Ambawang Dipertanyakan? Herman Hofi Munawar Desak Kajian Komprehensif, Jangan Asal Paksa
16/03/2026
Bertahun-tahun Gelap, Warga Dusun Pangkalan Makmur Kini Terang Benderang Berkat Swadaya dan Donatur
30/03/2026
Potret PT WHW Kendawangan, TKA Dominasi Posisi Penting Ditengah Keluhan Pekerja Lokal, Nelayan kian Terhimpit
10/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1447 H Jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026

19/03/2026

Libur Nyepi dan Idulfitri 1447 H, Kantor Imigrasi Sanggau Tutup Layanan 18-24 Maret

02/04/2026

Bareskrim Bekuk Bandar Narkoba Asal Bima di Kubu Raya

13/03/2026

Dari Rapimnas SMSI, Sampaikan Sikap Terkait ART Indonesia – Amerika

08/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang