Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Kubu Raya > Mikirkan Nasib Pekerja, Soecipto Berharap Proses Perizinan Gula Merah Cepat Diterbitkan
Kubu Raya

Mikirkan Nasib Pekerja, Soecipto Berharap Proses Perizinan Gula Merah Cepat Diterbitkan

Last updated: 08/11/2022 20:43
08/11/2022
Kubu Raya
Share

POTO : Soecipto pengusaha pembuatan gula merah campuran (Imas)

Kontributor Kubu Raya/editor : Imas/red

KUBU RAYA – RADARKALBAR.COM

USAHA pembuatan gula merah campuran milik Soecipto berada di Kecamatan Sungai Kakap, Kubu Raya dihentikan sementara waktu.

Hal itu dikarenakan Soecipto mesti melengkapi perizinan terkait usahanya tersebut.

Soecipto mengatakan berdasarkan hasil keputusan rapat yang dilaksanakan unsur forkopimcam Kecamatan Sungai Kakap, masyarakat dan dirinya selaku pemilik usaha gula merah campuran di Aula Pondok Pesantren An-NUR Sungai Berembang, Desa Sungai Rengas pada Senin (31/10/2022) lalu.

Dimana saat itu, dihadiri Camat Sungai Kakap, Kepala Desa Sungai Rengas, Kapolsek Sungai Kakap, Babinsa Desa Sungai Rengas. Badan Pengawas Obat dan Makanan ( POM ) Provisi Kalimantan Barat, Dinas Kesehatan Kabupaten Kubu Raya. Disperindag, Ketua DPW Lembaga Anti Korupsi Indonesia ( LEGATISI ) Kalimantan Barat dan beberapa awak media.

“Dengan adanya hasil kesepakatan bersama pada waktu itu. Saya sendiri secara pribadi sebenarnya keberatan. Tetapi saya juga menyadari kelalaian dengan membuka usaha produksi gula merah oplosan tanpa melengkapi izin yang lengkap atau ilegal,” ungkapnya pada Senin (7/11/2022).

Dampaknya kata Soecipto usahanya terhenti untuk sementara. Namun dengan adanya saran dari instansi terkait dan sejumlah pihak yang hadir, dirinya mengaku bersyukur, karena dengan adanya hal itu dirinya baru mengetahui usaha yang bangun selama masih ilegal”

” Kedepan harapan kami bagaimana yang di anjurkan berbagai pihak, yang meminta saya untuk melengkapi persyaratan pembuatan izin usaha. Jadi kami sangat berterimakasih dengan pemerintah setempat dan berbagai pihak. Saya selaku pengusaha sangat berterimakasih atas masukan dan sarannya”, ucap Soecipto.

Menurut Soecipto dDengan adanya kesepakatan bersama melalui pertemuan tersebut, usahanya terhenti.

“Saya menginginkan para pekerja anpa ada rasa ketakutan. Jadi kami ingin melengkapi dahulu persyaratan-persyaratan yang di harapkan dan ditentukan,” cetusnya.

Aka tetapi lanjut Soecipto dengan terhentinya usaha produksi gula merah miliknya itu, jelas sangat berdampak terhadap para karyawan yang sudah lama berkerja.

” Jujur kita rakyat kecil dari para pekerja sendiri merasa kesulitan untuk memenuhi kebutuhannya, karena tidak ada pendapatan untuk keperluan makan sehari-hari,” beber nya.

Untuk itu, Ia berharap terutama pemerintah desa setempat dan istansi terkait lainnya untuk segera memproses pengajuan perizinan.

” Ini harapan kami, mohon dipercepat proses perizinan. Sehingga kami bisa berusaha kembali dengan cara legal. Kami saat ini sudah mengajukan proses perizinan,” tukasnya.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Kubu rayaSungai kakapSungai RengasUsaha gula merah
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Warga Mempawah Diminta Tak Panic Buying, Tokoh Pemuda : Stok BBM Nasional Aman dan Terkendali

17/03/2026
Bakar Sampah di Kebun, Warga Mempawah Timur Ditemukan Meninggal Dunia
26/03/2026
Rencana Pindah TPS ke Sungai Ambawang Dipertanyakan? Herman Hofi Munawar Desak Kajian Komprehensif, Jangan Asal Paksa
16/03/2026
Bawa Sabu di Saku Celana, Warga Singkawang Diciduk Polisi di Jalur Lintas Malindo
06/03/2026
Buntut Masalah Gaji dan Temuan Telur Busuk, BGN Segel Dua Dapur Makan Bergizi Gratis di Sanggau
17/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Jalan Gelap dan Menikung, Pemotor di Sungai Raya Tewas Terperosok ke Bawah Jembatan

26/03/2026

Kecelakaan Maut Minibus vs Truk Box di Trans Kalimantan KM 63, Empat Tewas, Sejumlah Orang Luka-luka

26/03/2026

Polres Kubu Raya Pastikan Penyelidikan Kematian Santri di Sungai Kakap Terus Berjalan Profesional

14/03/2026

Bareskrim Bekuk Bandar Narkoba Asal Bima di Kubu Raya

13/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang