Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Kubu Raya > Mikirkan Nasib Pekerja, Soecipto Berharap Proses Perizinan Gula Merah Cepat Diterbitkan
Kubu Raya

Mikirkan Nasib Pekerja, Soecipto Berharap Proses Perizinan Gula Merah Cepat Diterbitkan

Last updated: 08/11/2022 20:43
08/11/2022
Kubu Raya
Share

POTO : Soecipto pengusaha pembuatan gula merah campuran (Imas)

Kontributor Kubu Raya/editor : Imas/red

KUBU RAYA – RADARKALBAR.COM

USAHA pembuatan gula merah campuran milik Soecipto berada di Kecamatan Sungai Kakap, Kubu Raya dihentikan sementara waktu.

Hal itu dikarenakan Soecipto mesti melengkapi perizinan terkait usahanya tersebut.

Soecipto mengatakan berdasarkan hasil keputusan rapat yang dilaksanakan unsur forkopimcam Kecamatan Sungai Kakap, masyarakat dan dirinya selaku pemilik usaha gula merah campuran di Aula Pondok Pesantren An-NUR Sungai Berembang, Desa Sungai Rengas pada Senin (31/10/2022) lalu.

Dimana saat itu, dihadiri Camat Sungai Kakap, Kepala Desa Sungai Rengas, Kapolsek Sungai Kakap, Babinsa Desa Sungai Rengas. Badan Pengawas Obat dan Makanan ( POM ) Provisi Kalimantan Barat, Dinas Kesehatan Kabupaten Kubu Raya. Disperindag, Ketua DPW Lembaga Anti Korupsi Indonesia ( LEGATISI ) Kalimantan Barat dan beberapa awak media.

“Dengan adanya hasil kesepakatan bersama pada waktu itu. Saya sendiri secara pribadi sebenarnya keberatan. Tetapi saya juga menyadari kelalaian dengan membuka usaha produksi gula merah oplosan tanpa melengkapi izin yang lengkap atau ilegal,” ungkapnya pada Senin (7/11/2022).

Dampaknya kata Soecipto usahanya terhenti untuk sementara. Namun dengan adanya saran dari instansi terkait dan sejumlah pihak yang hadir, dirinya mengaku bersyukur, karena dengan adanya hal itu dirinya baru mengetahui usaha yang bangun selama masih ilegal”

” Kedepan harapan kami bagaimana yang di anjurkan berbagai pihak, yang meminta saya untuk melengkapi persyaratan pembuatan izin usaha. Jadi kami sangat berterimakasih dengan pemerintah setempat dan berbagai pihak. Saya selaku pengusaha sangat berterimakasih atas masukan dan sarannya”, ucap Soecipto.

Menurut Soecipto dDengan adanya kesepakatan bersama melalui pertemuan tersebut, usahanya terhenti.

“Saya menginginkan para pekerja anpa ada rasa ketakutan. Jadi kami ingin melengkapi dahulu persyaratan-persyaratan yang di harapkan dan ditentukan,” cetusnya.

Aka tetapi lanjut Soecipto dengan terhentinya usaha produksi gula merah miliknya itu, jelas sangat berdampak terhadap para karyawan yang sudah lama berkerja.

” Jujur kita rakyat kecil dari para pekerja sendiri merasa kesulitan untuk memenuhi kebutuhannya, karena tidak ada pendapatan untuk keperluan makan sehari-hari,” beber nya.

Untuk itu, Ia berharap terutama pemerintah desa setempat dan istansi terkait lainnya untuk segera memproses pengajuan perizinan.

” Ini harapan kami, mohon dipercepat proses perizinan. Sehingga kami bisa berusaha kembali dengan cara legal. Kami saat ini sudah mengajukan proses perizinan,” tukasnya.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Kubu rayaSungai kakapSungai RengasUsaha gula merah
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Keluarga Pasien Keluhkan Layanan RSUD MTh Djaman Sanggau, Soroti Prosedur Medis dan Administrasi BPJS

19/04/2026
“Ramai di Medsos”, Ada Apa dengan Pelayanan di RSUD MTh Djaman?
07/05/2026
Laskar Sakera Mempawah Dinilai Sukses Jalankan Misi Minadzulumati Ilannur, Lidik Krimsus Sampaikan Apresiasi
24/04/2026
KANNI Kalbar Desak Aparat Tindak Tegas Pelaku Aksi Premanisme di Kawasan KP Pontianak
18/04/2026
Mengenal Dyastasita WB, Juri LCC 4 Pilar yang Sedang Dicari Netizen
11/05/2026

Berita Menarik Lainnya

Respons Isu Viral, Polres Kubu Raya Lakukan Penyelidikan Maraton Terkait Solar

24/04/2026

Tim Labubu Polres Kubu Raya Tangkap Pengedar Sabu di Sungai Kakap

22/04/2026

Akses Jalan Pemda 2 Mekar Baru Rusak dan “Terkepung Sampah”, Warga Harapkan Solusi Permanen

21/04/2026

Nekat..! Mahasiswa Selundupkan 610 Gram Sabu Pakai 5 Lapis Celana Dalam di Bandara Supadio

17/04/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang