Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sanggau > Jelang Pilkada, Gelar Sosialisasi Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu
Sanggau

Jelang Pilkada, Gelar Sosialisasi Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu

Last updated: 25/11/2024 00:10
08/10/2024
Sanggau
Share

FOTO : Momen berpoto bersama saat sosialisasi produk hukum peraturan non Bawaslu [ist]

redaksi – radarkalbar.com

SANGGAU – Bawaslu Kabupaten Sanggau menggelar sosialisasi dan implementasi peraturan Bawaslu dan produk hukum non peraturan Bawaslu pada Pikada Serentak Tahun 2024.

Rangkaian kegiatan ini berlangsung di Aula Hotel Emerald Kota Sanggau, pada Selasa (8/10/2024).

Hadir saat itu, liason officer (LO) pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sanggau, perwakilan sejumlah organisasi masyarakat, organisasi keagamaan, organisasi budaya, dan organisasi media massa.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sanggau, Septiana Ika Kristia menyampaikan, acara sosialisasi ini menjadi penting dilaksanakan agar masyarakat memahami produk hukum yang diterbitkan Bawaslu dan juga non Bawaslu, khususnya terkait pelanggaran.

“Harapan saya, kegiatan ini dapat diikuti dengan baik oleh seluruh peserta yang hadir dan membagika ilmu yang didapatnya kepada masyarakat di lingkungannya masing-masing,” harapnya.

Sementara, Koordiantor Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bwaslu Sanggau, Jokomulyo Hari Setiawan menjelaskan Bawaslu harus memberikan sosialisasi terkait produk hukum yanhh diterbitkan Bawaslu maupun non Bawaslu kepada masyarakat.

“Banyak hal baik itu produk hukum Perbawaslu maupun undang-undang terkait pelanggaran yang harus diketahui oleh masyarakat,”terangnya.

Ia mengajak seluruh masyarakat Sanggau untuk membantu tugas Bawaslu mengawasi pelaksanaan Pilkada. Salahsatunya dengan melaporkan temuan atau peristiwa pelanggaran Pilkada.

“Melalui sosialisasi ini, baik itu penanganan pelanggaran, sengketa proses, masyarakat harus tahu. Tujuannya apa, agar Bawaslu bisa melakukan pencegahan awal jangan sampai sengketa sebelum masuk ke dalam penanganan pelanggaran. Nah, itulah pentingnya informasi yang disampaikan masyarakat kepada kami,” tuturnya.

Hadir saat itu, Komisioner Bwaslu Sanggau, Candra Apriansyah dan Saparudin.

Joko berharap melalui sosialisasi ini juga, masyarakat akan mendapatkan informasi yang utuh mana yang boleh dan mana yang tidak boleh selama pilkada berlangsung.

“Harapan kami sosialisasi ini mampu menurunkan angka pelanggaran, terutama pasangan calon beserta tim suksesnya untuk lebih berhati-hati selama pilkada,” harapnya. [red/r]

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Bwaslu SanggauGelar SosialisasiPeraturan Non Bawaslu
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

BREAKING NEWS : Pulang Jemput Anak Mengaji, Ibu Muda Tewas Ditabrak

02/06/2026
Bukan Tabrak Lari, Kasus Kecelakaan di Purun Besar Berakhir Damai secara Kekeluargaan
29/05/2026
Diduga Kabur Usai Tabrak Satu Keluarga di Depan RM Tahu Sumedang, Sopir Honda Jazz Dicari Polisi dan Keluarga
28/05/2026
Betapa Dahsyatnya Film Pesta Babi
24/05/2026
Ratusan Orang Antusias Nobar Film Pesta Babi di Mempawah
24/05/2026

Berita Menarik Lainnya

Kasus DBD Meningkat, Anggota DPRD Sanggau Desak Dinkes Proaktif dan Evaluasi SOP Fogging

03/06/2026

Terkait Tata Niaga TBS, PKS Rimba Belian Disorot LSM Citra Hanura

21/05/2026

Langgar Aturan Jalan Nasional, Kanopi Toko Hero Sticker Mesti Dibongkar, Berani kah Ju?

15/05/2026

Surat Kades Tak Kunjung Berbalas, Viral di Medsos, Namun Perbaikan Jembatan Temurak Meliau Masih Menggantung?

14/05/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang