Dapur MBG Tanpa Sertifikat Sanitasi Bakal Ditutup Permanen, BGN Beri Tenggat hingga 10 Agustus 2026

FOTO : Kepala BGN, Sudaryono [ ist ]

Pewarta/editor : redaksi

JAKARTA [ radarkalbar.com ] – Badan Gizi Nasional (BGN) mengancam bakal menutup secara permanen Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Pengelola dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sudah beroperasi namun belum bersertifikat diberikan batas waktu hingga 10 Agustus 2026 untuk menyelesaikan pengurusannya.

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, menegaskan kepemilikan SLHS merupakan syarat mutlak demi menjamin keamanan pangan serta keselamatan para penerima manfaat, bukan sekadar kelengkapan administrasi di atas kertas.

“Kalau layak, satu. Kalau tidak layak, ya memang nol. Jadi kalau mau sebagus apa pun, ternyata secara higienis dan sanitasinya kemudian tidak layak, maka harus disuspend permanen. Kami tutup dapurnya secara permanen,” kata Sudaryono dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/8/2026).

Saat ini, BGN telah mengantongi laporan terkait sekitar 950 dapur SPPG yang terindikasi belum memenuhi standar higiene dan sanitasi. Proses verifikasi lapangan tengah berjalan untuk menentukan dapur mana saja yang harus dihentikan operasionalnya secara total.

​Para pengelola dapur diminta segera mengurus sertifikasi tersebut ke Dinas Kesehatan di wilayah kabupaten atau kota masing-masing sebelum tenggat waktu berakhir.

​Menyikapi adanya perbedaan kecepatan pelayanan birokrasi di tiap daerah, BGN telah menerbitkan surat edaran kepada jajaran pengurus daerah untuk mendampingi pengelola SPPG yang mengalami hambatan administrasi.

Saat ini, BGN juga membuka saluran pengaduan bagi mitra kerja yang menemui kendala pengurusan sertifikat di tingkat lokal agar dapat segera ditindaklanjuti. [ Biro Humas dan Hukum BGN ]

 

 

 

 

 

 

Publisher : Admin radarkalbar.com

Share This Article

You cannot copy content of this page

Exit mobile version