Soal Dugaan Limbah SPPG di Parit Banjar, Satgas MBG Akan Tinjau ke Lapangan

FOTO : Penampakan instalasi limbah SPPG fi Desa Parit Banjar, Kecamatan Mempawah Timur [ ist ]

Pewarta/editor : Hamzah

MEMPAWAH [ radarkalbar.com ] – Satuan Tugas (Satgas) program Makan Bergizi Gratis (MBG) Pemerintah Kabupaten Mempawah dipastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Parit Banjar, Kecamatan Mempawah Timur.

“Terkait laporan dugaan pelanggaran SPPG di Mempawah Timur, pasti akan kita tindaklanjuti sesuai prosedur dan mekanisme yang ada. Saat ini, kami masih berkoordinasi,” tegas Sekretaris Satgas MBG Kabupaten Mempawah, Rahmanudin Wiyono saat dikonfirmasi awak media pada, Rabu pagi 5 Agustus 2026.

Menurut pria yang akrab disapa Rahman itu, Satgas MBG Kabupaten Mempawah akan melakukan cross chek terhadap kondisi di lapangan. Setelahnya, Satgas MBG akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan.

“Saat ini, kami masih ada kegiatan MTQ di Kayong Utara. Setelah kembali ke Mempawah, akan kami koordinasikan terkait persoalan ini,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, SPPG di Desa Parit Banjar, Kecamatan Mempawah Timur diduga telah melakukan pelanggaran dengan membuang limbah dapur ke lahan kosong milik warga tanpa melalui prosedur. Ironinya, SPPG yang telah beroperasional kurang lebih tiga bulan itu tak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Peraturan BGN Nomor 1 tahun 2026 mewajibkan setiap fasilitas SPPG memiliki dan mengoperasikan IPAL dan sarana penangkap lemak (grease trap) secara mandiri.

Bahkan, operasional SPPG dapat dihentikan oleh BGN jika tidak memenuhi standar pengolahan limbah dan sanitasi. [ red ]

 

 

 

 

 

 

Publisher : admin radarkalbar.com

Share This Article

You cannot copy content of this page

Exit mobile version