Jaga Iklim Investasi SGAR Mempawah, Publik Tuntut Kejelasan Legalitas Pasokan Material ke PT BAI, IJW : Tidak Ada Alasan Tolerir Potensi Pelanggaran

FOTO : Ilustrasi [ Ai ]

Pewarta/editor : Hamzah

​MEMPAWAH [ radarkalbar.com ] – Aparat penegak hukum dan instansi teknis didesak untuk melakukan penelusuran menyeluruh atas keabsahan perizinan pasokan material mineral bukan logam dan batuan (Galian C) dalam beberapa waktu belakangan ini.

Diketahui, material tersebut digunakan dalam pembangunan fasilitas serta akses jalan tambang (hauling) pada proyek Smelter Grade Alumina Refinery (SGAR) PT Borneo Alumina Indonesia (BAI) di Kabupaten Mempawah.

​Langkah verifikasi komprehensif dari hulu ke hilir ini dinilai mendesak guna menyikapi perhatian publik atas dugaan penggunaan material tanah timbunan dari lokasi pengerukan tanpa izin, sekaligus menjaga akuntabilitas anak perusahaan patungan PT Indonesia Asahan Aluminium (INALUM) dan PT Aneka Tambang (ANTAM) tersebut.

​”Prinsipnya sangat sederhana dan berlandaskan keterbukaan. Apabila sumber material yang digunakan itu memang legal, silakan buktikan secara terbuka. Tunjukkan dokumen perizinannya, siapa pemilik lokasi kuarinya, dokumen perizinan tambangnya, hingga kontrak pengadaannya. Penelusuran tidak boleh berhenti di area proyek, tetapi wajib mengusut hingga ke hulunya,” ujar salah seorang tokoh masyarakat setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan.

​Sorotan publik ini mencuat menyusul berkembangnya informasi terkait dugaan pemanfaatan tanah laterit yang disinyalir berasal dari lokasi Galian C tak berizin untuk pemenuhan kebutuhan fasilitas proyek PT BAI di Desa Bukit Batu, Kecamatan Sungai Kunyit.

Selain itu, aktivitas penimbunan jalan hauling proyek yang diduga menyerap material dari pemasok di wilayah Sungai Kunyit Dalam juga menjadi perhatian, khususnya mengenai legalitas operasional dan mekanisme pengadaannya.

Di samping persoalan asal-usul tanah, pola rantai pekerjaan proyek yang melibatkan beberapa tingkatan kontraktor utama hingga subkontraktor turut mendapat sorotan kritis. Penelusuran terhadap hubungan kontraktual ini dianggap penting untuk mengurai kejelasan tanggung jawab hukum, sehingga tidak terjadi skema saling lempar kewajiban antarpihak apabila kelak ditemukan indikasi penyimpangan prosedur di lapangan.

​Kendati mendesak adanya pemeriksaan, warga menekankan  langkah ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta bertujuan mendukung kelancaran investasi strategis nasional di daerah.

“Ini bukan bentuk tuduhan yang mengarah secara subjektif kepada PT BAI. Justru apabila seluruh perizinan, volume pengiriman, dan dokumen rantai pasoknya lengkap, hal itu bagus untuk dibuka ke publik agar tidak memicu spekulasi liar yang dapat mengganggu iklim investasi,” timpalnya.

Ia ​berharap Polres Mempawah bersama instansi teknis Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat segera melakukan peninjauan lapangan dan audit administratif. Verifikasi awal dianjurkan berfokus pada legalitas lokasi pengambilan, kesesuaian dokumen perizinan, pemeriksaan volume tanah yang terpakai, uji kelengkapan surat jalan dan faktur, hingga kejelasan penunjukan kuari oleh pihak kontraktor maupun subkontraktor.

Desakan ini sejalan dengan komitmen Pemerintah Kabupaten Mempawah yang mendukung keberlanjutan investasi SGAR, sekaligus menegaskan pentingnya tata kelola pertambangan yang taat hukum, transparan, berwawasan lingkungan, serta memberikan kepastian bagi masyarakat.

​Menanggapi dinamika tersebut, Direktur Advokasi Indonesia Justice Wacth (IJW) Sudianto Mursasi, SH memberikan penekanan keras terkait pentingnya transparansi penuh, akuntabilitas audit, serta penegakan hukum tanpa kompromi untuk memastikan seluruh rangkaian proyek berjalan sesuai koridor legalitas.

​”Proyek strategis seperti SGAR memiliki dampak ekonomi yang sangat vital bagi daerah, namun hal itu sama sekali tidak boleh dijadikan alasan untuk mentoleransi potensi pelanggaran di rantai pendukungnya. Pasokan material Galian C harus bersih dari praktik pengerukan ilegal,” ujarnya.

“Kami mendesak aparat penegak hukum dan dinas teknis untuk segera menyisir lokasi, mengecek izin kuari, serta mengaudit seluruh dokumen pengadaan dari pihak pemasok maupun kontraktor secara transparan,” tegasnya.

Ditekankan, keberadaan investasi skala besar justru menuntut standar kepatuhan hukum yang jauh lebih tinggi demi mencegah timbulnya celah kerugian negara maupun kerusakan lingkungan.

​”Pengawasan ekstra dan audit terbuka adalah bentuk perlindungan nyata, baik untuk investasi PT BAI sendiri maupun bagi masyarakat Mempawah. Apabila seluruh izin dari pemasok terbukti sah dan lengkap, tentu publik akan memberikan apresiasi penuh,” ucapnya.

“Namun, jika ditemukan adanya kejanggalan atau indikasi pelanggaran aturan, penegakan hukum yang tegas harus dijalankan tanpa pandang bulu. Jangan sampai ada celah pembiaran yang merugikan tata kelola daerah,” sambungnya.

​Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada manajemen PT BAI untuk mendapatkan tanggapan resmi mengenai isu penggunaan material Galian C dan mekanisme pengadaan oleh mitra kontraktor. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum bisa terhubung dengan anak perusahaan berplat “merah” ini. [ red ]

 

 

 

 

 

 

Publisher : Admin radarkalbar.com

 

Share This Article

You cannot copy content of this page

Exit mobile version