Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Polres Sekadau Ungkap 7 Kasus Tindak Kriminalitas
Sekadau

Polres Sekadau Ungkap 7 Kasus Tindak Kriminalitas

Last updated: 09/08/2023 02:36
08/08/2023
Sekadau
Share

FOTO : Wakapolres Sekadau bersmaa Kasat Reskrim saat menyampaikan press release (doni)

redaksi – radarkalbar

SEKADAU – Polres Sekadau berhasil mengungkap sedikitnya 7 kasus kriminalitas pada kurun waktu Juni – Agustus 2023.

Adapun 7 kasus krimilitas tersebut, masing-masing 1 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), 3 tindak pidana perdagangan orang (TPPO), 2 penjualan emas tanpa ijin dan 1 persetubuhan anak dibawah umur.

Hal ini terungkap dalam konferensi pers oleh Wakapolres Sekadau Kompol Hoerrudin bersama Kasat Reskrim IPTU Rahmad Kartono, pada Selasa (8/8/2023).

“Ada 7 kasus yang menonjol, berhasil kita ungkapkan periode Juni – Agustus 2023,” ungkap Wakapolres Sekadau.

Wakapolres Sekadau Kompol Hoerudin mengimbau agar masyarakat Kabupaten Sekadau selalu berhati-hati dalam menyimpan harta berharga, dan jangan mudah terbawa iming-iming apapun itu.

“Nah, termasuk iming-iming pekerjaan harus mencari informasi kebenarannya dahulu. Jika perlu tanyakan ke pihak kepolisian,” imbaunya.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Rahmad Kartono membeberkan dari 7 kasus tersebut, terdapat 9 pelaku yang kena tangkap, pada lokasi berbeda.

Untuk kasus xuras terjadi pada wilayah SP 3 Padak Dusun Sebaung, Kecamatan Belitang pada tanggal 26 Juli 2023. Saat itu, berhasil menangkap 1 orang tersangka. Dan 3 tersangka lainnya masih buron.

Tersangka melakukan aksi pencurian dengan menodongkan senjata tajam berupa golok dan celurit serta mengikat kedua korban dan melakban mulut korban.

Kerugian korban akibat aksi pencurian ini yakni sebesar Rp 898 juta rupiah.

“Untuk barang bukti yang kita amankan pasa kasus ini, berupa uang tunai senilai Rp 91,500.000, 1 mobil Toyota Innova, handphone dan sepeda motor.

Selanjutnya kata Rahmad, kasus 3 kasus TPPO berjumlah, dengan 5 orang, pada tangal 7 Juni 2023 pada wilayah Kecamatan Nanga Taman dan Nanga Mahap.

“Modus dari kasus ini adalah pelaku merekrut calon Pekerja Migran Indonesia (PMI), dengan janji yang akan bekerja Malaysia. Dari ke lima tersangka, Sat Reskrim menyita barang bukti dari para pelaku berupa ponsel, rekening (ATM) dan pasport,” jelasnya.

Kemudian sambungnta, untuk kasus tindak pidana penampungan emas tanpa ijin ada 2 kasus. Ini pengungkapan pada wilayah kecamatan Nanga Mahap dan Belitang Hilir, pada bulan Juni 2023.

“Dari kedua kasus ini, kita mengamankan 2 pelaku bersama BB berupa butiran emas total seberat 63,93 gram,” bebernya.

Dan untuk kasus persetubuhan anak bawah umur terjadi pada Kecamatan Sekadau Hilir.

“Kasus ini, kita mengamankan seorang tersangka, merupakan ipar korban. Kita amankan tersangka ketika berada di Pontianak,” tuturnya. (Doni)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:KasusPolres sekadauTindak pidana
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Warga Mempawah Diminta Tak Panic Buying, Tokoh Pemuda : Stok BBM Nasional Aman dan Terkendali

17/03/2026
Resmi Dilantik, Utin Risty Emilya Putri Sulung Raja Sanggau Perkuat Layanan Kenotariatan
04/03/2026
Bakar Sampah di Kebun, Warga Mempawah Timur Ditemukan Meninggal Dunia
26/03/2026
Rencana Pindah TPS ke Sungai Ambawang Dipertanyakan? Herman Hofi Munawar Desak Kajian Komprehensif, Jangan Asal Paksa
16/03/2026
Bawa Sabu di Saku Celana, Warga Singkawang Diciduk Polisi di Jalur Lintas Malindo
06/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Jembatan Engkayas Rampung: Sinergi CSR PT Agro Andalan Dorong Akselerasi Ekonomi Sekadau Hulu

27/03/2026

Estafet Kepemimpinan CU Keling Kumang : Hilarius Gimawan Resmi Jabat CEO Periode 2026 – 2031

26/03/2026

Ditinggal Belebar, Rumah Warga di Gonis Tekam Ludes Terbakar

26/03/2026

Perkuat Sinergi, Kakan Kesbangpol Sekadau Koordinasi ke Tingkat Provinsi

18/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang